SuaraJabar.id - Motif kasus pembunuhan keji di depan TPU Raga Sampurna, Kampung Gantungan, RT 03/12, Desa Jayamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) akhirnya terungkap.
Tersangka bernama Abi Hamzah alias Dodoy yang dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud, Kota Cimahi pada Kamis (25/11/2021) mengakui perbuatannya. Ia menebas leher korban menggunakan golok.
Kejadian pembunuhan itu terjadi pada 16 November 2021 sekitar pukul 19.10 WIB.
Ketika itu korban bernama Agus Ahmad mendatangi kios kelapa muda milik tersangka yang berada di depan TPU dengan maksud untuk menagih utang sebesar Rp 40 ribu.
"Dia dalam pengaruh alkohol datang nagih utang Rp 40 ribu punya bosnya. Tapi sudah saya bayar langsung ke bosnya. Utang beli oli," ungkap tersangka.
Namun setelah itu terjadi kesalahpahaman hingga korban melakukan pemukulan terlebih dahulu kepada tersangka disertai kata-kata kasar.
Tersangka pun tersulut emosinya hingga kehilangan kesabaran.
Tersangka pun secara spontan mengambil golok yang biasa digunakannya untuk mengupas kelapa lalu ditebaskan kepada leher korban hingga meninggal dunia.
"Goloknya udah ada di situ. Saya sakit hati karena dia mengeluarkan kata-kata kasar lalu saya dipukul duluan di bagian muka," sebutnya.
Baca Juga: Proyektil Peluru Nyasar yang Terjang Bocah di Bandung Dikirim ke Puslabfor Mabes Polri
Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan mengungkapkan, setelah adanya kejadian itu pihaknya melalui Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi bersama Unit Reserse Kriminal Polsek Padalarang langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.
"Sekitar 3 jam kemudian pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di rumah mertuanya," kata Imron.
Atas perbuatan kejinya itu, tersangka dikenakan Pasal 338 dan atau 351 ayat ke KUHPidana tentang Kejahatan Terhadap Nyawa Orang. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Pakai APBN! Danantara Masih Negosiasi Utang Kereta Cepat Whoosh
-
Misteri Kematian PPPK RSPAU Halim: 6 Fakta yang Terungkap Sejauh Ini
-
Wamenkeu Juda Agung: Batas Defisit APBN 3 Persen Harga Mati
-
Anak Jurnalis Korban Pembunuhan Ngadu ke DPR, Soroti Ketimpangan Perlakuan Hukum Sipil dan Militer
-
Outlook Moody's Jeblok Jadi Negatif, Janji Purbaya: RI Mampu Bayar Utang
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Jadwal KRL Terakhir Malam Ini 10 Februari 2026 Jakarta-Depok-Bogor
-
Perumda BPR Cirebon Dicabut Izin, Kejari Pastikan Kasus Korupsi Tetap Jalan: Tunggu Audit BPK
-
Fenomena Negara Suap Negara, KPK Bongkar Kongkalikong PN Depok dan Anak Usaha Kemenkeu
-
Izin Usaha Perumda BPR Bank Cirebon Dicabut OJK: LPS Siap Lakukan Likuidasi
-
Program 3 Juta Rumah Digenjot, BRI Jadi Penopang Utama Kredit Perumahan Nasional