Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 09 November 2021 | 17:00 WIB
Bupati Cirebon Imron Rosyadi mendukung predator anak yang beraksi di masjid dihukum kebiri. [Suarajabar.com/Abdul Rohman]

"Mereka saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif untuk mencari jaringan yang dimiliki oleh tersangka. Atas perbuatannya, mereka di jerat pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009, tentang Narkotika," katanya.

Bupati Cirebon Imron Rosyadi membenarkan ada anak buahnya yang terjerat kasus sabu.

Pasalnya kata dia, belum lama ini pihaknya telah mendapatkan surat dari Kepala Dishub terkait pemberitahuan dari Polresta Cirebon. Yang isinya, pihak kepolisian tengah melakukan penyidikan terhadap tindak pidana yang dilakukan PNS Atas inisial AM alias Dewa.

"Kami sebelumnya sudah mendapat kabar dari Kadishub, bahwa ada salah satu pegawainya diamankan polisi. Terkait kasus narkoba," katanya saat dikonfirmasi.

Baca Juga: Giliran Kades Lumajang Diminta Lapor Polisi Kalau Ada Wartawan Memeras

Setelah mendengar kabar tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan BKPSDM, untuk secepatnya melakukan tes urine terhadap semua pegawai di lingkungan Pemkab Cirebon.

"Kita akan lakukan tes urine secepatnya, jangan sampai, ada pegawai Pemkab Cirebon lainnya mengkonsumsi Narkotika jenis sabu," katanya.

Dikatakan Bupati, pihaknya juga akan menyampaikan surat permintaan salinan penahanan terhadap PNS AM, apabila yang bersangkutan benar ditahan atas kasus tersebut.

Maka berdasarkan PP 11 tahun 2017, yang bersangkutan akan diberhentikan sementara dari PNS sejak tanggal penahanan.

"Sejak tanggal penahanan akan diberhentikan sementara sampai ditetapkannya Vonis yang telah berkekuatan hukum tetap. Jika terbukti, maka berdasarkan pasal 87 UU no 5 tahun 2014, jika divonis dua tahun atau lebih dan dilakukan secara berencana, maka diberhentikan dengan tidak hormat dari PNS," katanya.

Baca Juga: Pakistan Datangkan Kapal Perang Terbesar Dan Tercanggih Buatan China, Namanya PNS Tughril

Kontributor : Abdul Rohman

Load More