Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 23 November 2021 | 16:17 WIB
Buruh di Kota Cimahi Ketika Melakukan Aksi Menuntut Pemkot Cimahi Menaikan Upah 10 Persen (Suara.com/Ferry Bangkit Rizki)

SuaraJabar.id - Keinginan sejumlah serikat buruh dan pekerja agar upah minimum kota/kabupaten atau UMK di sejumlah tempat di Jawa Barat naik 10 persen sepertinya bakal sulit terwujud.

Pasalnya, pemerintah daerah di Jawa Barat bakal tetap menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan sebagai skema penetapan UMK 2022.

Menyikapi hal ini, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengimbau buruh untuk mengedepankan dialog terkait dinamika penetapan upah minimum 2022 baik di level kota/kabupaten dan provinsi.

"Kita sampaikan aspirasi, kalau kurang puas bisa disampaikan dengan cara yang baik, cara-cara dialog. Sehingga kedepannya bisa menemukan rumus-rumus yang saling memahami dan menguntungkan begitu," kata Ridwan Kamil ketika dimintai tanggapan tentang ancaman mogok nasional buruh di Bandung, Selasa (23/11/2021) dikutip dari Antara.

Baca Juga: Tuntut UMK Tangsel 2022 Naik 10 Persen, KSPSI: Kalau Tidak Disetujui, Kami Lakukan Aksi

Ridwan Kamil menegaskan pemerintah daerah selama ini telah mengikuti rumus perhitungan upah dari pemerintah pusat dan hal ini tentunya harus dipahami oleh semua pihak.

"Situasi ekonomi juga masih belum membaik 100 persen juga," kata Ridwan Kamil.

Sementara itu terkait adanya 11 kabupaten/kota di Jabar yang UMK Tahun 2022 tak akan naik, Ridwan Kamil mengatakan hal tersebut telah disesuaikan dengan aturan yang ada (PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan).

"Karena hitungan yang baru memberikan batasan, ada batas atas dan atas bawah. Dan peraturannya mengatur kalau setelah dihitung rumusnya melewati batas atas maka dia sama seperti tahun sebelumnya," kata dia.

Sementara itu, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jawa Barat Herawanto menilai persoalan upah memang sangat kompleks karena banyak pihak yang terkait di dalamnya.

Baca Juga: 19 Desa di Jawa Barat Masuk Daerah Risiko Tinggi Bencana

Sehingga untuk menilai berapa besaran upah yang sesuai, harus dilihat berdasarkan perkembangan dan kondisi ekonomi saat ini.

Load More