SuaraJabar.id - Motif kasus pembunuhan keji di depan TPU Raga Sampurna, Kampung Gantungan, RT 03/12, Desa Jayamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) akhirnya terungkap.
Tersangka bernama Abi Hamzah alias Dodoy yang dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud, Kota Cimahi pada Kamis (25/11/2021) mengakui perbuatannya. Ia menebas leher korban menggunakan golok.
Kejadian pembunuhan itu terjadi pada 16 November 2021 sekitar pukul 19.10 WIB.
Ketika itu korban bernama Agus Ahmad mendatangi kios kelapa muda milik tersangka yang berada di depan TPU dengan maksud untuk menagih utang sebesar Rp 40 ribu.
"Dia dalam pengaruh alkohol datang nagih utang Rp 40 ribu punya bosnya. Tapi sudah saya bayar langsung ke bosnya. Utang beli oli," ungkap tersangka.
Namun setelah itu terjadi kesalahpahaman hingga korban melakukan pemukulan terlebih dahulu kepada tersangka disertai kata-kata kasar.
Tersangka pun tersulut emosinya hingga kehilangan kesabaran.
Tersangka pun secara spontan mengambil golok yang biasa digunakannya untuk mengupas kelapa lalu ditebaskan kepada leher korban hingga meninggal dunia.
"Goloknya udah ada di situ. Saya sakit hati karena dia mengeluarkan kata-kata kasar lalu saya dipukul duluan di bagian muka," sebutnya.
Baca Juga: Proyektil Peluru Nyasar yang Terjang Bocah di Bandung Dikirim ke Puslabfor Mabes Polri
Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan mengungkapkan, setelah adanya kejadian itu pihaknya melalui Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi bersama Unit Reserse Kriminal Polsek Padalarang langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.
"Sekitar 3 jam kemudian pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di rumah mertuanya," kata Imron.
Atas perbuatan kejinya itu, tersangka dikenakan Pasal 338 dan atau 351 ayat ke KUHPidana tentang Kejahatan Terhadap Nyawa Orang. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Pesan Terakhir Pria di Lubuklinggau Sebelum Tenggak Racun: Aku Lelah, Terlilit Utang Judol
-
Mahfud MD Desak Penegakan Hukum Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh
-
4 Fakta Dim Sum Bonds (SUN Yuan) Indonesia Senilai Rp13,2 Triliun
-
Bom Waktu Utang Whoosh: Deretan BUMN Ini Ikut Kena 'Getah' Proyek Kereta Cepat
-
Menkeu Purbaya Girang Tak Dilibatkan Urusan Utang Whoosh: Top!
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Warga Bantah Pukul Anak Anggota DPRD di Bogor, Wakil Rakyat dari NasDem 'Keukeuh' Buat Laporan
-
Gerakan Rakyat Desak Jokowi Tanggung Jawab Soal Whoosh: Beban Keuangan Merusak Upaya Ekonomi Prabowo
-
Senyum Lebar Heni Mulyani, Mantan Kades di Sukabumi yang Tilep Uang Rakyat Rp500 Juta
-
Keajaiban di Balik Insiden KA Purwojaya Anjlok di Bekasi: 232 Penumpang Dipastikan Selamat!
-
Janji Nikah dan Hadiah Palsu! Guru Honorer Pembina Seni di Sukabumi Malah Jadi Predator Anak