Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 09 November 2021 | 13:47 WIB
Pemkot Bandung melakukan penyegelan tempat yang melanggar PPKM. [ANTARA/HO-Humas Pemkot Bandung]

SuaraJabar.id - Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang juga merupakan Koordinator PPKM Jawa-Bali mengatakan timnya menemukan beberapa bar dan kelab malam di Bandung yang beroperasi di luar ketentuan.

Bar-bar tersebut melakukan pelanggaran mulai dari melebihi ketentuan jam operasional, menerima pengunjung melebihi batas, dan mengabaikan penggunaan PeduliLindungi.

"Mereka juga melakukan berbagai cara untuk mengelabui petugas di antaranya mematikan lampu depan, memisahkan tempat parkir mobil dari lokasi hingga tidak memperbolehkan pengunjung untuk mengambil gambar," kata Luhut, Senin (8/11/2021).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi membenarkan pernyataan dari Luhut Binsar Pandjaitan soal adanya bar dan klab malam yang melanggar aturan PPKM di Bandung.

Baca Juga: Lalu Lintas DKI Jakarta Padat saat PPKM Level 1, Penerapan Ganjil Genap Akan Diperluas

Menurut Rasdian, di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM yang diperlonggar ini ada beberapa bar yang seperti bermain kucing-kucingan dengan petugas Satpol PP, sehingga ketertiban itu hanya dilakukan saat ada petugas yang mengawasi.

"Kami juga tidak bisa mengawasi selama 24 jam, tapi kita akali dengan pengawasan di jam-jam tertentu seperti di jam 23.00 hingga jam 00.00 WIB," kata Rasdian di Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/11/2021) dikutip dari Antara.

Rasdian mengatakan pihaknya pun berupaya sedemikian rupa agar pengawasan itu dapat secara mendadak dilakukan.

Sejauh ini, kata dia, aparat gabungan baik dari unsur TNI maupun Polri juga kerap turut terlibat dalam pengawasan tersebut.

"Ada kita gabungan memang seperti itu, kita bergeraknya juga langsung, kita apel dan langsung berangkat," kata dia.

Baca Juga: Anak Buah Luhut Beberkan Cerita Dibalik Isu Bisnis PCR

Sejauh ini, menurutnya ada sebanyak empat bar yang telah disegel oleh pihaknya karena melanggar aturan PPKM atau Peraturan Wali Kota (Perwal).

"Kita baru menemukan empat pelanggaran, kalau yang lainnya baru peringatan secara lisan," kata dia.

Sejumlah bar tersebut, kata dia, melakukan pelanggaran karena beroperasi melebih pukul 00.00 WIB. Sehingga mereka diberi sanksi penyegelan selama 14 hari dan harus membayar denda.

Terkait pernyataan Luhut soal oknum yang mengabaikan aturan PeduliLindungi, Rasdian mengatakan nantinya baik pengunjung maupun pengujinya bakal dikenakan sanksi apabila melanggar ketentuan.

"Jadi nanti juga dikenakan denda perorangan, pengelolanya dan pengunjungnya," katanya.

Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Di masa kasus COVID-19 yang lebih rendah dari sebelumnya ini, menurutnya masyarakat tidak boleh lengah.

"Apa yang ada di Inmendagri (Intruksi Menteri Dalam Negeri) dan Perwal, itu yang harus diterapkan ketat, termasuk aplikasi PeduliLindungi," kata Rasdian.

Load More