Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 17 November 2021 | 12:44 WIB
ILUSTRASI - Aktivitas produksi di PT Sansan Saudaratex Kota Cimahi. [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

SuaraJabar.id - Para buruh di Kota Cimahi mengancam bakal melakukan aksi mogok kerja apabila Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK 2022 tak naik 10 persen.

Buruh di Kota Cimahi meminta Pemkot Cimahi untuk mengabaikan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang tentang Pengupahan yang merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Ketua DPC SBSI 92 Kota Cimahi, Asep Jamaludin mengatakan, apabila langkah persuasif dan kooperatif tak mampu meluluhkan pemerintah untuk menaikan upah hingga 10 persen, maka serikat buruh dan serikat pekerja akan menyerukan aksi mogok kerja.

"Kami terpaksa melakukan alternatif terakhir yakni aksi massa. Kami akan lakukan aksi stop produksi tanpa jeda selama 1 minggu," kata Asep saat dihubungi Suara.com pada Rabu (17/11/2021).

Baca Juga: Ansar Ahmad Umumkan Besaran UMK Batam pada 30 November

Dikatakan Asep, rencananya pada Jumat (19/11/2021) para aliansi dan serikat buruh di Kota Cimahi akan membahas teknis aksi mogok massal nanti.

"Akan dibahas dulu teknis dan startegisnya dan kami juga akan koordinasi dengan aliansi buruh Jabar," sebutnya.

Dirinya mengetahui penentuan skema upah tahun 2022 hampir dipastikan akan menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021, dimana akan mengacu terhadap laju pertumbuhan ekonomi atau inflasi.

Namun, buruh di Kota Cimahi menolak skema tersebut dan meminta kenaikan UMK tetap naik 10 persen. Bahkan, buruh sebelumnya sudah melakukan aksi di depan Kantor Wali Kota Cimahi.

Mereka meminta Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi untuk mengabaikan PP Nomor 36.

Baca Juga: Biaya Hidup Terus Naik, Buruh Anggap Rencana Kenaikan Upah 2022 Tak Cukup

"Jadi kami minta Plt untuk mengedepankan kearifan lokal, tidak memakai PP 36. Kita minta upah naik sebesar 10 persen," kata Ketua DPC SPSI Kota Cimahi, Edi Suherdi.

Load More