SuaraJabar.id - Para buruh di Kota Cimahi mengancam bakal melakukan aksi mogok kerja apabila Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK 2022 tak naik 10 persen.
Buruh di Kota Cimahi meminta Pemkot Cimahi untuk mengabaikan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang tentang Pengupahan yang merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Ketua DPC SBSI 92 Kota Cimahi, Asep Jamaludin mengatakan, apabila langkah persuasif dan kooperatif tak mampu meluluhkan pemerintah untuk menaikan upah hingga 10 persen, maka serikat buruh dan serikat pekerja akan menyerukan aksi mogok kerja.
"Kami terpaksa melakukan alternatif terakhir yakni aksi massa. Kami akan lakukan aksi stop produksi tanpa jeda selama 1 minggu," kata Asep saat dihubungi Suara.com pada Rabu (17/11/2021).
Dikatakan Asep, rencananya pada Jumat (19/11/2021) para aliansi dan serikat buruh di Kota Cimahi akan membahas teknis aksi mogok massal nanti.
"Akan dibahas dulu teknis dan startegisnya dan kami juga akan koordinasi dengan aliansi buruh Jabar," sebutnya.
Dirinya mengetahui penentuan skema upah tahun 2022 hampir dipastikan akan menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021, dimana akan mengacu terhadap laju pertumbuhan ekonomi atau inflasi.
Namun, buruh di Kota Cimahi menolak skema tersebut dan meminta kenaikan UMK tetap naik 10 persen. Bahkan, buruh sebelumnya sudah melakukan aksi di depan Kantor Wali Kota Cimahi.
Mereka meminta Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi untuk mengabaikan PP Nomor 36.
Baca Juga: Ansar Ahmad Umumkan Besaran UMK Batam pada 30 November
"Jadi kami minta Plt untuk mengedepankan kearifan lokal, tidak memakai PP 36. Kita minta upah naik sebesar 10 persen," kata Ketua DPC SPSI Kota Cimahi, Edi Suherdi.
Sebelumnya, buruh di Kabupaten Bandung Barat (KBB) juga mengancam bakal akan melakukan aksi mogok massal dan melakukan unjuk rasa selama tiga hari untuk menolak kenaikan UMK yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
Aksi mogok massal dan unjuk rasa tersebut akan dilakukan mulai 22-25 November 2021 mendatang karena jika kenaikan UMK 2022 dengan menggunakan formulasi PP nomor 36 tersebut, maka UMK KBB yang saat ini Rp 3.248.283,28 dinilai tidak akan mengalami kenaikan.
Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) KBB, Budiman, mengatakan, aksi mogok massal dan unjuk rasa yang akan dilakukan di berbagai titik tersebut sebagai tindak lanjut dari PP nomor 36 yang bisa merugikan para buruh di Bandung Barat.
"Berdasarkan formulasi itu, maka UMK KBB tidak ada kenaikan atau 0 persen. Sehingga, kita serikat buruh yang tergabung di Bandung Barat bersepakat untuk melakukan aksi," ujarnya.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Buruh Bersatu Desak Reformasi Total SJSN, Soroti Rendahnya Perlindungan Pekerja
-
Produsen Mie Sedaap PHK Massal Jelang Lebaran 2026 Demi Hindari Bayar THR
-
Buruh: 10.000 Pekerja Diserap Jika PT Agrinas Beli Pikap di Dalam Negeri
-
Ancaman PHK Gegara Impor Mobil Pick Up India, Buruh Minta KPK Turun Tangan Jaga Uang Rakyat
-
Ketika para Superhero Berbagi Takjil untuk Buka Puasa
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Bandung, Sukabumi dan Purwakarta Jumat 27 Februari 2026
-
Dedi Mulyadi Semprot Aturan Sampah: Izin PLTSa 6 Tahun Baru Kelar, Tapi Rakyat Mau Dipidana
-
GBLA Membara! Persib Bandung Pesta 5 Gol Tanpa Balas, Madura United Tak Berdaya
-
Lapis Hukum Ganda Menanti Ibu Tiri TR: Setelah Pidana, Disusul Administrasi Kepegawaian Kemenag
-
Kontroversi Ibu Tiri Tersangka Kematian NS yang Masih Jadi Pegawai Kemenag di Sukabumi