SuaraJabar.id - Hampir seluruh buruh di Indonesia kini tengah berjuang meningkatkan kesejahteraan lewat tuntutan kenaikan upah minimum kota/kabupaten atau UMK 2022. Mereka menuntut adanya kenaikan upah demi kehidupan yang lebih layak.
Sebagaimana disampaikan Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Bandung, Uben Yunara, kenaikan UMK untuk Kabupaten Bandung diharapkan menyentuh angka 8-10 persen.
"Kita sayang kok kepada Pak Gubernur Ridwan Kamil, tapi Pak Gubernur harus sayang juga dong kepada buruh, maka tetapkan saja itu (kenaikan UMK)," katanya kepada suara.com, Rabu (24/11/2021).
"Kalau nantinya perusahaan tidak mampu (memberi upah sesuai UMK) itu kan bisa diatur oleh aturan tersendiri dengan musyarawah mufakat di internal pabrik, itu kan sudah biasa," ia menegaskan.
Baca Juga: Sejarah Kota Banjar, Mulai dari Kota Administratif Hingga Batas Wilayahnya
Diketahui, besaran UMK 2021 Kabupaten Bandung sendiri kini senilai Rp 3.241.929. UMK tersebut setara dengan Kabupaten Sumedang dan Kota Cimahi. Berada di bawah Kota Bandung senilai Rp 3.742.276 dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) Rp 3.248.283.
"Bagi saya tidak ada masalah sih upah tidak naik, tapi kalau begitu coba harga sembako turunkan 50 persen, kontrakan, transportasi dan biaya hidup lainnya turunkan juga. Kalau harga-harga nanti terus naik tapi upah tidak 'kan bagaimana?," ungkapnya.
Kenaikan upah, katanya, akan membantu kehidupan para buruh, terlebih setelah dua tahun ini kondisi perekonomian mereka terdampak pandemi Covid-19.
Tuntutan sudah disampaikan langsung kepada Pemkab Bandung. Sejauh ini, ia menangkap sinyal, Pemkab Bandung tampak tak "alergi" dengan keinginan buruh.
"Kita ada wakil di dewan pengupahan, kita meminta supaya negosiasi minimal di 8-10 persen untuk kenaikan UMK 2022. Keputusan ada di Pak Gubernur," ungkapnya.
Baca Juga: Plt Bupati Bekasi Usulkan UMK 2022 Naik 5,5 Persen
Sebelumnya, FPPB-KASBI Bandung Raya, Slamet Priyanto sempat menegaskan, kenaikan upah menjadi hak buruh untuk hidup dengan layak. Namun, buruh khawatir kenaikan upah akan terganjal oleh PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Berita Terkait
-
Skandal Ayu Aulia: Cium Bibir Zikri Daulay hingga Dianiaya, Kini Heboh Jadi Selingkuhan Ridwan Kamil
-
Kapan Lisa Mariana Bongkar Rahasia Ridwan Kamil? Spekulasi Perselingkuhan Merebak
-
Lawan Ridwan Kamil, Lisa Mariana Akan Konferensi Pers Meski Kondisi Mental Tak Stabil
-
Siapa Ayu Aulia? Selebgram yang Dituding Lisa Mariana Lebih Dulu Jadi Selingkuhan Ridwan Kamil
-
Hotman Paris Tolak Jadi Pengacara Lisa Mariana, Tapi Beri Ide Atalia Supaya Selingkuhan Diam
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
Terkini
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?
-
Gubernur Dedi Mulyadi Libatkan Pakar, Evaluasi Besar-besaran Kegiatan Ekonomi di Pegunungan Jabar
-
Menjelang Lebaran, Wamen BUMN Pastikan Kesiapan Stok Uang