SuaraJabar.id - Kalangan pengusaha di Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengaku usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2022 sebesar 7 persen atau Rp227.379,82 sangat memberatkan perusahaan.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bandung Barat Joni Tjakralaksana mengatakan, sejumlah perusahaan bakal tekena dampak apabila usulan UMK 2022 ini ditetapkan sesuai usulan Pemkab Bandung Barat. Apalagi dilakukan di masa Pandemik Covid-19.
"Bagi sebagian perusahaan ini berat apalagi pandemik COVID-19 belum berakhir," kata Joni saat dihubungi pada Jumat (26/11/2021).
Jika rekomendasi ini direstui Pemprov Jabar. Gaji minimum di KBB tahun 2022 naik menjadi Rp 3.475.663,11. Angka kenaikan UMK sebesar 7 persen ini sesuai dengan aspirasi serikat buruh saat menggelar rapat dewan pengupahan.
Joni mengatakan pihaknya tak bisa berbuat apa-apa. Pasalnya, penetapan rekomendasi UMK merupakan hak pemerintah. Sebelumnya dalam rapat pleno, unsur pengusaha meminta upah tahun 2022 tetap sesuai PP 36.
"Kalau keputusannya itu Apindo gak bisa apa-apa. Kita hanya menjalankan peraturan yang sudah diatur oleh pusat yaitu PP 36," pungkasnya
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan mengatakan keputusan merekomendasikan kenaikan UMK adalah bentuk keberpihakan kepada buruh. Apalagi sejumlah harga-harga bahan pokok saat ini tengah melonjak.
"Kita rekomendasikan tahun depan UMK naik 7 persen. Keputusan ini saya ambil sebagai bentuk keberpihakan pemerintahan terhadap buruh. Harga-harga sekarang naik, pemasukan buruh harus bertambah untuk menutup itu," kata Hengky Kurniawan.
Hengky mengklaim, rekomendasi UMK Bandung Barat merupakan angka tertinggi di Jawa Barat. Pasalnya, 27 kabupaten/kota di Jabar tak ada yang melebihi angka 1 persen mengusulkan kenaikan UMK 2022.
"Kalau kita lihat dari kabupaten kota lain, KBB usulan kenaikannya paling tinggi. Tapi tetap ini hanya rekomendasi, keputusan final ada di Pemprov Jabar," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemkab Bandung Barat resmi merekomendasikan upah ke Pemprov Jabar naik 7 persen atau sebesar Rp 227.379,82. Usulan UMK tahun 2022 itu tak mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Berita Terkait
-
Indonesia Butuh Lebih Banyak Pengusaha Muda untuk Jadi Negara Maju
-
Pengusaha Ngadu ke Purbaya, Proyek PLTSa Makassar Terhambat Sejak 2022
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Pengusaha Beras Pusing, Harga Gabah Tembus Rp 8.200 per Kg
-
Potret Ketenagakerjaan RI: Pekerja Formal Menurun, Puluhan Juta Rakyat Pilih Kerja Serabutan
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Merinding Lihat Karya APFI 2026, Bupati Bogor: Ini Lorong Sejarah Perjalanan Bangsa
-
5 Fakta Skuad Persib Diserang Verbal di Bandara Sepinggan: Beckham Putra Nyaris Terpancing Emosi
-
Kronologi Persib Diserang di Bandara: Oknum Suporter 'Nyebrang' Gate Demi Provokasi Maung Bandung
-
Modus Deepfake Marak di Media Sosial, Masyarakat Diminta Tingkatkan Kewaspadaan Digital
-
Bupati Bogor: Aktivitas Tambang Berizin Boleh Berjalan, yang Ilegal Tetap Ditutup