SuaraJabar.id - Para buruh di Kota Cimahi mengancam bakal melakukan aksi mogok kerja apabila Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK 2022 tak naik 10 persen.
Buruh di Kota Cimahi meminta Pemkot Cimahi untuk mengabaikan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang tentang Pengupahan yang merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Ketua DPC SBSI 92 Kota Cimahi, Asep Jamaludin mengatakan, apabila langkah persuasif dan kooperatif tak mampu meluluhkan pemerintah untuk menaikan upah hingga 10 persen, maka serikat buruh dan serikat pekerja akan menyerukan aksi mogok kerja.
"Kami terpaksa melakukan alternatif terakhir yakni aksi massa. Kami akan lakukan aksi stop produksi tanpa jeda selama 1 minggu," kata Asep saat dihubungi Suara.com pada Rabu (17/11/2021).
Baca Juga: Ansar Ahmad Umumkan Besaran UMK Batam pada 30 November
Dikatakan Asep, rencananya pada Jumat (19/11/2021) para aliansi dan serikat buruh di Kota Cimahi akan membahas teknis aksi mogok massal nanti.
"Akan dibahas dulu teknis dan startegisnya dan kami juga akan koordinasi dengan aliansi buruh Jabar," sebutnya.
Dirinya mengetahui penentuan skema upah tahun 2022 hampir dipastikan akan menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021, dimana akan mengacu terhadap laju pertumbuhan ekonomi atau inflasi.
Namun, buruh di Kota Cimahi menolak skema tersebut dan meminta kenaikan UMK tetap naik 10 persen. Bahkan, buruh sebelumnya sudah melakukan aksi di depan Kantor Wali Kota Cimahi.
Mereka meminta Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi untuk mengabaikan PP Nomor 36.
Baca Juga: Biaya Hidup Terus Naik, Buruh Anggap Rencana Kenaikan Upah 2022 Tak Cukup
"Jadi kami minta Plt untuk mengedepankan kearifan lokal, tidak memakai PP 36. Kita minta upah naik sebesar 10 persen," kata Ketua DPC SPSI Kota Cimahi, Edi Suherdi.
Sebelumnya, buruh di Kabupaten Bandung Barat (KBB) juga mengancam bakal akan melakukan aksi mogok massal dan melakukan unjuk rasa selama tiga hari untuk menolak kenaikan UMK yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
Aksi mogok massal dan unjuk rasa tersebut akan dilakukan mulai 22-25 November 2021 mendatang karena jika kenaikan UMK 2022 dengan menggunakan formulasi PP nomor 36 tersebut, maka UMK KBB yang saat ini Rp 3.248.283,28 dinilai tidak akan mengalami kenaikan.
Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) KBB, Budiman, mengatakan, aksi mogok massal dan unjuk rasa yang akan dilakukan di berbagai titik tersebut sebagai tindak lanjut dari PP nomor 36 yang bisa merugikan para buruh di Bandung Barat.
"Berdasarkan formulasi itu, maka UMK KBB tidak ada kenaikan atau 0 persen. Sehingga, kita serikat buruh yang tergabung di Bandung Barat bersepakat untuk melakukan aksi," ujarnya.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Antara Marsinah dan Soeharto: Siapa Layak Jadi Pahlawan?
-
Brantas Abipraya Perkuat Ekonomi Rakyat Lewat UMK Binaan, Dukung Asta Cita
-
Perjuangan Buruh Perempuan di Tengah Ruang Kerja Tak Setara
-
UMK Academy Pertamina Berdampak Nyata, Batik Lokal 'Apikmen' Buktikan Mampu Go Global
-
Percuma Menghapus Outsourcing Kalau Banyak Perusahaan Melanggar Aturan
Terpopuler
- Kemarin Koar-koar, Mertua Pratama Arhan Mewek Usai Semen Padang Tak Main di Liga 2
- Simon Tahamata Dihujat Pendukung RMS: Ia Berpaling Demi Uang!
- Resmi! Bek Liga Inggris 1,85 Meter Tiba di Indonesia Akhir Pekan Ini
- Rekomendasi Mobil Bekas Setara Harga Motor Baru di Bawah 25 Juta, Lengkap Spesifikasi dan Pajaknya
- Rekomendasi Aplikasi Penghasil Uang Resmi Versi Pemerintah Mei 2025, Dapat Cuan dari HP!
Pilihan
-
4 Mobil Bekas Murah di Bawah Rp80 Juta: Irit Bahan Bakar, Kabin Longgar
-
Mantan Bos PT Sritex Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Ini Respon Tim Kurator
-
7 Motor Bekas Murah Rp2-3 Jutaan: Irit dan Bandel, Kembalikan Kenangan Masa Lalu
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik Mei 2025
-
Profil Nicholas Nyoto Prasetyo Dononagoro, Ketua Koperasi BLN Dugaan Investasi Bodong
Terkini
-
Dear Warga Jabar, Klaim 7 Link DANA Kaget Hari Ini Jika Mau Cuan
-
Muhammad Farhan Minta Bobotoh Tahan Diri, Siapkan Pawai Akbar Besok
-
BRI Perkuat Komitmen Bina Sepak Bola Sejak Dini: Jadi Sponsor GFL Series 3
-
Ketangguhan Persib Bandung, Bawa Kemenangan Dramatis di Laga Penutup Musim
-
Kejati Jabar Tahan Yossi Irianto, Bekas Sekda Kota Bandung Tersangka Korupsi Aset Negara