SuaraJabar.id - Sebuah perusahaan yang bergerak di bidang otomotif berinisial PT GF diduga tak menyetorkan pajak pertambahan nilai (PPN) hingga membuat negara merugi sebesar Rp 2,6 miliar.
Perusahaan tersebut kini harus berurusan dengan Kejaksaan Tinggi atau Kejati Jawa Barat serta Kanwil Ditjen Pajak (DJP) II Jawa Barat.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Barat Riyono mengatakan dalam perkara itu ada dua tersangka yang berinisial YSM selaku wakil dari PT GF, dan AIW.
Awalnya, kata dia, kasus itu diselidiki oleh Kanwil DJP Jawa Barat II bersama Korwas Polda Metro Jaya.
"Adapun modus operandi yang dilakukan para tersangka yakni tidak melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) masa pajak pertambahan nilai (PPN)," kata Riyono di Kejati Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (1/11/2021) dikutip dari Antara.
Dia menjelaskan, pihak DJP Jawa Barat II kini telah menyerahkan para tersangka serta barang bukti lainnya untuk dilanjutkan penyidikan oleh Kejati Jawa Barat.
"Karena wilkumnya ada di Kabupaten Bekasi, maka perkara ini akan disidangkan di Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi," kata Riyono.
Menurutnya para tersangka diduga tidak melaporkan SPT PPN itu sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Ayat 1 huruf c dan melakukan pemungutan PPN namun tidak melakukan penyetoran sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Ayat 1 huruf i UU Nomor 6 Tahun 1983.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan dalam penegakan hukum, pihaknya tidak hanya menyasar ke perorangan, melainkan juga ke korporasi atau badan.
Baca Juga: Uang Ditarik, Barang Dikasih Belakangan, DPRD Cianjur Temukan Penyimpangan e-Waroeng
Karena, kata dia, korporasi atau badan bisa saja menampung instrumen kejahatan. Sehingga suatu korporasi bisa saja ditindak secara hukum guna diminta pertanggungjawaban.
"Maka tanggung jawabnya dua, baik perorangan bagian dari korporasi, maupun korporasinya sendiri, jadi kami gabungkan tuntutannya," kata Asep.
Adapun sebelum menempuh jalur hukum, DJP Jawa Barat II juga telah melakukan sejumlah tahapan-tahapan peringatan mulai dari imbauan, meminta pembetulan, dan meminta membayarkan setoran.
Namun, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II Harry Gumelar mengatakan, sejumlah peringatan itu tidak diindahkan sehingga dengan berat hati pihaknya mulai melakukan penyelidikan untuk penegakan hukum.
"SPT yang diperkarakan itu pada PPN tahun 2018, kami belum melihat lagi, seandainya ada lagi nanti kami tindak lanjuti," kata Harry.
Selain itu, menurutnya kasus tersebut sama saja dengan tindak pidana korupsi. Pasalnya PPN yang tidak disetorkan tersebut bukan merupakan uang dari perusahaan itu, melainkan uang dari masyarakat yang membayar pajak melalui pembelian produk atau pembelian jasa, dan sebagainya.
Berita Terkait
-
Terkuak, Pelaku Mutilasi Bekasi Jual Motor Vario dan Beat Milik Korban Lewat Facebook
-
Menjerit Kesakitan: Warga Tambun Disiram Air Keras Sepulang dari Masjid, Aksi Pelaku Terekam CCTV!
-
Terungkap! Motif Keji Pembunuhan Mayat dalam Freezer di Bekasi, Gara-gara Tolak Ajakan Merampok
-
Polisi Ungkap Motif di Balik Pembunuhan dan Mutilasi Karyawan Ayam Goreng di Bekasi
-
Purbaya Bertemu Dubes Tiongkok Usai Wacanakan Pajak Tambahan Produk China di E-commerce
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
'Saya Penguasa Citiis': Pria Arogan yang Viral di Tasikmalaya Akhirnya Tertunduk Lesu Minta Maaf
-
Gizi untuk Anak, Limbah Jangan Merusak: Ultimatum DLH Sukabumi untuk Pengelola SPPG
-
Gelisah di Balik Seragam ASN: DPRD Kota Banjar Pasang Badan Cegah Badai PHK PPPK di Tahun 2027
-
Badai PHK Setelah Lebaran: Saat Mesin Pabrik Berhenti dan Amarah Buruh Sukabumi Memuncak
-
Bersama Semangat Earth Hour, BRI Percepat Transformasi Berkelanjutan