SuaraJabar.id - Kalangan pengusaha di Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengaku usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2022 sebesar 7 persen atau Rp227.379,82 sangat memberatkan perusahaan.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bandung Barat Joni Tjakralaksana mengatakan, sejumlah perusahaan bakal tekena dampak apabila usulan UMK 2022 ini ditetapkan sesuai usulan Pemkab Bandung Barat. Apalagi dilakukan di masa Pandemik Covid-19.
"Bagi sebagian perusahaan ini berat apalagi pandemik COVID-19 belum berakhir," kata Joni saat dihubungi pada Jumat (26/11/2021).
Jika rekomendasi ini direstui Pemprov Jabar. Gaji minimum di KBB tahun 2022 naik menjadi Rp 3.475.663,11. Angka kenaikan UMK sebesar 7 persen ini sesuai dengan aspirasi serikat buruh saat menggelar rapat dewan pengupahan.
Joni mengatakan pihaknya tak bisa berbuat apa-apa. Pasalnya, penetapan rekomendasi UMK merupakan hak pemerintah. Sebelumnya dalam rapat pleno, unsur pengusaha meminta upah tahun 2022 tetap sesuai PP 36.
"Kalau keputusannya itu Apindo gak bisa apa-apa. Kita hanya menjalankan peraturan yang sudah diatur oleh pusat yaitu PP 36," pungkasnya
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan mengatakan keputusan merekomendasikan kenaikan UMK adalah bentuk keberpihakan kepada buruh. Apalagi sejumlah harga-harga bahan pokok saat ini tengah melonjak.
"Kita rekomendasikan tahun depan UMK naik 7 persen. Keputusan ini saya ambil sebagai bentuk keberpihakan pemerintahan terhadap buruh. Harga-harga sekarang naik, pemasukan buruh harus bertambah untuk menutup itu," kata Hengky Kurniawan.
Hengky mengklaim, rekomendasi UMK Bandung Barat merupakan angka tertinggi di Jawa Barat. Pasalnya, 27 kabupaten/kota di Jabar tak ada yang melebihi angka 1 persen mengusulkan kenaikan UMK 2022.
"Kalau kita lihat dari kabupaten kota lain, KBB usulan kenaikannya paling tinggi. Tapi tetap ini hanya rekomendasi, keputusan final ada di Pemprov Jabar," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemkab Bandung Barat resmi merekomendasikan upah ke Pemprov Jabar naik 7 persen atau sebesar Rp 227.379,82. Usulan UMK tahun 2022 itu tak mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Berita Terkait
-
Para Pengusaha Berkumpul Rumuskan Strategi Dongkrak Ekonomi Desa, Andalkan UMKM/
-
Kalangan Pengusaha Mulai Teriak Soal Pasokan Gas Industri yang Seret
-
Prabowo Terima Kasih ke Pengusaha, Sentil 'Serakahnomic': Bangun Indonesia Jangan Cuma Cari Untung
-
Sujiwo Tejo Ungkap 'Obat' Fenomena Bendera One Piece: Bukan Sekadar Simbol, Ini Akar Masalahnya
-
Cerita Pilu Reza Gladys Soal Ibunda yang Sosoknya Dibongkar Nikita Mirzani
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Klub Miliano Jonathans Selangkah Lagi Cetak Sejarah di Liga Eropa
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
Terkini
-
Duel Parang Maut di Jasinga: WS Tewas dengan Luka 20 Cm Tembus Paru-paru, AF Jadi Tersangka
-
Kematian WS: Dari Ejekan di Lapangan Bola Jasinga, Berakhir Maut di Ujung Parang
-
IHR-Merdeka Cup 2025, Penonton Bakal Nikmati Kejuaraan Berkuda di Track Tepi Pantai Pangandaran
-
Dari Kurir Jadi Juragan! Dua Warga Bandung Raup Omzet Ratusan Juta
-
KRL Lumpuh Total Dihantam Gempa Bekasi: 5 Fakta Menegangkan di Balik Normalisasi Cepat