SuaraJabar.id - Sebuah perusahaan yang bergerak di bidang otomotif berinisial PT GF diduga tak menyetorkan pajak pertambahan nilai (PPN) hingga membuat negara merugi sebesar Rp 2,6 miliar.
Perusahaan tersebut kini harus berurusan dengan Kejaksaan Tinggi atau Kejati Jawa Barat serta Kanwil Ditjen Pajak (DJP) II Jawa Barat.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Barat Riyono mengatakan dalam perkara itu ada dua tersangka yang berinisial YSM selaku wakil dari PT GF, dan AIW.
Awalnya, kata dia, kasus itu diselidiki oleh Kanwil DJP Jawa Barat II bersama Korwas Polda Metro Jaya.
"Adapun modus operandi yang dilakukan para tersangka yakni tidak melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) masa pajak pertambahan nilai (PPN)," kata Riyono di Kejati Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (1/11/2021) dikutip dari Antara.
Dia menjelaskan, pihak DJP Jawa Barat II kini telah menyerahkan para tersangka serta barang bukti lainnya untuk dilanjutkan penyidikan oleh Kejati Jawa Barat.
"Karena wilkumnya ada di Kabupaten Bekasi, maka perkara ini akan disidangkan di Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi," kata Riyono.
Menurutnya para tersangka diduga tidak melaporkan SPT PPN itu sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Ayat 1 huruf c dan melakukan pemungutan PPN namun tidak melakukan penyetoran sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Ayat 1 huruf i UU Nomor 6 Tahun 1983.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan dalam penegakan hukum, pihaknya tidak hanya menyasar ke perorangan, melainkan juga ke korporasi atau badan.
Baca Juga: Uang Ditarik, Barang Dikasih Belakangan, DPRD Cianjur Temukan Penyimpangan e-Waroeng
Karena, kata dia, korporasi atau badan bisa saja menampung instrumen kejahatan. Sehingga suatu korporasi bisa saja ditindak secara hukum guna diminta pertanggungjawaban.
"Maka tanggung jawabnya dua, baik perorangan bagian dari korporasi, maupun korporasinya sendiri, jadi kami gabungkan tuntutannya," kata Asep.
Adapun sebelum menempuh jalur hukum, DJP Jawa Barat II juga telah melakukan sejumlah tahapan-tahapan peringatan mulai dari imbauan, meminta pembetulan, dan meminta membayarkan setoran.
Namun, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II Harry Gumelar mengatakan, sejumlah peringatan itu tidak diindahkan sehingga dengan berat hati pihaknya mulai melakukan penyelidikan untuk penegakan hukum.
"SPT yang diperkarakan itu pada PPN tahun 2018, kami belum melihat lagi, seandainya ada lagi nanti kami tindak lanjuti," kata Harry.
Selain itu, menurutnya kasus tersebut sama saja dengan tindak pidana korupsi. Pasalnya PPN yang tidak disetorkan tersebut bukan merupakan uang dari perusahaan itu, melainkan uang dari masyarakat yang membayar pajak melalui pembelian produk atau pembelian jasa, dan sebagainya.
Berita Terkait
-
Wanita Hamil 7 Bulan Tewas Dicekik di Bekasi, Pria 23 Tahun Ditangkap
-
Kanaya Whu Siapanya KDM? Kang Dedi Mulyadi Berniat Bangun Masjid untuk Mengenangnya
-
Sebelum Dipecat Prabowo, Purbaya Ungkap Dirjen Pajak dan Bea Cukai Jadi Tempat Berlindung Koruptor
-
Di Balik Pencopotan Purbaya: Ada Andil Bos Pajak-Bea Cukai dan Geng SMI?
-
Kenalan Lewat Aplikasi Kencan, Wanita 18 Tahun Tewas Usai Bertemu Pria di Bekasi
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Persib Cetak Sejarah, Satu-satunya Klub Indonesia yang Menang di Korea Selatan
-
Boni Hargens Apresiasi Desk Ketenagakerjaan Polri untuk Lindungi Buruh
-
Jenazah Warga Garut Korban KM Virgo Transport 8 Dipulangkan, Keluarga Menanti di Kampung Halaman
-
Sekretaris Dishub Sukabumi Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual Siswi PKL
-
Rayakan Musim Baru PERSIB, bank bjb Kasih Diskon Rp50 Ribu untuk Bobotoh