SuaraJabar.id - Ribuan buruh di Jawa Barat melakukan aksi di depan Gedung Sate, Bandung pada Senin (29/11/2021). Buruh turun ke jalan untuk memastikan Gubernur Jawa Barat tak menggunakan PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai landasan penetapan UMK 2022.
Dari pantauan Suara.com, buruh yang turun aksi di Gedung Sate tidak hanya beraal dari Kota Bandung. Banyak buruh yang berasal dari Kabupaten Bandung dan Bandung Barat, Kota Cimahi hingga dari Cianjur dan Karawang.
Buruh dari beberapa serikat itu mulai berdatangan ke Gedung Sate mulai Senin pagi.
Iring-iringan buruh yang menuju ke Gedung Sate terpantau menyebabkan kemacetan di beberapa ruas jalan. Gerbang Tol Pasteur bahkan ditutup sementara karena Jalan Pasteur dipenuhi oleh long march buruh.
Baca Juga: Peserta Aksi Buruh Tantang Ganjar Pranowo Dialog: Kalau Memang Ingin Nyapres Ya Keluar!
Buruh sendiri turun ke jalan usai Mahkamah Konstitusi menyatakan UU Cipta Kerja No 11 tahun 2020 cacat formil dan bertentangan dengan UUD 1945.
Oleh karena itu, buruh mendesak Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk tak melakukan perhitungan UMK 2022 dengan dasar PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan anak dari UU Cipta Kerja.
Ketua DPD K-SPSI Jawa Barat Roy Jinto Ferianto mengatakan, secara garis besar ada empat tuntutan buruh dalam aksi kali ini, yakni:
1. Menolak penetapan UMK Tahun 2022 berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
2. Meminta Gubernur Jawa Barat menetapkan Upah Minimum Kab/Kota (UMK) Tahun 2022 sesuai dengan Rekomendasi atau Usulan yang terakhir Bupati/Walikota Se-Jawa Barat yang telah disampaikan Kepada Gubernur Jawa Barat.
Baca Juga: Gerbang Tol Pasteur Ditutup Sementara, Pengendara Dialihkan ke GT Ini
3. Meminta Kepada Gubernur untuk menetapkan Upah di atas Upah Minimum Tahun 2022 atau menetapkan UMSK kembali.
Berita Terkait
-
Sambil Tahan Tangis, Lisa Mariana Minta Ingin Dilihat Sebagai Seorang Ibu
-
Sosok Ini Jadi Pelipur Lara Atalia Praratya di Tengah Isu Selingkuh Ridwan Kamil
-
Ridwan Kamil Punya Kedekatan Khusus dengan Jokowi? Kini Terseret Kasus BJB dan Lisa Mariana
-
Partai Buruh Kecam Penangkapan Ketua KPBI, Desak Polisi Bebaskan Ilhamsyah
-
7 Fakta Ridwan Kamil Laporkan Lisa Mariana ke Mabes Polri Pakai Pasal Ini
Terpopuler
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Profil Ditho Sitompul Anak Hotma Sitompul: Pendidikan, Karier, dan Keluarga
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- Ini Alasan Hotma Sitompul Dimakamkan dengan Upacara Militer
Pilihan
-
LG Batalkan Investasi Baterai EV di Indonesia Senilai Rp130 Triliun
-
Warga Pilih Beli Emas Batangan, Penjualan Emas Perhiasan Turun di Pekanbaru
-
Harga Emas Antam Nggak Pernah Bosen Naik, Hari Ini Tembus Rp1.980.000/Gram
-
Perempuan Gratis Naik Transportasi Umum di Jakarta Hari Ini, dari LRT Hingga MRT
-
Liga Inggris: Kalahkan Ipswich Town, Arsenal Selamatkan MU dari Degradasi
Terkini
-
Cianjur Rawan Predator Anak! Ada 17 Kasus Pencabulan dan Pemerkosaan
-
UMKM Perhiasan Batu Alam Jangkau Pasar Internasional Berkat BRI
-
Kasus Korupsi Dana Hibah NPCI Jabar Diduga Rekayasa, Terungkap di Persidangan
-
Prestasi Mendunia dan Membanggakan: BRI Raih Euromoney Private Banking Awards 2025 di London
-
Kain Tenun Ulos Kebanggaan Indonesia Sukses Tembus Pasar Amerika Serikat Berkat Klasterkuhidupku BRI