SuaraJabar.id - Semua orang yang telah memasuki umur 17 tahun di Indonesia wajib memiliki KTP atau Kartu Tanda Penduduk, bagi yang pertama kali membuatnya, ini syarat membuat KTP lengkap.
Kini sistem digital telah diterapkan di segala aspek di pemerintahan sehingga KTP telah berubah menjadi e-KTP atau KTP elektronik.
Bingung apa saja yang harus disiapkan sebagai syarat membuat KTP? Jangan khawatir, ternyata prosedur pembuatan KTP dan e-KTP masih sama. Simak syarat membuat KTP baru di bawah ini.
1. Berusia 17 tahun
2. Surat pengantar dari Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
4. Surat keterangan pindah dari kota asal, jika kamu bukan asli warga setempat
5. Surat keterangan pindah dari luar negeri, dan surat ini harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri karena pindah
6. Datang langsung ke kantor kelurahan. Nantinya di kantor ini pula kamu akan diambil fotonya dan melakukan sidik jari.
Cara dan Syarat membuat KTP
1. Fotokopi dokumen yang dibutuhkan
Setelah mendapatkan semua dokumen yang dibutuhkan, kamu harus menggandakannya. Pihak kelurahan hanya membutuhkan selembar salinan untuk setiap dokumen, namun sebaiknya kamu memiliki 2-3 lembar salinan untuk setiap dokumen.
2. Datang ke kelurahan
Kamu harus datang sendiri ke kantor Kelurahan, tidak dapat diwakilkan. Kamu akan mengambil nomor antrean untuk menunggu dilayani. Biasanya, pihak kelurahan membuka layanannya pada pukul 08.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB.
3. Penyerahan dokumen
Serahkan salinan dokumen kepada pihak petugas kelurahan. Sebaiknya, kamu juga membawa dokumen asli. Petugas hanya minta untuk ditunjukkan, tapi mereka akan mengambil salinannya.
4. Foto dan sidik jari
Setelah penyerahan dokumen, kamu akan dipanggil untuk pas foto dan pengambilan sidik jari. Jika semua proses sudah selesai, kamu akan diberikan surat pengantar untuk ditunjukkan saat mengambil e-KTP nanti.
Surat ini juga bisa menjadi pengganti kartu identitas sementara selama menunggu pengambilan e-KTP.
Semua proses pembuatan e-KTP di kantor kelurahan hanya butuh waktu 30 menit sampai 1 jam, tergantung panjangnya antrean. Sedangkan untuk pengambilan e-KTP bisa dilakukan dalam 14 hari kemudian.
Namun demikian, pada kenyataannya banyak yang belum menerima e-KTP padahal proses pembuatan sudah dilakukan berbulan-bulan sebelumnya. Oleh karena itu, hal ini bisa dikonfirmasi lewat Whatsapp pada nomor pengaduan 081326912479.
Baca Juga: 3 Cara Cek Bansos Lewat KTP via Online
Demikian syarat membuat KTP yang perlu kamu siapkan jika sudah memasuki umur 17 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Viral Kisah Ketua RT Cuci Darah Usai 10 Tahun Minum Air Galon Isi Ulang, Ahli Soroti Bahaya BPA
-
Kebakaran di Alun-alun Suryakencana, Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup Lima Hari
-
Pria di Kota Banjar Ditemukan Meninggal dengan Luka Tusuk, Polisi Selidiki Penyebabnya
-
The Caffeine Club Hadir di Bandung, Bisa Ngopi Setiap Hari Selama Sebulan
-
Persib Gagal Juara Piala Presiden 2026, Igor Tolic Apresiasi Perjuangan Pemain