Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 09 November 2021 | 17:00 WIB
Bupati Cirebon Imron Rosyadi mendukung predator anak yang beraksi di masjid dihukum kebiri. [Suarajabar.com/Abdul Rohman]

"Kita akan lakukan tes urine secepatnya, jangan sampai, ada pegawai Pemkab Cirebon lainnya mengkonsumsi Narkotika jenis sabu," katanya.

Dikatakan Bupati, pihaknya juga akan menyampaikan surat permintaan salinan penahanan terhadap PNS AM, apabila yang bersangkutan benar ditahan atas kasus tersebut.

Maka berdasarkan PP 11 tahun 2017, yang bersangkutan akan diberhentikan sementara dari PNS sejak tanggal penahanan.

"Sejak tanggal penahanan akan diberhentikan sementara sampai ditetapkannya Vonis yang telah berkekuatan hukum tetap. Jika terbukti, maka berdasarkan pasal 87 UU no 5 tahun 2014, jika divonis dua tahun atau lebih dan dilakukan secara berencana, maka diberhentikan dengan tidak hormat dari PNS," katanya.

Baca Juga: Giliran Kades Lumajang Diminta Lapor Polisi Kalau Ada Wartawan Memeras

Kontributor : Abdul Rohman

Load More