SuaraJabar.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis bebas terhadap Andri Wibawa, Anak Aa Umbara dalam kasus korupsi Bansos Covid-19 Bandung Barat.
Diketahui Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis bebas terhadap M. Totoh Gunawan dan Andri Wibawa yang menjadi terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Bandung Barat.
Totoh merupakan pihak swasta yang menggarap proyek tersebut, sementara Andri Wibawa merupakan anak Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna yang juga menjadi terdakwa perkara ini.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, terkait putusan bebas majelis hakim terhadap terdakwa Andri dan Toroh dalam perkara dugaan TPK Bansos Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat, KPK tentu menghormatinya.
Namun, Tim Jaksa akan segera mempelajari putusan lengkapnya dan pikir-pikir untuk langkah hukum berikutnya.
"Ada beberapa pertimbangan hakim yang kami nilai kurang tepat, dimana dalam perkara dengan terdakwa Aa Umbara seluruh unsur terbukti termasuk Pasal 55 KUHP yaitu perbuatan turut sertanya bersama dengan para terdakwa yang lain," jelas Ali dalam pernyataan resmi kepada Ayobandung.com--jaringan Suara.com, Kamis, (04/11/2021)
Menurutnya, dari proses penyidikan tim jaksa KPK yakin atas kecukupan bukti permulaan perkara ini.
Terlebih, fakta hukum sidang yang telah jelas memperlihatkan peran dari kedua terdakwa tersebut. Termasuk unsur kerjasama antara Terdakwa Andri, Totoh bersama terdakwa Aa Umbara.
"Dipersidangan dan dalam pledoi, terdakwa AW juga telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Majelis Hakim juga mempertimbangkan adanya pemberian fee 6% dari terdakwa Totoh kepada AA Umbara," jelasnya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan langkah berikutnya terkait perkara Bansos Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat (KBB).
"Kami mengajak masyarakat bisa mengeksaminasi putusan ini sebagai pembelajaran sekaligus langkah korektif jika ditemukan adanya hal-hal yang kurang sesuai dalam konteks penegakkan hukum pemberantasan korupsi," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Ayah Lady Aurellia Setor LHKPN ke KPK, Dedy Mandarsyah soal SPBU dan Butik: Bukan Punya Saya, Itu dari Orang Tua
-
Melawan, Buronan Kasus E-KTP Paulus Tannos Diam-diam Gugat KPK di Pengadilan Singapura
-
KPK Akui Belum Bisa Bertemu Paulus Tannos di Singapura
-
KPK Pastikan akan Langsung Tahan Paulus Tannos Usai Ekstradisi dari Singapura Selesai
-
Koruptor e-KTP Diringkus di Singapura, Paulus Tannos Terancam Dijerat KPK Kasus Perintangan Penyidikan
Tag
Terpopuler
- Dokter Richard Lee Dikonfirmasi Mualaf, Istri Sempat Kasih Peringatan: Aku Kurang Setuju...
- Akui Tak Nyaman, Reaksi Netizen Malaysia Lihat Foto Gibran Blonde Jadi Sorotan: Baru Kali Ini Wapres Diginiin..
- Keputusan Mualaf Ditentang Keluarga, Richard Lee Tak Peduli: Saya Gak Perlu Izin Orangtua
- Diduga Sindir Desy Ratnasari Eks Pacar Irwan Mussry, Adab Maia Estianty Jadi Perbincangan
- Susi Pudjiastuti Minta Maaf Usai HP Dipakai Cucu, Netizen: Yang Gak Wajar Itu Membiarkan Anak Mainin Negara Bu..
Pilihan
-
Rizky Ridho Catatkan Rekor di Liga 1, Kirim Persaingan untuk Mees Hilgers dan Jay Idzes?
-
Dari Wardah Hingga Kahf: 14 Brand Kecantikan di Bawah Naungan PT Paragon Milik Nurhayati Subakat
-
Ancaman Buaya di Tengah Banjir, Disdamkartan Kutim Siaga 24 Jam
-
Nusron Wahid Copot 6 Pejabat yang Terbitkan SHGB Pagar Laut Anak Usaha PIK 2
-
KGPAA Mangkunegara X Temui Jokowi, Serahkan Undangan Penting Ini
Terkini
-
Nama Warga Dicatut dalam Sertifikat Laut Kawasan Subang, Pj Gubernur Jabar: Sedang Kami Cek
-
Konsumsi Jamur Liar, Satu Keluarga di Garut Dilarikan ke Puskesmas
-
Tiga Tersangka Pengedar Tembakau Sintetis di Cianjur Diamankan Polisi
-
Banyak Sekolah di Jawa Barat Tahan Ijazah Siswa Lantaran Administrasi, Pj Gubernur: Apa Tak Ada Cara Lain?
-
Ular Piton Sepanjang Tiga Meter Bikin Geger Warga Cileles