SuaraJabar.id - Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara mengatakan dirinyaq tidak melakukan intervensi terhadap pengadaan barang untuk bantuan sosial atau bansos COVID-19 sebagaimana yang didakwakan padanya.
Oleh karena itu, Aa Umbara meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung agar dibebaskan atas kasus korupsi pengadaan bansos penanganan pandemi COVID-19.
"Sehubungan dengan permohonan kami agar majelis hakim yang mulia membebaskan saya selaku terdakwa atas nama Aa Umbara Sutisna," kata Aa saat membacakan nota pembelaan di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (1/11/2021) dikutip dari Antara.
Dia mengaku tidak mengintervensi pengadaan barang untuk bansos tersebut. Namun, ia pun mengakui yang ia lakukan yakni merekomendasikan orang yang ia nilai mampu bergerak cepat.
Adapun dalam perkara tersebut, diketahui M Totoh Gunawan ditunjuk untuk melakukan pengadaan barang bansos tersebut.
Totoh sendiri merupakan rekan Aa sejak lama termasuk menjadi salah satu tim suksesnya saat Aa mencalonkan diri menjadi bupati.
Soal rekomendasi itu, Aa mengaku merekomendasikan M Totoh karena untuk bisa segera melakukan pengadaan barang tersebut.
Pasalnya, menurutnya masyarakat saat pandemi COVID-19 sangat membutuhkan bantuan.
"Kondisi yang terjadi saat itu bukanlah kondisi normal, dan berdasarkan seluruh rangkain pemeriksaan dalam persidangan ini baik saksi dan ahli telah secara tegas menyatakan keputusan cepat saat itu benar untuk dilakukan," kata Aa.
Baca Juga: 5 Bantuan yang Cair November 2021
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah menuntut Aa untuk dihukum 7 tahun penjara akibat kasus korupsi pengadaan bansos COVID-19 tersebut.
Jaksa KPK Budi Nugraha mengatakan Aa dinilai telah melanggar dakwaan kesatu dan kedua yakni Pasal 12 huruf I dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Supaya majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana selama tujuh tahun penjara dengan dengda sebesar Rp 300 juta, subsider enam bulan kurungan," kata Budi, Senin (25/10).
Dalam dakwaannya, jaksa menduga Aa terlibat korupsi dengan mengatur pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung tahun 2020.
Kemudian Aa juga didakwa telah menerima Rp 2,4 miliar dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat untuk kepentingan mutasi jabatan atau mempertahankan jabatan yang dipandang sebagai praktik gratifikasi.
Berita Terkait
-
Elektrifikasi Kereta Bandung, Waktu Tempuh Jadi Lebih Singkat
-
Airlangga Dorong Semua Orang Punya Rekening Bank, Biar Dapat Bansos
-
Daftar Antrean KJP Pasar Jaya Error, Ini Solusinya
-
Teka-teki Kematian Siswi SMK Dikaitkan dengan Keracunan MBG, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
-
Bansos PKH Oktober 2025 Kapan Cair? Ini Kepastian Jadwal, Besaran Dana dan Cara Cek Status
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Lawan Politik Uang! Pilkades Digital Resmi Bergulir di Karawang dan Indramayu
-
Pengkhianatan Terdalam, Bos Alfamart Heryanto Habisi Nyawa Karyawati Dina di Ruang Tamu Rumahnya
-
Bupati Purwakarta Panggil Langsung Ajudan yang Viral Selingkuh, Ini Pengakuan Y di Depan Om Zein
-
Geger Video Viral! Ajudan Bupati Purwakarta Diduga Selingkuh, Brimob Y Dipulangkan ke Polda Jabar
-
Jalur Utama Cianjur Selatan Terputus Total! Longsor Dahsyat di Cibinong Lumpuhkan Akses Warga