Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 03 November 2021 | 15:05 WIB
Polisi menggelar ekspose pembunuhan preman di Pasar Induk Caringin Kota Bandung. Ekspose digelar di Mapolsek Babakan Ciparay, Bandung. [Suara.com/Cesar Yudistira]

Sumi menyebut, dalam kasus ini para tersangka disangkakan pasal 170 ayat dua huruf 3e, tentang penganiayaan bersama-sama yang mengakibatkan tewasnya seseorang. Para tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara.

Dalam kasus ini, polisi amankan lima bilah golok, dan potongan pakaian korban Baban, saat dieksekusi oleh para pelaku.

Kontributor : Cesar Yudistira

Baca Juga: 7 Destinasi Wisata Bandung yang Instagramable

Load More