SuaraJabar.id - Arus lalu lintas menuju Gerbang Tol Pasteur, Kota Bandung ditutup sementara akibat imbas adanya aksi buruh yang mengawal penetapan UMK 2022, Senin (29/11/2021).
GT Pasteur lumpuh usai iring-iringan buruh yang berjalan kaki menuju Gedung Sate berhenti di depan GT Pasteur.
Alhasil kemacetan panjang pun terjadi. Panjang kemacetan, mencapai gerbang tol Baros, Kota Cimahi.
Petugas Jasa Marga melakukan pengalihan arus lalu lintas sementara untuk memecah kemacetan. Untuk sementara Gerbang Tol Pasteur ditutup guna menghindari kemacetan menjadi semakin parah.
"Dilakukan pengaturan lalu lintas berupa Penutupan entrance GT Baros 1 (arah ke Pasteur) dan Pengalihan kendaraan pengguna jalan keluar GT Baros 1. Kami juga menyiagakan petugas pengaturan lalulintas," kata Humas Jasa Marga Irra Sunardi, saat dihubungi via ponselnya.
Senada dengan Irra, petugas Senkom Purbaleunyi, Iwan mengatakan, tol gate Pasteur memang ditutup untuk sementara waktu, baik yang masuk ataupun yang keluar. Sementara untuk akses lalu lintas dialihkan
"Yang menuju Bandung diarahkan ke Baros 1 dan Pasirkoja," kata Iwan saat dihubungi.
Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, terkait dengan penutupan ini.
Namun begitu, penutupan tidak akan berlangsung lama. Pihaknya segera membuka akses jalan. Upaya pembukaan kembali tol gate Pasteur, secepatnya ini, dikarena adanya rombongan vaksin yang akan datang dari Jakarta.
Baca Juga: Ogah Gelombang Ketiga Terjadi, PHRI Bandung Barat Dukung PPKM Level 3 di Akhir Tahun
"Kita sudah koordinasi dengan Polda juga lagi diupayakan, vaksin mau melintas juga nih kan dari bandara. Tapi gak tau dikirim Dalmas atau gimana soalnya udah parah ini," kata dia.
Pantauan wartawan, saat ini rombongan buruh pun, telah bergerak, menuju Gedung Sate. Namun begitu, kemacetan masih tetap terjadi, dikarenakan para buruh tersebut melakukan aksi long march.
Diketahui, ribuan pekerja yang tergabung dalam berbagai serikat pekerja menggelar aksi di depan Gedung Sate, Kota Bandung, hari ini.
Mereka menuntut agar pemerintah tidak menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan UMK menggunakan peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021.
Kontributor : Cesar Yudistira
Tag
Berita Terkait
-
Empat Pemain Persib di Timnas dapat Pujian dari Pelatih Asal Kroasia
-
Bek Persib Bandung Jebolan Akademi AS Roma Fokus Hadapi Persebaya
-
Detik-detik Hadapi Lebanon, Pelatih Persib Ramal Nasib Timnas Indonesia
-
Prediksi Bojan Hodak: Timnas Indonesia Bisa Jinakkan Lebanon di GBT
-
Usai Habiskan Rp13 T Demi Bangun Bandara Dhoho Kediri, Kini Gudang Garam PHK Massal Buruh Pabriknya
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Nomor 13 di Timnas Indonesia: Bisakah Mauro Zijlstra Ulangi Kejayaan Si Piton?
-
Dari 'Sepupu Raisa' Jadi Bintang Podcast: Kenalan Sama Duo Kocak Mario Caesar dan Niky Putra
-
CORE Indonesia: Sri Mulyani Disayang Pasar, Purbaya Punya PR Berat
-
Sri Mulyani Menteri Terbaik Dunia yang 'Dibuang' Prabowo
-
Surat Wasiat dari Bandung: Saat 'Baby Blues' Bukan Cuma Rewel Biasa dan Jadi Alarm Bahaya
Terkini
-
Surga Tersembunyi Cianjur Hilang Ditelan Longsor, Curug Ngebul Ditutup Total
-
Apa yang Dicari Polisi di Kendaraan Korban Pembunuhan Satu Keluarga Indramayu?
-
Alarm Merah di Jantung Bogor: Cibinong, Pusat Pemerintahan, Jadi 'Ibu Kota' Prostitusi
-
The Dream Team Turun Gunung! Kluivert Siapkan Skuad Mengerikan Lawan Lebanon Malam Ini
-
Tragedi Subuh: Ruko Pecel Lele Terbakar Hebat, Dua Orang Ditemukan Tewas Terpanggang