SuaraJabar.id - Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang juga merupakan Koordinator PPKM Jawa-Bali mengatakan timnya menemukan beberapa bar dan kelab malam di Bandung yang beroperasi di luar ketentuan.
Bar-bar tersebut melakukan pelanggaran mulai dari melebihi ketentuan jam operasional, menerima pengunjung melebihi batas, dan mengabaikan penggunaan PeduliLindungi.
"Mereka juga melakukan berbagai cara untuk mengelabui petugas di antaranya mematikan lampu depan, memisahkan tempat parkir mobil dari lokasi hingga tidak memperbolehkan pengunjung untuk mengambil gambar," kata Luhut, Senin (8/11/2021).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi membenarkan pernyataan dari Luhut Binsar Pandjaitan soal adanya bar dan klab malam yang melanggar aturan PPKM di Bandung.
Menurut Rasdian, di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM yang diperlonggar ini ada beberapa bar yang seperti bermain kucing-kucingan dengan petugas Satpol PP, sehingga ketertiban itu hanya dilakukan saat ada petugas yang mengawasi.
"Kami juga tidak bisa mengawasi selama 24 jam, tapi kita akali dengan pengawasan di jam-jam tertentu seperti di jam 23.00 hingga jam 00.00 WIB," kata Rasdian di Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/11/2021) dikutip dari Antara.
Rasdian mengatakan pihaknya pun berupaya sedemikian rupa agar pengawasan itu dapat secara mendadak dilakukan.
Sejauh ini, kata dia, aparat gabungan baik dari unsur TNI maupun Polri juga kerap turut terlibat dalam pengawasan tersebut.
"Ada kita gabungan memang seperti itu, kita bergeraknya juga langsung, kita apel dan langsung berangkat," kata dia.
Baca Juga: Lalu Lintas DKI Jakarta Padat saat PPKM Level 1, Penerapan Ganjil Genap Akan Diperluas
Sejauh ini, menurutnya ada sebanyak empat bar yang telah disegel oleh pihaknya karena melanggar aturan PPKM atau Peraturan Wali Kota (Perwal).
"Kita baru menemukan empat pelanggaran, kalau yang lainnya baru peringatan secara lisan," kata dia.
Sejumlah bar tersebut, kata dia, melakukan pelanggaran karena beroperasi melebih pukul 00.00 WIB. Sehingga mereka diberi sanksi penyegelan selama 14 hari dan harus membayar denda.
Terkait pernyataan Luhut soal oknum yang mengabaikan aturan PeduliLindungi, Rasdian mengatakan nantinya baik pengunjung maupun pengujinya bakal dikenakan sanksi apabila melanggar ketentuan.
"Jadi nanti juga dikenakan denda perorangan, pengelolanya dan pengunjungnya," katanya.
Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Di masa kasus COVID-19 yang lebih rendah dari sebelumnya ini, menurutnya masyarakat tidak boleh lengah.
Berita Terkait
-
Kasus Eltras Jadi Evaluasi, Polda NTT Sisir Seluruh Tempat Hiburan Malam
-
Evaluasi MBG, Luhut Soroti Pelaksanaan Serentak
-
Luhut Warning Prabowo: Ancaman Ekonomi Mengintai RI Setelah Juli 2026
-
Bukan Warga Nekat! Satpol PP Ungkap Sosok Orang 'Penting' yang Viral Berenang di Kolam Bundaran HI
-
Luhut Ungkap Prabowo Mau Kasih Bansos Tunai Rp5,4 Juta/Orang, Penerimanya Disaring Pakai AI
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu Divonis Seumur Hidup
-
Darurat Judi Online di Kabupaten Bogor, PCNU Deklarasikan 'Jihad Sosial' Bareng Bupati
-
Evakuasi Dramatis Pendaki 145 Kg di Gunung Gede Pangrango
-
Jejak Digital Sindikat Sabu Penyangga Ibu Kota Dibongkar
-
Rekonstruksi Penyekapan di Bandung Ungkap Korban Dipukul Pakai Helm, Besi Meja Hingga Golok