SuaraJabar.id - Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara mengatakan dirinyaq tidak melakukan intervensi terhadap pengadaan barang untuk bantuan sosial atau bansos COVID-19 sebagaimana yang didakwakan padanya.
Oleh karena itu, Aa Umbara meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung agar dibebaskan atas kasus korupsi pengadaan bansos penanganan pandemi COVID-19.
"Sehubungan dengan permohonan kami agar majelis hakim yang mulia membebaskan saya selaku terdakwa atas nama Aa Umbara Sutisna," kata Aa saat membacakan nota pembelaan di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (1/11/2021) dikutip dari Antara.
Dia mengaku tidak mengintervensi pengadaan barang untuk bansos tersebut. Namun, ia pun mengakui yang ia lakukan yakni merekomendasikan orang yang ia nilai mampu bergerak cepat.
Adapun dalam perkara tersebut, diketahui M Totoh Gunawan ditunjuk untuk melakukan pengadaan barang bansos tersebut.
Totoh sendiri merupakan rekan Aa sejak lama termasuk menjadi salah satu tim suksesnya saat Aa mencalonkan diri menjadi bupati.
Soal rekomendasi itu, Aa mengaku merekomendasikan M Totoh karena untuk bisa segera melakukan pengadaan barang tersebut.
Pasalnya, menurutnya masyarakat saat pandemi COVID-19 sangat membutuhkan bantuan.
"Kondisi yang terjadi saat itu bukanlah kondisi normal, dan berdasarkan seluruh rangkain pemeriksaan dalam persidangan ini baik saksi dan ahli telah secara tegas menyatakan keputusan cepat saat itu benar untuk dilakukan," kata Aa.
Baca Juga: 5 Bantuan yang Cair November 2021
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah menuntut Aa untuk dihukum 7 tahun penjara akibat kasus korupsi pengadaan bansos COVID-19 tersebut.
Jaksa KPK Budi Nugraha mengatakan Aa dinilai telah melanggar dakwaan kesatu dan kedua yakni Pasal 12 huruf I dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Supaya majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana selama tujuh tahun penjara dengan dengda sebesar Rp 300 juta, subsider enam bulan kurungan," kata Budi, Senin (25/10).
Dalam dakwaannya, jaksa menduga Aa terlibat korupsi dengan mengatur pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung tahun 2020.
Kemudian Aa juga didakwa telah menerima Rp 2,4 miliar dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat untuk kepentingan mutasi jabatan atau mempertahankan jabatan yang dipandang sebagai praktik gratifikasi.
Berita Terkait
-
Cara Mudah Mengubah Desil Lewat HP dari Rumah, Begini Langkah-langkahnya
-
Bansos Ditransfer Langsung ke Rekening Mulai Tahun Depan, Tak Ada Lagi Beras dan Minyak Goreng
-
Banyak Keluhan soal Desil DTSEN, Gus Ipul Akui Ada Masalah di Lapangan
-
Mengenal Desil 1 sampai 10: Penentu Nasib Bansos dan KIP Kuliah yang Sering Salah Sasaran
-
Desil Bansos Bukan Takdir, Begini Cara Mengoreksi Datanya
Terpopuler
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 3 September 2026, Kesulitan Karier dan Keuangan Segera Berakhir
- Emil Audero Cabut, Cesc Fabregas Blak-blakan Dibuat Kecewa Kiper Como
- Maarten Paes Mulai Kehilangan Tempat di Ajax, Petinggi PSSI Pasang Badan
- Powder Foundation Wardah untuk Kulit Sawo Matang Shade Apa? Ini 5 Pilihannya
- 5 Shio Beruntung Hari Ini 4 September 2026, Urusan Mulai Lancar
Pilihan
-
Terungkap! Sebelum Audiensi dengan Pimpinan DPR, Botok Ditelpon Prabowo
-
Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau Terdeteksi hingga Bandung, BMKG Ungkap Dua Klaster
-
Gemuruh Erupsi Gunung Anak Krakatau Terdengar Hingga Pesisir Pandeglang: Bikin Rumah Bergetar
-
Muncul Kubah Lava Baru di Gunung Anak Krakatau, PVMBG Jawab Kekhawatiran Potensi Tsunami
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Tengah Malam: Fenomena Lava Air Mancur Muncul
Terkini
-
Erupsi Anak Krakatau Diduga Picu Dentuman hingga Bandung Raya
-
Kejari Karawang Sita Rp42,54 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi KPR
-
Duar! Ledakan Tabung Gas Elpiji di Dapur SPPG Tasikmalaya, Tiga Relawan Terluka
-
Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang
-
Jalan Kolmas Ditutup Total 67 Hari, Polres Cimahi Siapkan Dua Jalur Alternatif