SuaraJabar.id - Kalangan pengusaha di Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengaku usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2022 sebesar 7 persen atau Rp227.379,82 sangat memberatkan perusahaan.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bandung Barat Joni Tjakralaksana mengatakan, sejumlah perusahaan bakal tekena dampak apabila usulan UMK 2022 ini ditetapkan sesuai usulan Pemkab Bandung Barat. Apalagi dilakukan di masa Pandemik Covid-19.
"Bagi sebagian perusahaan ini berat apalagi pandemik COVID-19 belum berakhir," kata Joni saat dihubungi pada Jumat (26/11/2021).
Jika rekomendasi ini direstui Pemprov Jabar. Gaji minimum di KBB tahun 2022 naik menjadi Rp 3.475.663,11. Angka kenaikan UMK sebesar 7 persen ini sesuai dengan aspirasi serikat buruh saat menggelar rapat dewan pengupahan.
Joni mengatakan pihaknya tak bisa berbuat apa-apa. Pasalnya, penetapan rekomendasi UMK merupakan hak pemerintah. Sebelumnya dalam rapat pleno, unsur pengusaha meminta upah tahun 2022 tetap sesuai PP 36.
"Kalau keputusannya itu Apindo gak bisa apa-apa. Kita hanya menjalankan peraturan yang sudah diatur oleh pusat yaitu PP 36," pungkasnya
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan mengatakan keputusan merekomendasikan kenaikan UMK adalah bentuk keberpihakan kepada buruh. Apalagi sejumlah harga-harga bahan pokok saat ini tengah melonjak.
"Kita rekomendasikan tahun depan UMK naik 7 persen. Keputusan ini saya ambil sebagai bentuk keberpihakan pemerintahan terhadap buruh. Harga-harga sekarang naik, pemasukan buruh harus bertambah untuk menutup itu," kata Hengky Kurniawan.
Hengky mengklaim, rekomendasi UMK Bandung Barat merupakan angka tertinggi di Jawa Barat. Pasalnya, 27 kabupaten/kota di Jabar tak ada yang melebihi angka 1 persen mengusulkan kenaikan UMK 2022.
"Kalau kita lihat dari kabupaten kota lain, KBB usulan kenaikannya paling tinggi. Tapi tetap ini hanya rekomendasi, keputusan final ada di Pemprov Jabar," pungkasnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
UMK Academy Pertamina Berdampak Nyata, Batik Lokal 'Apikmen' Buktikan Mampu Go Global
-
Kronologi KKB Tembak 2 Anggota Brimob di Puncak Jaya hingga Tewas, Kontak Senjata Sempat Terjadi
-
Palak PSN Prabowo Rp5 T, Wagub Banten Murka: Pengusaha Bergaya Preman Harus Ditindak, Ini Kriminal!
-
Heboh PSN Prabowo Diduga Dipalak Pengusaha Cilegon Rp5 Triliun, Begini Ultimatum Polisi
-
Pengusaha Cilegon Minta Jatah Proyek Rp5 Triliun ke CAA, Kadin Keluarkan SOP Etika Kerjasama
Terpopuler
- Duet Elkan Baggott dan Jay Idzes, Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- Penampilan Syahrini di Cannes Mengejutkan, Dianggap Berbeda dengan yang di Instagram
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- Ditegur Dudung Abdurachman, Hercules Akhirnya Minta Maaf ke Gatot Nurmatyo dan Yayat Sudrajat
Pilihan
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?