SuaraJabar.id - Layanan ekspedisi makin dikembangkan dan memudahkan pelanggannya, salah satunya mengetahui estimasi biaya melalui cek ongkir JNE yang bisa dilakukan lewat website.
Pasalnya tak jarang calon pembeli sulit mengestimasi biaya pengiriman. Fitur cara cek ongkir JNE bisa memudahkan pelanggan untuk mengestimasi biaya kirim.
Tak sampai di situ, cara cek ongkir JNE ini juga bisa disesuaikan dengan lamanya waktu pengiriman dan jenis barang yang akan dikirim. Pengiriman barang dengan dimensi akan berbeda sistem dengan pengiriman dokumen. Untuk mengeceknya ikuti langkah-langkah berikut.
1. Buka laman https://www.jne.co.id/id/tracking/tarif
2. Masukan kota asal pada kolom Origin Shipment.
3. Masukan nama kota tujuan pengiriman pada kolom Destination Shipment
4. Masukan berat paket yang dikirimkan di kolom Weight (Kg)
5. Masukkan kode captcha yang muncul di kolom Type the text
6. Klik tombol Check agar sistem memproses data-datamu
Baca Juga: Kirim Paket Lebih Nyaman, Ini Cara Cek Resi J&T Express
7. Sistem akan menampilkan informasi terkait tarif beserta estimasi waktu barang sampai tujuan.
Cara Cek Ongkir JNE dengan Aplikasi
Selain mengakses via website, cara cek ongkir JNE juga bisa dilakukan melalui aplikasi. Download aplikasi My JNE di ponselmu kemudian klik Cek Tarif pada dashboard aplikasi. Ulangi langkah-langkah pengisian data di atas.
Sistem kemudian akan menampilkan informasi terkait biaya pengiriman paket dan estimasi waktu sampai. Namun, perlu menjadi catatan bahwa estimasi waktu tak bisa seratus persen akurat. Apalagi jika jumlah pengiriman membludak seperti jelang hari raya, Hari Belanja Online Nasional, atau bertepatan dengan promo bulanan marketplace.
Kendati demikian, pelanggan tak perlu khawatir bakal kehilangan barangnya. Pihak JNE bertanggung jawab atas keamanan barang para pelanggan.
Untuk memastikan keamanan barang, pelanggan bisa menggunakan layanan customer service yang disediakan oleh pihak JNE. Segala pertanyaan dan keluhan dapat disampaikan melalui kontak (021) 2927 8888, email customercare@jne.co.id, Facebook JNE Pusat, dan Twitter @JNE_ID.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Farhan Tegaskan Penghuni Kos Bandung Tak Boleh Tertutup: Bukan KTP Sini Pun Wajib Terdata RW
-
Tertibkan 63 Bangunan Liar di Dipatiukur, Walikota Bandung: Sesuai Perda, Tak Ada Ganti Rugi
-
Buntut Kasus Penganiayaan di Bandung, Dedi Mulyadi: Seluruh Kontrakan Wajib Terdaftar Online
-
Bukan Hanya Disiksa, Korban YTR Diduga Dipaksa Bertato 'Yuvita Love Taufik' dan Wajah Pelaku
-
Penganiaya Wanita di Bandung Diciduk Polisi, Kapolda Jabar: Pelaku Negatif Narkoba