SuaraJabar.id - Mantan Kepala Sekolah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri atau SMKN 4 Kota Sukabumi berinisial DH ditahan Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi.
DH diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kunjungan industri yang bersumber dari orang tua peserta didik tahun ajaran 2018/2019 di SMKN 4 Kota Sukabumi.
Kasus korupsi yang menjerat DH ini mendapat tanggapan dari alumni SMKN 4 Kota Sukabumi berinisial DI (20). Ia mengaku, orang tuanya ikut membayar dana kunjungan industri yang diselewengkan DH.
DI mengatakan, kasus ini bermula saat dana kegiatan kunjungan industri yang tak terealisasi, tidak dikembalikan kepada orang tua siswa.
Ia mengakui pungutan iuran kunjungan industri tersebut dimulai di angkatannya: 2018/2019.
"Waktu pendaftaran masuk, uang yang harus dibayarkan adalah Rp 6 juta. Untuk kunjungan industri sendiri berjumlah Rp 1,5 juta," kata DI, Kamis (4/11/2021).
Dana senilai Rp 6 juta yang harus dibayarkan saat pendaftaran sekolah itu, bisa dicicil oleh orang tua siswa. Sementara untuk kunjungan industri, DI mengungkapkan, saat itu rencananya akan dilaksanakan ketika dirinya naik ke kelas XI atau sekitar 2020.
DI berujar, kala itu rata-rata siswa sudah melunasi iuran tersebut.
"Orang tua saya bela-belain pinjam uang untuk melunasi biayanya. Namun, keberangkatan gagal, diberitahukan H-1 sebelum keberangkatan. Padahal sudah lunas," ungkapnya.
Baca Juga: Periksa Pihak Swasta, KPK Pertajam Bukti Permintaan Fee Bupati Budhi Sarwono
Tidak adanya izin melakukan perjalanan karena pandemi Covid-19, menjadi alasan yang saat itu diterima para siswa, termasuk DI.
Sedangkan dana itu belum dikembalikan kepada siswa dengan dalih sudah dibayarkan ke vendor catering, travel, hotel, dan lain-lain.
Kini, alumni yang lulus pada 2021 ini berharap uang yang sudah disetorkannya bisa kembali. Sebab, tak sedikit orang tua siswa yang rela meminjam kepada orang lain demi terlunasinya dana kunjungi industri tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, salah satu guru di SMKN 4 Kota Sukabumi berinisial DR, mengatakan pihak Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi sudah meminta bukti pembayaran berupa kuitansi dan surat pernyataan kepada semua siswa untuk kepentingan penyelidikan.
"Itu permintaan Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, namun tidak tahu apakah akan ada pengembalian dana atau tidak. Kita hanya mengikuti arahannya saja, mudah-mudahan dananya bisa dikembalikan," kata DR.
Hingga berita ini ditayangkan, reporter sukabumiupdate.com telah berupaya mengonfirmasi kasus tersebut ke Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Provinsi Jawa Barat (menaungi SMA/SMK se-derajat di Sukabumi). Namun belum ada jawaban terkait konfirmasi ini dan menurut salah satu karyawan, Kepala KCD Disdik Wilayah V sedang ke Papua.
Berita Terkait
-
Krisna Murti Bandingkan Sony Sanjaya dengan Bharada E: Pelaku Penembakan Saja Dapat JC
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Aliran Gratifikasi Proyek Rp17 Miliar
-
Eks Bos ASTRA Infra Port Easkal Wisnu Prabakti Diperiksa KPK Terkait Korupsi Investasi RI-Jepang
-
Harga Gas Industri Melonjak Bahlil: Produksi Domestik Berkurang!
-
Ambisi Akio Toyoda Pertahankan Mesin Bensin Dinilai Bisa Jadi Ancaman Bagi Masa Depan Toyota
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Farhan Tegaskan Penghuni Kos Bandung Tak Boleh Tertutup: Bukan KTP Sini Pun Wajib Terdata RW
-
Tertibkan 63 Bangunan Liar di Dipatiukur, Walikota Bandung: Sesuai Perda, Tak Ada Ganti Rugi
-
Buntut Kasus Penganiayaan di Bandung, Dedi Mulyadi: Seluruh Kontrakan Wajib Terdaftar Online
-
Bukan Hanya Disiksa, Korban YTR Diduga Dipaksa Bertato 'Yuvita Love Taufik' dan Wajah Pelaku
-
Penganiaya Wanita di Bandung Diciduk Polisi, Kapolda Jabar: Pelaku Negatif Narkoba