SuaraJabar.id - Semua orang yang telah memasuki umur 17 tahun di Indonesia wajib memiliki KTP atau Kartu Tanda Penduduk, bagi yang pertama kali membuatnya, ini syarat membuat KTP lengkap.
Kini sistem digital telah diterapkan di segala aspek di pemerintahan sehingga KTP telah berubah menjadi e-KTP atau KTP elektronik.
Bingung apa saja yang harus disiapkan sebagai syarat membuat KTP? Jangan khawatir, ternyata prosedur pembuatan KTP dan e-KTP masih sama. Simak syarat membuat KTP baru di bawah ini.
1. Berusia 17 tahun
2. Surat pengantar dari Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
4. Surat keterangan pindah dari kota asal, jika kamu bukan asli warga setempat
5. Surat keterangan pindah dari luar negeri, dan surat ini harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri karena pindah
6. Datang langsung ke kantor kelurahan. Nantinya di kantor ini pula kamu akan diambil fotonya dan melakukan sidik jari.
Baca Juga: 3 Cara Cek Bansos Lewat KTP via Online
Cara dan Syarat membuat KTP
1. Fotokopi dokumen yang dibutuhkan
Setelah mendapatkan semua dokumen yang dibutuhkan, kamu harus menggandakannya. Pihak kelurahan hanya membutuhkan selembar salinan untuk setiap dokumen, namun sebaiknya kamu memiliki 2-3 lembar salinan untuk setiap dokumen.
2. Datang ke kelurahan
Kamu harus datang sendiri ke kantor Kelurahan, tidak dapat diwakilkan. Kamu akan mengambil nomor antrean untuk menunggu dilayani. Biasanya, pihak kelurahan membuka layanannya pada pukul 08.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB.
3. Penyerahan dokumen
Serahkan salinan dokumen kepada pihak petugas kelurahan. Sebaiknya, kamu juga membawa dokumen asli. Petugas hanya minta untuk ditunjukkan, tapi mereka akan mengambil salinannya.
4. Foto dan sidik jari
Setelah penyerahan dokumen, kamu akan dipanggil untuk pas foto dan pengambilan sidik jari. Jika semua proses sudah selesai, kamu akan diberikan surat pengantar untuk ditunjukkan saat mengambil e-KTP nanti.
Surat ini juga bisa menjadi pengganti kartu identitas sementara selama menunggu pengambilan e-KTP.
Semua proses pembuatan e-KTP di kantor kelurahan hanya butuh waktu 30 menit sampai 1 jam, tergantung panjangnya antrean. Sedangkan untuk pengambilan e-KTP bisa dilakukan dalam 14 hari kemudian.
Namun demikian, pada kenyataannya banyak yang belum menerima e-KTP padahal proses pembuatan sudah dilakukan berbulan-bulan sebelumnya. Oleh karena itu, hal ini bisa dikonfirmasi lewat Whatsapp pada nomor pengaduan 081326912479.
Baca Juga: Nggak Ribet! Ini 6 Cara Cek NIK KTP Secara Online
Demikian syarat membuat KTP yang perlu kamu siapkan jika sudah memasuki umur 17 tahun.
Berita Terkait
-
Eks Terpidana Andi Narogong Bungkam Usai Diperiksa KPK Soal Paulua Tannos
-
Usut soal Buronan Paulus Tannos, KPK Korek Lagi Keterangan Eks Napi Kasus e-KTP Andi Narogong
-
Langkah-langkah Verifikasi Akun DANA Tanpa KTP
-
Ekstradisi Paulus Tannos Belum Rampung, KPK Mulai Gencar Periksa Eks Terpidana Korupsi E-KTP
-
Dedi Mulyadi Siapkan Gebrakan Pro Rakyat, Perpanjangan STNK Tak Butuh KTP Pemilik Lama
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
Terkini
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?
-
Gubernur Dedi Mulyadi Libatkan Pakar, Evaluasi Besar-besaran Kegiatan Ekonomi di Pegunungan Jabar
-
Menjelang Lebaran, Wamen BUMN Pastikan Kesiapan Stok Uang