Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 04 November 2021 | 16:14 WIB
Plang SMKN 4 Kota Sukabumi. [Sukabumiupdate.com/Google Maps]

SuaraJabar.id - Mantan Kepala Sekolah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri atau SMKN 4 Kota Sukabumi berinisial DH ditahan Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi.

DH diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kunjungan industri yang bersumber dari orang tua peserta didik tahun ajaran 2018/2019 di SMKN 4 Kota Sukabumi.

Kasus korupsi yang menjerat DH ini mendapat tanggapan dari alumni SMKN 4 Kota Sukabumi berinisial DI (20). Ia mengaku, orang tuanya ikut membayar dana kunjungan industri yang diselewengkan DH.

DI mengatakan, kasus ini bermula saat dana kegiatan kunjungan industri yang tak terealisasi, tidak dikembalikan kepada orang tua siswa.

Baca Juga: Periksa Pihak Swasta, KPK Pertajam Bukti Permintaan Fee Bupati Budhi Sarwono

Ia mengakui pungutan iuran kunjungan industri tersebut dimulai di angkatannya: 2018/2019.

"Waktu pendaftaran masuk, uang yang harus dibayarkan adalah Rp 6 juta. Untuk kunjungan industri sendiri berjumlah Rp 1,5 juta," kata DI, Kamis (4/11/2021).

Dana senilai Rp 6 juta yang harus dibayarkan saat pendaftaran sekolah itu, bisa dicicil oleh orang tua siswa. Sementara untuk kunjungan industri, DI mengungkapkan, saat itu rencananya akan dilaksanakan ketika dirinya naik ke kelas XI atau sekitar 2020.

DI berujar, kala itu rata-rata siswa sudah melunasi iuran tersebut.

"Orang tua saya bela-belain pinjam uang untuk melunasi biayanya. Namun, keberangkatan gagal, diberitahukan H-1 sebelum keberangkatan. Padahal sudah lunas," ungkapnya.

Baca Juga: Kasus Korupsi Banjarnegara, KPK Ultimatum Anggota DPRD Moch Rachmanudin Penuhi Panggilan

Tidak adanya izin melakukan perjalanan karena pandemi Covid-19, menjadi alasan yang saat itu diterima para siswa, termasuk DI.

Sedangkan dana itu belum dikembalikan kepada siswa dengan dalih sudah dibayarkan ke vendor catering, travel, hotel, dan lain-lain.

Kini, alumni yang lulus pada 2021 ini berharap uang yang sudah disetorkannya bisa kembali. Sebab, tak sedikit orang tua siswa yang rela meminjam kepada orang lain demi terlunasinya dana kunjungi industri tersebut.

Dikonfirmasi terpisah, salah satu guru di SMKN 4 Kota Sukabumi berinisial DR, mengatakan pihak Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi sudah meminta bukti pembayaran berupa kuitansi dan surat pernyataan kepada semua siswa untuk kepentingan penyelidikan.

"Itu permintaan Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, namun tidak tahu apakah akan ada pengembalian dana atau tidak. Kita hanya mengikuti arahannya saja, mudah-mudahan dananya bisa dikembalikan," kata DR.

Hingga berita ini ditayangkan, reporter sukabumiupdate.com telah berupaya mengonfirmasi kasus tersebut ke Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Provinsi Jawa Barat (menaungi SMA/SMK se-derajat di Sukabumi). Namun belum ada jawaban terkait konfirmasi ini dan menurut salah satu karyawan, Kepala KCD Disdik Wilayah V sedang ke Papua.

Sebelumnya, Rabu, 3 November 2021, DH resmi ditahan Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi. DH diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kunjungan industri yang bersumber dari orang tua peserta didik tahun ajaran 2018/2019 di SMKN 4 Kota Sukabumi.

Tim jaksa penyidik menetapkan DH sebagai tersangka. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Arif Wibawa menjelaskan penetapan status tersangka ini setelah melalui proses pemeriksaan terhadap DH selaku mantan Kepala SMKN 4 Kota Sukabumi.

"Ya, hasil pemeriksaan ditemukan bukti kuat sehingga DH ditetapkan tersangka," ujarnya kepada wartawan, Rabu.

Lanjut kata Arif, Tim Jaksa Penyidik mengungkap fakta tersangka DH menghimpun dana dari orang tua siswa dengan paksaan. Seakan kegiatan kunjungan industri merupakan kewajiban yang harus dipenuhi dengan konsekuensi ketidaklulusan siswa jika tidak dipenuhi.

"Di mana tujuan awal peruntukannya bagi kegiatan kunjungan industri siswa. Seluruh dana yang terhimpun Rp 545.000.000 dipergunakan untuk kepentingan pribadi sehingga kunjungan industri siswa tidak pernah terealisasi," katanya.

Load More