SuaraJabar.id - Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara mengatakan dirinyaq tidak melakukan intervensi terhadap pengadaan barang untuk bantuan sosial atau bansos COVID-19 sebagaimana yang didakwakan padanya.
Oleh karena itu, Aa Umbara meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung agar dibebaskan atas kasus korupsi pengadaan bansos penanganan pandemi COVID-19.
"Sehubungan dengan permohonan kami agar majelis hakim yang mulia membebaskan saya selaku terdakwa atas nama Aa Umbara Sutisna," kata Aa saat membacakan nota pembelaan di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (1/11/2021) dikutip dari Antara.
Dia mengaku tidak mengintervensi pengadaan barang untuk bansos tersebut. Namun, ia pun mengakui yang ia lakukan yakni merekomendasikan orang yang ia nilai mampu bergerak cepat.
Adapun dalam perkara tersebut, diketahui M Totoh Gunawan ditunjuk untuk melakukan pengadaan barang bansos tersebut.
Totoh sendiri merupakan rekan Aa sejak lama termasuk menjadi salah satu tim suksesnya saat Aa mencalonkan diri menjadi bupati.
Soal rekomendasi itu, Aa mengaku merekomendasikan M Totoh karena untuk bisa segera melakukan pengadaan barang tersebut.
Pasalnya, menurutnya masyarakat saat pandemi COVID-19 sangat membutuhkan bantuan.
"Kondisi yang terjadi saat itu bukanlah kondisi normal, dan berdasarkan seluruh rangkain pemeriksaan dalam persidangan ini baik saksi dan ahli telah secara tegas menyatakan keputusan cepat saat itu benar untuk dilakukan," kata Aa.
Baca Juga: 5 Bantuan yang Cair November 2021
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah menuntut Aa untuk dihukum 7 tahun penjara akibat kasus korupsi pengadaan bansos COVID-19 tersebut.
Jaksa KPK Budi Nugraha mengatakan Aa dinilai telah melanggar dakwaan kesatu dan kedua yakni Pasal 12 huruf I dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Supaya majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana selama tujuh tahun penjara dengan dengda sebesar Rp 300 juta, subsider enam bulan kurungan," kata Budi, Senin (25/10).
Dalam dakwaannya, jaksa menduga Aa terlibat korupsi dengan mengatur pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung tahun 2020.
Kemudian Aa juga didakwa telah menerima Rp 2,4 miliar dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat untuk kepentingan mutasi jabatan atau mempertahankan jabatan yang dipandang sebagai praktik gratifikasi.
Berita Terkait
-
Cara Mendaftarkan NIK Agar Mendapatkan Bansos
-
Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 dan Bantuan Lain Siap Cair, Apa Saja?
-
Mengintip Harta Rudy Tanoesoedibjo yang Dicekal KPK, Terlilit Utang Ratusan Miliar
-
Korupsi Bansos Jilid II Jerat 5 Tersangka, Ultimatum Gus Ipul ke Semua Anak Buahnya di Kemensos!
-
Bansos Beras Dikorupsi, KPK Ungkap Kerugian Negara Rp200 Miliar dan Tetapkan Tersangka
Terpopuler
- Tahta Bambang Pacul di Jateng Runtuh Usai 'Sentilan' Pedas Megawati
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
- 5 Sepatu Onitsuka Tiger Terbaik untuk Jalan Kaki Seharian: Anti Pegal dan Tetap Stylish
- Bukan Dean Zandbergen, Penyerang Keturunan Ini akan Dampingi Miliano Jonathans di Timnas Indonesia?
- Elkan Baggott Curhat ke Jordi Amat: Saya Harus Seperti Apa?
Pilihan
-
Anggaran MBG vs BPJS Kesehatan: Analisis Alokasi Jumbo Pemerintah di RAPBN 2026
-
Sri Mulyani Disebut Pihak yang Restui Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta Per Bulan
-
Sri Mulyani Berencana Naikkan Iuran BPJS Kesehatan 4 Bulan Lagi
-
Viral Noel Ebenezer Sebut Prabowo Ancaman Demokrasi dan Kemanusiaan
-
Naturalisasi PSSI Belum Rampung, Miliano Jonathans Dipanggil Timnas Belanda
Terkini
-
Lewat Program GEMPITA Lestari bersama UI, Bank Mandiri Perkuat Literasi Keuangan
-
Duel Parang Maut di Jasinga: WS Tewas dengan Luka 20 Cm Tembus Paru-paru, AF Jadi Tersangka
-
Kematian WS: Dari Ejekan di Lapangan Bola Jasinga, Berakhir Maut di Ujung Parang
-
IHR-Merdeka Cup 2025, Penonton Bakal Nikmati Kejuaraan Berkuda di Track Tepi Pantai Pangandaran
-
Dari Kurir Jadi Juragan! Dua Warga Bandung Raup Omzet Ratusan Juta