SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Cirebon masih berhati-hati dalam menjalankan pembelajaran tatap muka atau PTM Terbatas.
Meski sudah menyandang status PPKM Level 1, mereka masih membatasi PTM Terbatas dengan kapasitas 50 persen.
"Untuk PTM masih kita batasi 50 persen dari kapasitas," kata Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Jawa Barat Agus Mulyadi di Cirebon, Selasa (16/11/2021) dikutip dari Antara.
Menurut dia PTM terbatas di Kota Cirebon sampai saat ini masih dilakukan evaluasi, agar tidak ada klaster penyebaran COVID-19.
Baca Juga: Meski Sudah Dibolehkan saat PPKM Level 1, Pemprov DKI Masih Kaji Aturan Konser Musik
Untuk itu, kata Agus, meskipun Kota Cirebon sudah masuk PPKM level 1, namun khusus untuk PTM terbatas tidak ada perubahan aturan antara PPKM level 2 atau 1.
"Kalau untuk PTM ini masih kita lakukan evaluasi. Dan kegiatan PTM masih dilakukan seperti kondisi PPKM level 2 yaitu hanya 50 persen dari kapasitas," tuturnya.
Agus menambahkan kegiatan PTM di Kota Cirebon, akan dilakukan evaluasi terus, agar pada masa pandemi COVID-19 ini tidak menjadi klaster baru.
Untuk itu lanjut Agus, saat ini Pemerintah Kota Cirebon sedang melakukan pelacakan dengan cara tes usap secara acak, kepada semua satuan pendidikan.
Menurut dia pada periode kedua tes usap, pihaknya menyasar 30 sekolah dari berbagai jenjang, dengan mengambil sampel 10 persen dari jumlah siswa.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Meningkat Usai Sampling Acak PTM, Begini Status PPKM di Kulon Progo
Dan nantinya apabila ketika hasil tes usap itu di bawah 1 persen, maka PTM akan terus dilanjutkan, namun apabila di atas 5 persen tentunya PTM akan kembali ditutup.
"Kita juga sedang melakukan tracing di masing-masing jenjang pendidikan 10 persen. Dan semoga bisa terkendali di bawah 1 persen, kalau sampai 5 persen, maka akan kita tutup," katanya.
Berita Terkait
-
Kantor Hyundai Digeledah Buntut Dugaan Suap Rp 6,5 Miliar Mantan Bupati Cirebon
-
Kisruh Rumah Makan Padang Pakai Lisensi, Penjual: Jangan Sampai Usaha Kecil Jadi Susah
-
7 Menteri Prabowo Gelar Rapat di Hari Minggu, Putusan Judicial Review UU Cipta Kerja Ikut Dibahas
-
Ormas Cirebon Razia Rumah Makan Padang Non-Minang, Netizen: Japanese Food Harus Orang Jepang?
-
Raden Gilap Sugiono, Pemimpin Ritual Sumpah Pocong Saka Tatal Meninggal Dunia
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Trump Effect! Wall Street & Bursa Asia Menguat, IHSG Berpotensi Rebound
-
Baru Sebulan Jadi Bos NETV, Manoj Punjabi Mengundurkan Diri
-
Harga Emas Antam Meroket! Naik Rp14.000 per Gram Hari Ini
-
Selamat Ulang Tahun ke-101, Persis Solo!
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
Terkini
-
Kirim Uang ke Luar Negeri? Ada Hadiah Menarik dari BRImo
-
Sokong Ekonomi Kerakyatan, Kredit UMKM BRI Tembus Rp1.105,70 triliun Hingga Akhir Triwulan III 2024
-
Jambore Nasional Tim Elang Relawan BRI Siapkan Penanganan Tanggap Darurat
-
Pengen Daftar BRI UMKM EXPO (RT) 2025, Ikuti Langkah-langkah Berikut!
-
Laba BRI Tembus Rp45,36 Triliun, UMKM Jadi Kunci Pertumbuhan