SuaraJabar.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis bebas terhadap Andri Wibawa, Anak Aa Umbara dalam kasus korupsi Bansos Covid-19 Bandung Barat.
Diketahui Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis bebas terhadap M. Totoh Gunawan dan Andri Wibawa yang menjadi terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Bandung Barat.
Totoh merupakan pihak swasta yang menggarap proyek tersebut, sementara Andri Wibawa merupakan anak Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna yang juga menjadi terdakwa perkara ini.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, terkait putusan bebas majelis hakim terhadap terdakwa Andri dan Toroh dalam perkara dugaan TPK Bansos Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat, KPK tentu menghormatinya.
Namun, Tim Jaksa akan segera mempelajari putusan lengkapnya dan pikir-pikir untuk langkah hukum berikutnya.
"Ada beberapa pertimbangan hakim yang kami nilai kurang tepat, dimana dalam perkara dengan terdakwa Aa Umbara seluruh unsur terbukti termasuk Pasal 55 KUHP yaitu perbuatan turut sertanya bersama dengan para terdakwa yang lain," jelas Ali dalam pernyataan resmi kepada Ayobandung.com--jaringan Suara.com, Kamis, (04/11/2021)
Menurutnya, dari proses penyidikan tim jaksa KPK yakin atas kecukupan bukti permulaan perkara ini.
Terlebih, fakta hukum sidang yang telah jelas memperlihatkan peran dari kedua terdakwa tersebut. Termasuk unsur kerjasama antara Terdakwa Andri, Totoh bersama terdakwa Aa Umbara.
"Dipersidangan dan dalam pledoi, terdakwa AW juga telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Majelis Hakim juga mempertimbangkan adanya pemberian fee 6% dari terdakwa Totoh kepada AA Umbara," jelasnya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan langkah berikutnya terkait perkara Bansos Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat (KBB).
"Kami mengajak masyarakat bisa mengeksaminasi putusan ini sebagai pembelajaran sekaligus langkah korektif jika ditemukan adanya hal-hal yang kurang sesuai dalam konteks penegakkan hukum pemberantasan korupsi," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Hasto Dapat Amnesti, Ini Reaksi KPK
-
Dapat Amnesti, Pengacara: Artinya Presiden Prabowo Percaya Hasto Tak Bersalah
-
Hasto Dapat Amnesti Presiden Prabowo, Sikap KPK 'Terpecah?'
-
KPK Bongkar Korupsi LNG Pertamina: Beli Gas Mahal dari AS, Barangnya Tak Pernah Sampai ke Indonesia
-
Kontrak Buta LNG Rp 192 Triliun: KPK Jebloskan 2 Mantan Direktur Pertamina
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes, Mohon Maaf Pintu Klub Sudah Ditutup
- Kisah Pilu Dokter THT Lulusan UI dan Singapura Tinggal di Kolong Jembatan Demak
- Resmi! Thijs Dallinga Pemain Termahal Timnas Indonesia 1 Detik Usai Naturalisasi
- Makin Menguat, Striker Cetak 3 Gol di Serie A Liga Italia Dinaturalisasi Bersama Mauro Zijlstra
- Geger Pantai Sanglen: Sultan Tawarkan Pesangon, Warga Bersikeras Pertahankan Lahan
Pilihan
-
Persija Jakarta Bisa Lampaui Persib di Super League 2025/2026? Eks MU Beri Tanggapan
-
Tiga Hari Merosot Tajam, Harga Saham BBCA Diramal Tembus Segini
-
Fungsi PPATK di Tengah Isu Pemblokiran Rekening 'Nganggur'
-
Fenomena Rojali & Rohana Bikin Heboh Ritel, Bos Unilever Santai
-
Harga Emas Antam Terjun Bebas Hari Ini
Terkini
-
5 Rekomendasi Kacamata Kece di Bawah Rp 500 Ribu: Nyaman, Stylish, dan Nggak Bikin Kantong Jebol
-
5 Fakta Keren di Balik Proyek Tol Probowangi Rp4 Triliun yang Siap Hubungkan Ujung Timur Jawa
-
Babak Baru Korupsi Rp222 Miliar Bank BJB: KPK Panggil Bos Agensi Iklan, Kasus Semakin Terkuak
-
Siap-siap! 25 Ribu Unit Rumah Subsidi Akan Diluncurkan Tahun Ini
-
5 Fakta Mengejutkan Jalan 'Perawan' di Bogor yang Baru Dibangun Setelah 79 Tahun Merdeka