SuaraJabar.id - Semua orang yang telah memasuki umur 17 tahun di Indonesia wajib memiliki KTP atau Kartu Tanda Penduduk, bagi yang pertama kali membuatnya, ini syarat membuat KTP lengkap.
Kini sistem digital telah diterapkan di segala aspek di pemerintahan sehingga KTP telah berubah menjadi e-KTP atau KTP elektronik.
Bingung apa saja yang harus disiapkan sebagai syarat membuat KTP? Jangan khawatir, ternyata prosedur pembuatan KTP dan e-KTP masih sama. Simak syarat membuat KTP baru di bawah ini.
1. Berusia 17 tahun
2. Surat pengantar dari Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
4. Surat keterangan pindah dari kota asal, jika kamu bukan asli warga setempat
5. Surat keterangan pindah dari luar negeri, dan surat ini harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri karena pindah
6. Datang langsung ke kantor kelurahan. Nantinya di kantor ini pula kamu akan diambil fotonya dan melakukan sidik jari.
Cara dan Syarat membuat KTP
1. Fotokopi dokumen yang dibutuhkan
Setelah mendapatkan semua dokumen yang dibutuhkan, kamu harus menggandakannya. Pihak kelurahan hanya membutuhkan selembar salinan untuk setiap dokumen, namun sebaiknya kamu memiliki 2-3 lembar salinan untuk setiap dokumen.
2. Datang ke kelurahan
Kamu harus datang sendiri ke kantor Kelurahan, tidak dapat diwakilkan. Kamu akan mengambil nomor antrean untuk menunggu dilayani. Biasanya, pihak kelurahan membuka layanannya pada pukul 08.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB.
3. Penyerahan dokumen
Serahkan salinan dokumen kepada pihak petugas kelurahan. Sebaiknya, kamu juga membawa dokumen asli. Petugas hanya minta untuk ditunjukkan, tapi mereka akan mengambil salinannya.
4. Foto dan sidik jari
Setelah penyerahan dokumen, kamu akan dipanggil untuk pas foto dan pengambilan sidik jari. Jika semua proses sudah selesai, kamu akan diberikan surat pengantar untuk ditunjukkan saat mengambil e-KTP nanti.
Surat ini juga bisa menjadi pengganti kartu identitas sementara selama menunggu pengambilan e-KTP.
Semua proses pembuatan e-KTP di kantor kelurahan hanya butuh waktu 30 menit sampai 1 jam, tergantung panjangnya antrean. Sedangkan untuk pengambilan e-KTP bisa dilakukan dalam 14 hari kemudian.
Namun demikian, pada kenyataannya banyak yang belum menerima e-KTP padahal proses pembuatan sudah dilakukan berbulan-bulan sebelumnya. Oleh karena itu, hal ini bisa dikonfirmasi lewat Whatsapp pada nomor pengaduan 081326912479.
Baca Juga: 3 Cara Cek Bansos Lewat KTP via Online
Demikian syarat membuat KTP yang perlu kamu siapkan jika sudah memasuki umur 17 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Cirebon Darurat! Banjir Rendam 22 Desa, Lebih dari 6.500 Warga Terdampak
-
Rute Eksotis Jakarta-Cianjur Batal Dilayani KA Jaka Lalana, Ternyata Ini Penyebabnya
-
Iwan Suryawan Minta Pejabat Jabar Gugurkan Cuti Massal Nataru, Prioritaskan Siaga Cuaca Ekstrem
-
Pemberdayaan Perempuan Jadi Kunci BRI untuk Menaikkelaskan UMKM
-
Bye-bye Macet Limbangan! Target Tuntas Tol Cigatas Tembus Garut-Tasik 2027