SuaraJabar.id - Kalangan pengusaha di Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengaku usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2022 sebesar 7 persen atau Rp227.379,82 sangat memberatkan perusahaan.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bandung Barat Joni Tjakralaksana mengatakan, sejumlah perusahaan bakal tekena dampak apabila usulan UMK 2022 ini ditetapkan sesuai usulan Pemkab Bandung Barat. Apalagi dilakukan di masa Pandemik Covid-19.
"Bagi sebagian perusahaan ini berat apalagi pandemik COVID-19 belum berakhir," kata Joni saat dihubungi pada Jumat (26/11/2021).
Jika rekomendasi ini direstui Pemprov Jabar. Gaji minimum di KBB tahun 2022 naik menjadi Rp 3.475.663,11. Angka kenaikan UMK sebesar 7 persen ini sesuai dengan aspirasi serikat buruh saat menggelar rapat dewan pengupahan.
Joni mengatakan pihaknya tak bisa berbuat apa-apa. Pasalnya, penetapan rekomendasi UMK merupakan hak pemerintah. Sebelumnya dalam rapat pleno, unsur pengusaha meminta upah tahun 2022 tetap sesuai PP 36.
"Kalau keputusannya itu Apindo gak bisa apa-apa. Kita hanya menjalankan peraturan yang sudah diatur oleh pusat yaitu PP 36," pungkasnya
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan mengatakan keputusan merekomendasikan kenaikan UMK adalah bentuk keberpihakan kepada buruh. Apalagi sejumlah harga-harga bahan pokok saat ini tengah melonjak.
"Kita rekomendasikan tahun depan UMK naik 7 persen. Keputusan ini saya ambil sebagai bentuk keberpihakan pemerintahan terhadap buruh. Harga-harga sekarang naik, pemasukan buruh harus bertambah untuk menutup itu," kata Hengky Kurniawan.
Hengky mengklaim, rekomendasi UMK Bandung Barat merupakan angka tertinggi di Jawa Barat. Pasalnya, 27 kabupaten/kota di Jabar tak ada yang melebihi angka 1 persen mengusulkan kenaikan UMK 2022.
"Kalau kita lihat dari kabupaten kota lain, KBB usulan kenaikannya paling tinggi. Tapi tetap ini hanya rekomendasi, keputusan final ada di Pemprov Jabar," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemkab Bandung Barat resmi merekomendasikan upah ke Pemprov Jabar naik 7 persen atau sebesar Rp 227.379,82. Usulan UMK tahun 2022 itu tak mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Berita Terkait
-
Ekonomi RI Tumbuh 5,29%, Tapi Mengapa Dunia Usaha Masih Tertekan?
-
Pengusaha Masih Nakal, Ratusan Truk Obesitas Masih Ada di Jalan
-
Berawal dari Bakery, Pengusaha Perempuan Surabaya Kembangkan Empat Gerai Mixue dalam 3 Tahun
-
Lina Lie Membangun Imperium Bisnis dari Nol dan Misi Memberdayakan Perempuan
-
Tragedi di Tolikara: KKB Serang Kamp Pekerja Saat Istirahat, 5 Tewas dan 3 Masih Hilang
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali
-
Demi Jam Terbang, Persib Bandung Resmi Pinjamkan Henhen Herdiana ke PSM Makassar
-
Sengketa 6,1 Hektare Kencana Bogor Memanas, AJB Dipersoalkan hingga Dugaan Rekayasa Hukum
-
Mencekam di Dasar Sumur Tasikmalaya: Mayat Perempuan Ditemukan Bersama Ular Kobra