SuaraJabar.id - Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang juga merupakan Koordinator PPKM Jawa-Bali mengatakan timnya menemukan beberapa bar dan kelab malam di Bandung yang beroperasi di luar ketentuan.
Bar-bar tersebut melakukan pelanggaran mulai dari melebihi ketentuan jam operasional, menerima pengunjung melebihi batas, dan mengabaikan penggunaan PeduliLindungi.
"Mereka juga melakukan berbagai cara untuk mengelabui petugas di antaranya mematikan lampu depan, memisahkan tempat parkir mobil dari lokasi hingga tidak memperbolehkan pengunjung untuk mengambil gambar," kata Luhut, Senin (8/11/2021).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi membenarkan pernyataan dari Luhut Binsar Pandjaitan soal adanya bar dan klab malam yang melanggar aturan PPKM di Bandung.
Menurut Rasdian, di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM yang diperlonggar ini ada beberapa bar yang seperti bermain kucing-kucingan dengan petugas Satpol PP, sehingga ketertiban itu hanya dilakukan saat ada petugas yang mengawasi.
"Kami juga tidak bisa mengawasi selama 24 jam, tapi kita akali dengan pengawasan di jam-jam tertentu seperti di jam 23.00 hingga jam 00.00 WIB," kata Rasdian di Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/11/2021) dikutip dari Antara.
Rasdian mengatakan pihaknya pun berupaya sedemikian rupa agar pengawasan itu dapat secara mendadak dilakukan.
Sejauh ini, kata dia, aparat gabungan baik dari unsur TNI maupun Polri juga kerap turut terlibat dalam pengawasan tersebut.
"Ada kita gabungan memang seperti itu, kita bergeraknya juga langsung, kita apel dan langsung berangkat," kata dia.
Baca Juga: Lalu Lintas DKI Jakarta Padat saat PPKM Level 1, Penerapan Ganjil Genap Akan Diperluas
Sejauh ini, menurutnya ada sebanyak empat bar yang telah disegel oleh pihaknya karena melanggar aturan PPKM atau Peraturan Wali Kota (Perwal).
"Kita baru menemukan empat pelanggaran, kalau yang lainnya baru peringatan secara lisan," kata dia.
Sejumlah bar tersebut, kata dia, melakukan pelanggaran karena beroperasi melebih pukul 00.00 WIB. Sehingga mereka diberi sanksi penyegelan selama 14 hari dan harus membayar denda.
Terkait pernyataan Luhut soal oknum yang mengabaikan aturan PeduliLindungi, Rasdian mengatakan nantinya baik pengunjung maupun pengujinya bakal dikenakan sanksi apabila melanggar ketentuan.
"Jadi nanti juga dikenakan denda perorangan, pengelolanya dan pengunjungnya," katanya.
Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Di masa kasus COVID-19 yang lebih rendah dari sebelumnya ini, menurutnya masyarakat tidak boleh lengah.
Berita Terkait
-
Ulasan Beyond the Bar: Menguji Batas Idealisme dalam Praktik Hukum
-
Viral Satpol PP Jadi Maling Rokok saat Razia di Pasar Kabupaten Aceh Utara
-
Sudah Puluhan Tahun Makan Badan Jalan, Kenapa PKL Taman Kemang Belum Ditertibkan?
-
Farhan Wali Kota Bandung dari Partai Apa? Ngamuk 10 Pohon Ditebang Tanpa Izin
-
Dorong Transformasi Satpol PP, Sekjen Kemendagri Tegaskan Pentingnya Pendekatan Humanis
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- PJJ Jakarta 18 Agustus 2026 Besok: Berlaku untuk Sekolah Negeri-Swasta, ASN Boleh WFH 50 Persen
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Pulang Belanja Sayur Subuh Hari, Nenek 62 Tahun di Bogor Meninggal Dunia Tertimpa Tembok Pembatas
-
Eiger Nature Megamendung: Pelopor Ekowisata Masa Depan dengan Vibe Swiss di Jantung Bogor
-
Tolic Wanti-wanti Rival: Ketika Semua Menyatu, Persib Bakal Jadi Tim Luar Biasa
-
Gunakan Uang APBDes Rp574 Juta untuk Renovasi Rumah dan Bayar Utang, Kaur Keuangan Desa di Sukabumi
-
BPK Apresiasi Transformasi Kementerian Hukum, Tata Kelola Terus Didorong Menguat