Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Senin, 01 November 2021 | 15:08 WIB
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Bekasi, Jawa Barat berunjuk rasa di depan Kantor Kemendagri RI, Jumat (29/10/2021), menuntut pencabutan Surat Keputusan Mendagri terkait penetapan dan pengesahan Wakil Bupati Bekasi hasil pemilihan DPRD Kabupaten Bekasi. [ANTARA/Pradita Kurniawan Syah]

"Wakil Bupati Bekasi versi DPRD Kabupaten Bekasi ini jelas bukan pilihan rakyat, namun dipilih atas retorika dagelan dari anggota dewan semata. Sudah jelas kami melakukan penolakan dan kami secara tegas menolak SK Wakil Bupati yang sarat konspirasi ini," katanya pula.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mempersilakan aktivis mahasiswa mengadukan dugaan transaksional yang dimaksud dengan membuat laporan disertai data awal kepada layanan saluran pengaduan KPK.

"Setiap penanganan perkara oleh KPK tentu berawal dengan adanya laporan masyarakat. Silakan laporkan, nanti kami akan melakukan langkah-langkah analisa lebih lanjut dengan verifikasi mendalam terhadap data yang diterima," katanya.

Setelah itu, kata Ali, dilakukan telaahan dan kajian terhadap informasi serta data tersebut. Apabila hasilnya ditemukan adanya indikasi peristiwa pidana, maka tidak menutup kemungkinan KPK akan melakukan langkah-langkah berikutnya sebagaimana hukum yang berlaku.

Baca Juga: Buka-bukaan Eks Pejabat Lampung Tengah Serahkan Fee Rp 2 Miliar Demi Jatah DAK Rp 25 M

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Holik Qudratullah mempersilakan mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Menurut kami SK Mendagri terkait Wakil Bupati Bekasi ini sudah sesuai dengan aturan. Banyaknya penolakan ini sebagai bagian dari iklim demokrasi, jadi tidak masalah ada sejumlah reaksi," kata dia.

Load More