Scroll untuk membaca artikel
Lebrina Uneputty
Jum'at, 26 November 2021 | 11:10 WIB
Buruh Cianjur. [Instagram]

SuaraJabar.id - Buruh meminta kepastian dari Bupati Cianjur Herman Suherman terkait usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Cianjur 2022 sebesar 10 persen dari Rp2.690.000.

Buruh melakukan aksi demo pada Kamis (25/11/2021) menuntut jawaban Bupati Herman Suherman tentang usulan kenaikan upah yang semula tidak dikabulkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Koordinator Aliansi Buruh Cianjur Menggugat Hendra Malik mengatakan, belasan ribu buruh akan bertahan di depan kantor bupati, sampai permintaan mereka dikabulkan, sesuai dengan janji Bupati Cianjur Herman Suherman, saat kampanye, akan memperjuangkan kenaikan UMK agar buruh Cianjur sejahtera.

"Kami akan menunggu sampai permintaan kami dikabulkan, kami hanya ingin UMK naik, karena akan mendorong pemulihan ekonomi. Kami juga menagih janji Bupati Cianjur, Herman Suherman, akan memperjuangkan kenaikan UMK waktu kampanye pilkada," katanya, Kamis (25/11/2021).

Baca Juga: Respon Pengusaha Soal UMK Bandung Barat Diusulkan Naik Rp227 Ribu

Hingga petang, belasan ribu buruh masih bertahan di depan kantor bupati, beberapa orang perwakilan buruh, kembali melakukan mediasi dengan dinas terkait di dampingi Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan. Sambil menunggu, mereka melakukan orasi secara bergantian.

Sementara itu, Polres Cianjur, Jawa Barat, menutup sejumlah jalur protokol dalam kota, guna mengantisipasi terjadinya macet total selama aksi unjurasa damai buruh yang menuntut kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) dengan cara berjalan kaki menuju Pendopo Cianjur.

Kasatlantas Polres Cianjur, AKP Mangku Anom di Cianjur Kamis, mengatakan belasan ribu buruh yang kembali berunjukrasa dengan berjalan mulai dari Jalan Bandung-Cianjur, tepatnya di depan Terminal Rawabango, sehingga menyebabkan antrean panjang kendaraan dari kedua arah.

"Kami terpaksa mengalihkan arus dengan tujuan Cianjur atau sebaliknya menuju Bandung, ke sejumlah jalur alternatif karena sebagian besar buruh akan berjalan kaki ke pendopo Cianjur," katanya.

Tidak hanya di jalur utama antarkabupaten di wilayah timur, pihaknya juga melakukan rekayasa arus kendaraan di tengah kota, mulai dari Jalan dr Muwardi, Ir H Juanda, Jalan Siliwangi dan Abdulah Bin Nuh, serta menutup jalan Siliwangi hingga sore, selama aksi berjalan.

Baca Juga: UMK 2022 Kabupaten Lebak Naik Cuma Rp 22 Ribu

"Kita mengalihkan arus lalulintas dalam kota ke sejumlah jalur lain yang tidak terganggu dengan aksi unjukrasa di depan Kantor Bupati Cianjur. Meski tersendat, tidak ada macet total selama aksi berjalan," katanya.

Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Cianjur, Jawa Barat, segera menggelar rapat bersama Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK), guna membahas rekomendasi kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sesuai dengan permintaan buruh yang tidak dikabulkan Pemrov Jabar.

Kepala Disnakertrans Cianjur, Endan Hamdani saat dihubungi Senin 22 November 2021 lalu, mengatakan pihaknya akan menyelenggarakan rapat pleno bersama unsur DPK Canjur terdiri dari unsur birokrasi dan BPS, unsur serikat pekerja dan unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Cianjur, dewan pakar dan akademisi.

"Rapat ini nantinya akan menghasilkan berita acara sebagai bahan rekomendasi bupati untuk diajukan ke Gubernur Jabar melalui dinas provinsi. Nanti dari DPK akan membuat berita acara ada kenaikan atau tidak, sebelum ditetapkan sebagai UMK Cianjur," katanya.[Antara]

Load More