SuaraJabar.id - Para buruh di Kota Cimahi mengancam bakal melakukan aksi mogok kerja apabila Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK 2022 tak naik 10 persen.
Buruh di Kota Cimahi meminta Pemkot Cimahi untuk mengabaikan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang tentang Pengupahan yang merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Ketua DPC SBSI 92 Kota Cimahi, Asep Jamaludin mengatakan, apabila langkah persuasif dan kooperatif tak mampu meluluhkan pemerintah untuk menaikan upah hingga 10 persen, maka serikat buruh dan serikat pekerja akan menyerukan aksi mogok kerja.
"Kami terpaksa melakukan alternatif terakhir yakni aksi massa. Kami akan lakukan aksi stop produksi tanpa jeda selama 1 minggu," kata Asep saat dihubungi Suara.com pada Rabu (17/11/2021).
Dikatakan Asep, rencananya pada Jumat (19/11/2021) para aliansi dan serikat buruh di Kota Cimahi akan membahas teknis aksi mogok massal nanti.
"Akan dibahas dulu teknis dan startegisnya dan kami juga akan koordinasi dengan aliansi buruh Jabar," sebutnya.
Dirinya mengetahui penentuan skema upah tahun 2022 hampir dipastikan akan menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021, dimana akan mengacu terhadap laju pertumbuhan ekonomi atau inflasi.
Namun, buruh di Kota Cimahi menolak skema tersebut dan meminta kenaikan UMK tetap naik 10 persen. Bahkan, buruh sebelumnya sudah melakukan aksi di depan Kantor Wali Kota Cimahi.
Mereka meminta Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi untuk mengabaikan PP Nomor 36.
Baca Juga: Ansar Ahmad Umumkan Besaran UMK Batam pada 30 November
"Jadi kami minta Plt untuk mengedepankan kearifan lokal, tidak memakai PP 36. Kita minta upah naik sebesar 10 persen," kata Ketua DPC SPSI Kota Cimahi, Edi Suherdi.
Sebelumnya, buruh di Kabupaten Bandung Barat (KBB) juga mengancam bakal akan melakukan aksi mogok massal dan melakukan unjuk rasa selama tiga hari untuk menolak kenaikan UMK yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
Aksi mogok massal dan unjuk rasa tersebut akan dilakukan mulai 22-25 November 2021 mendatang karena jika kenaikan UMK 2022 dengan menggunakan formulasi PP nomor 36 tersebut, maka UMK KBB yang saat ini Rp 3.248.283,28 dinilai tidak akan mengalami kenaikan.
Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) KBB, Budiman, mengatakan, aksi mogok massal dan unjuk rasa yang akan dilakukan di berbagai titik tersebut sebagai tindak lanjut dari PP nomor 36 yang bisa merugikan para buruh di Bandung Barat.
"Berdasarkan formulasi itu, maka UMK KBB tidak ada kenaikan atau 0 persen. Sehingga, kita serikat buruh yang tergabung di Bandung Barat bersepakat untuk melakukan aksi," ujarnya.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Harapan Buruh pada Menkeu Purbaya: Jangan Naikkan Cukai Rokok!
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Kekhawatiran Buruh Banyak PHK Jika Menkeu Purbaya Putuskan Kenaikan Cukai
-
Usai Habiskan Rp13 T Demi Bangun Bandara Dhoho Kediri, Kini Gudang Garam PHK Massal Buruh Pabriknya
-
10 Lowongan Kerja Buruh Pabrik September 2025 Beserta Perkiraan Gaji
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Detik-detik Mencekam di Cianjur, Niat Melerai Justru Jadi Petaka
-
Kontroversi Makanan Bergizi Gratis: Tanggung Jawab Siapa Jika Ada Korban?
-
Kenapa Banyak Korban PHK di Jawa Barat? Ini Jawaban Dedi Mulyadi
-
4 Poin Tamparan Dedi Mulyadi: Lupakan Luar Negeri, Ini PR Kepala Daerah di Jabar!
-
Dedi Mulyadi ke Kepala Daerah: Urus Sampah-Jalan Rusak Dulu, Jangan Mimpi ke Luar Negeri