Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 25 November 2021 | 18:22 WIB
ILUSTRASI Bansos - Bantuan sembako untuk masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 oleh Pemprov Sulsel beberapa waktu yang lalu [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

SuaraJabar.id - Lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Cirebon terdata sebagai penerima bantuan sosial atau bansos.

Hal ini diketahui Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cirebon usai memeriksa data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

"Ada lima anggota DPRD yang masuk DTKS ," kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Cirebon Iis Krisnandar di Cirebon, Kamis (25/11/2021) dikutip dari Antara.

Iis mengatakan lima anggota DPRD Kabupaten Cirebon yang masuk DTKS, setelah dilakukan konfirmasi mereka tidak menerima bansos pada masa pandemi COVID-19.

Baca Juga: Kasus Korupsi Bupati Dodi Reza Alex, 4 ASN Musi Banyuasin Diperiksa

Masuknya lima anggota DPRD itu, kata Iis, dikarenakan berbagai faktor, di antaranya yaitu kesalahan saat melakukan memasukkan data, baik ditingkat desa maupun kabupaten.

Ia memastikan telah melakukan verifikasi terhadap kelima anggota dewan yang namanya masuk sebagai penerima bansos.

"Kami melakukan verifikasi ke desa di mana kelima anggota DPRD tinggal, dan setelah dilakukan konfirmasi mereka menyatakan bantuan tidak diterima," katanya.

Selain lima anggota DPRD, DTKS di Kabupaten Cirebon juga mendata terdapat 2.000-an aparatur sipil negara (ASN) masuk dalam DTKS.

Untuk itu, pihaknya sedang berkoordinasi dengan instansi dan desa di mana para ASN penerima bansos itu berada.

Baca Juga: Sudah Ditemukan, PNS Pemprov Sulsel Terima Bansos dan Bantuan PKH

"Kalau memang ASN menerima bantuan, maka sebaiknya dikembalikan lagi, karena bukan hak mereka," pungkasnya.

Load More