SuaraJabar.id - Arus lalu lintas menuju Gerbang Tol Pasteur, Kota Bandung ditutup sementara akibat imbas adanya aksi buruh yang mengawal penetapan UMK 2022, Senin (29/11/2021).
GT Pasteur lumpuh usai iring-iringan buruh yang berjalan kaki menuju Gedung Sate berhenti di depan GT Pasteur.
Alhasil kemacetan panjang pun terjadi. Panjang kemacetan, mencapai gerbang tol Baros, Kota Cimahi.
Petugas Jasa Marga melakukan pengalihan arus lalu lintas sementara untuk memecah kemacetan. Untuk sementara Gerbang Tol Pasteur ditutup guna menghindari kemacetan menjadi semakin parah.
"Dilakukan pengaturan lalu lintas berupa Penutupan entrance GT Baros 1 (arah ke Pasteur) dan Pengalihan kendaraan pengguna jalan keluar GT Baros 1. Kami juga menyiagakan petugas pengaturan lalulintas," kata Humas Jasa Marga Irra Sunardi, saat dihubungi via ponselnya.
Senada dengan Irra, petugas Senkom Purbaleunyi, Iwan mengatakan, tol gate Pasteur memang ditutup untuk sementara waktu, baik yang masuk ataupun yang keluar. Sementara untuk akses lalu lintas dialihkan
"Yang menuju Bandung diarahkan ke Baros 1 dan Pasirkoja," kata Iwan saat dihubungi.
Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, terkait dengan penutupan ini.
Namun begitu, penutupan tidak akan berlangsung lama. Pihaknya segera membuka akses jalan. Upaya pembukaan kembali tol gate Pasteur, secepatnya ini, dikarena adanya rombongan vaksin yang akan datang dari Jakarta.
Baca Juga: Ogah Gelombang Ketiga Terjadi, PHRI Bandung Barat Dukung PPKM Level 3 di Akhir Tahun
"Kita sudah koordinasi dengan Polda juga lagi diupayakan, vaksin mau melintas juga nih kan dari bandara. Tapi gak tau dikirim Dalmas atau gimana soalnya udah parah ini," kata dia.
Pantauan wartawan, saat ini rombongan buruh pun, telah bergerak, menuju Gedung Sate. Namun begitu, kemacetan masih tetap terjadi, dikarenakan para buruh tersebut melakukan aksi long march.
Diketahui, ribuan pekerja yang tergabung dalam berbagai serikat pekerja menggelar aksi di depan Gedung Sate, Kota Bandung, hari ini.
Mereka menuntut agar pemerintah tidak menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan UMK menggunakan peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021.
Kontributor : Cesar Yudistira
Tag
Berita Terkait
-
Penyebab Longsor Cisarua Dominasi Faktor Alam, Ahli Ungkap Ancaman Geologis Gunung Burangrang
-
Dedi Kusnandar Tinggalkan Bhayangkara FC, Balik ke Persib? Begini Kata Umuh Muchtar
-
Motif Asmara, Polres Metro Bekasi Bekuk Penculik Anak di Bus di Bandung
-
Persib Incar Joey Pelupessy? Bung Binder Bongkar Rahasia Transfer Mengejutkan Maung Bandung
-
Dulu Naik Ferrari di PSG, Kini Layvin Kurzawa Dibonceng Motor Matic ke Latihan Persib
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Tantangan Berat di Cisarua! Bima Arya: Material Longsor 20 Meter Persulit Evakuasi Korban
-
Di Balik Lumpur Pasirlangu, Dinamika Data dan Harapan Keluarga yang Belum Padam
-
Predator Anak Menghantui Cianjur: Polres Buka Posko Laporan, Diduga Korban Lebih dari 10 Orang
-
Gugatan Rumah Disita Picu Desakan OJK Telusuri Pola Kemitraan Asuransi
-
Bupati Karawang Tegaskan Moratorium Perumahan: Tak Ada Izin Baru Sampai Tata Ruang Beres