SuaraJabar.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis bebas terhadap Andri Wibawa, Anak Aa Umbara dalam kasus korupsi Bansos Covid-19 Bandung Barat.
Diketahui Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis bebas terhadap M. Totoh Gunawan dan Andri Wibawa yang menjadi terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Bandung Barat.
Totoh merupakan pihak swasta yang menggarap proyek tersebut, sementara Andri Wibawa merupakan anak Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna yang juga menjadi terdakwa perkara ini.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, terkait putusan bebas majelis hakim terhadap terdakwa Andri dan Toroh dalam perkara dugaan TPK Bansos Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat, KPK tentu menghormatinya.
Namun, Tim Jaksa akan segera mempelajari putusan lengkapnya dan pikir-pikir untuk langkah hukum berikutnya.
"Ada beberapa pertimbangan hakim yang kami nilai kurang tepat, dimana dalam perkara dengan terdakwa Aa Umbara seluruh unsur terbukti termasuk Pasal 55 KUHP yaitu perbuatan turut sertanya bersama dengan para terdakwa yang lain," jelas Ali dalam pernyataan resmi kepada Ayobandung.com--jaringan Suara.com, Kamis, (04/11/2021)
Menurutnya, dari proses penyidikan tim jaksa KPK yakin atas kecukupan bukti permulaan perkara ini.
Terlebih, fakta hukum sidang yang telah jelas memperlihatkan peran dari kedua terdakwa tersebut. Termasuk unsur kerjasama antara Terdakwa Andri, Totoh bersama terdakwa Aa Umbara.
"Dipersidangan dan dalam pledoi, terdakwa AW juga telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Majelis Hakim juga mempertimbangkan adanya pemberian fee 6% dari terdakwa Totoh kepada AA Umbara," jelasnya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan langkah berikutnya terkait perkara Bansos Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat (KBB).
"Kami mengajak masyarakat bisa mengeksaminasi putusan ini sebagai pembelajaran sekaligus langkah korektif jika ditemukan adanya hal-hal yang kurang sesuai dalam konteks penegakkan hukum pemberantasan korupsi," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
-
Kuasa Hukum Gus Alex Soroti Dakwaan KPK, Sebut Kliennya Pasif Terima Imbalan
-
Saksi Kasus Bea Cukai Dikabarkan Meninggal Setelah Mangkir dari Panggilan KPK, Siapa Winda Lorenza?
-
KPK Periksa Rudi Tanoe soal Bansos Beras, Kerugian Negara Ditaksir Rp 200 Miliar
-
Terungkap di Sidang! Kuota Haji Tambahan Diatur 'Satu Pintu' Lewat Fuad Hasan Masyhur
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang
-
1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?
-
BRI Consumer Expo 2026 Hadir di Summarecon Bogor, Tawarkan Promo KPR dan KKB Menarik
-
Kebakaran Kawah Wadon Gunung Gede Capai 5,8 Hektare, Pemadaman Masih Berlangsung
-
Inklusi Keuangan Makin Kuat, BRImo Raih 49,7 Juta Pengguna