Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 25 November 2021 | 17:16 WIB
Tersangka Abi Hamzah alias Dodoy usai melakukan gelar perkara kasus pembunuhan di Markas Polres Cimahi, Kamis (25/11/2021). [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

SuaraJabar.id - Motif kasus pembunuhan keji di depan TPU Raga Sampurna, Kampung Gantungan, RT 03/12, Desa Jayamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) akhirnya terungkap.

Tersangka bernama Abi Hamzah alias Dodoy yang dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud, Kota Cimahi pada Kamis (25/11/2021) mengakui perbuatannya. Ia menebas leher korban menggunakan golok.

Kejadian pembunuhan itu terjadi pada 16 November 2021 sekitar pukul 19.10 WIB.

Ketika itu korban bernama Agus Ahmad mendatangi kios kelapa muda milik tersangka yang berada di depan TPU dengan maksud untuk menagih utang sebesar Rp 40 ribu.

Baca Juga: Proyektil Peluru Nyasar yang Terjang Bocah di Bandung Dikirim ke Puslabfor Mabes Polri

"Dia dalam pengaruh alkohol datang nagih utang Rp 40 ribu punya bosnya. Tapi sudah saya bayar langsung ke bosnya. Utang beli oli," ungkap tersangka.

Namun setelah itu terjadi kesalahpahaman hingga korban melakukan pemukulan terlebih dahulu kepada tersangka disertai kata-kata kasar.

Tersangka pun tersulut emosinya hingga kehilangan kesabaran.

Tersangka pun secara spontan mengambil golok yang biasa digunakannya untuk mengupas kelapa lalu ditebaskan kepada leher korban hingga meninggal dunia.

"Goloknya udah ada di situ. Saya sakit hati karena dia mengeluarkan kata-kata kasar lalu saya dipukul duluan di bagian muka," sebutnya.

Baca Juga: Seorang Wanita Tewas Bersimbah Darah, Ternyata Dibunuh....

Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan mengungkapkan, setelah adanya kejadian itu pihaknya melalui Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi bersama Unit Reserse Kriminal Polsek Padalarang langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.

"Sekitar 3 jam kemudian pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di rumah mertuanya," kata Imron.

Atas perbuatan kejinya itu, tersangka dikenakan Pasal 338 dan atau 351 ayat ke KUHPidana tentang Kejahatan Terhadap Nyawa Orang. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Load More