SuaraJabar.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis bebas terhadap Andri Wibawa, Anak Aa Umbara dalam kasus korupsi Bansos Covid-19 Bandung Barat.
Diketahui Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis bebas terhadap M. Totoh Gunawan dan Andri Wibawa yang menjadi terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Bandung Barat.
Totoh merupakan pihak swasta yang menggarap proyek tersebut, sementara Andri Wibawa merupakan anak Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna yang juga menjadi terdakwa perkara ini.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, terkait putusan bebas majelis hakim terhadap terdakwa Andri dan Toroh dalam perkara dugaan TPK Bansos Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat, KPK tentu menghormatinya.
Namun, Tim Jaksa akan segera mempelajari putusan lengkapnya dan pikir-pikir untuk langkah hukum berikutnya.
"Ada beberapa pertimbangan hakim yang kami nilai kurang tepat, dimana dalam perkara dengan terdakwa Aa Umbara seluruh unsur terbukti termasuk Pasal 55 KUHP yaitu perbuatan turut sertanya bersama dengan para terdakwa yang lain," jelas Ali dalam pernyataan resmi kepada Ayobandung.com--jaringan Suara.com, Kamis, (04/11/2021)
Menurutnya, dari proses penyidikan tim jaksa KPK yakin atas kecukupan bukti permulaan perkara ini.
Terlebih, fakta hukum sidang yang telah jelas memperlihatkan peran dari kedua terdakwa tersebut. Termasuk unsur kerjasama antara Terdakwa Andri, Totoh bersama terdakwa Aa Umbara.
"Dipersidangan dan dalam pledoi, terdakwa AW juga telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Majelis Hakim juga mempertimbangkan adanya pemberian fee 6% dari terdakwa Totoh kepada AA Umbara," jelasnya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan langkah berikutnya terkait perkara Bansos Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat (KBB).
"Kami mengajak masyarakat bisa mengeksaminasi putusan ini sebagai pembelajaran sekaligus langkah korektif jika ditemukan adanya hal-hal yang kurang sesuai dalam konteks penegakkan hukum pemberantasan korupsi," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Soroti Penyalahgunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran, KPK: Bisa Jadi Pintu Masuk Korupsi
-
KPK Disindir Satire Soal Yaqut, Begini Respons Resminya
-
Aziz Yanuar Ungkap Noel Ajukan Penahanan Rumah untuk Uji Konsistensi Penegakan Hukum
-
Diduga Langgar Etik, Pimpinan KPK Resmi Dilaporkan ke Dewas Buntut Tahanan Rumah Gus Yaqut
-
Beredar Surat Panggilan Palsu, KPK Minta Masyarakat Waspada Penipuan
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Aksi 'Kucing-kucingan' Truk Sumbu 3 di Sukabumi: 75 Armada Terjaring Penyekatan Saat Arus Balik
-
Lautan Manusia di Pangandaran: 250 Wisatawan Terpisah dari Keluarga hingga Teror Kehilangan Barang
-
Darah di Balik Botol Intisari: Cekcok 'Kurang Bayar' Berujung Maut di Lingkar Selatan Sukabumi
-
Maut Menjemput di Arus Balik Sukabumi: Gagal Menyalip, Nyawa Perempuan Melayang di Kolong Truk
-
Detik-detik Dramatis Evakuasi Toha Rosid, Buruh Ciamis yang Tersengat Listrik di Tumpukan Baja