Ari Syahril Ramadhan
Senin, 01 November 2021 | 17:29 WIB
ILUSTRASI - Sejumlah perwakilan organisasi mendukung Satgas Antimafia Bola [Suara.com/Yosea Arga]

Jokdri panggilannya, merupakan tersangka kasus perusakan barang bukti terkait skandal pengaturan skor sepakbola Indonesia pada Kamis, 14 Februari 2019.

Atas itupun, ia divonis satu tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019). Dia terbukti bersalah dengan melakukan pengerusakan barang bukti kasus dugaan pengaturan skor.

Kontributor : Cesar Yudistira

Load More