SuaraJabar.id - Arus lalu lintas menuju Gerbang Tol Pasteur, Kota Bandung ditutup sementara akibat imbas adanya aksi buruh yang mengawal penetapan UMK 2022, Senin (29/11/2021).
GT Pasteur lumpuh usai iring-iringan buruh yang berjalan kaki menuju Gedung Sate berhenti di depan GT Pasteur.
Alhasil kemacetan panjang pun terjadi. Panjang kemacetan, mencapai gerbang tol Baros, Kota Cimahi.
Petugas Jasa Marga melakukan pengalihan arus lalu lintas sementara untuk memecah kemacetan. Untuk sementara Gerbang Tol Pasteur ditutup guna menghindari kemacetan menjadi semakin parah.
"Dilakukan pengaturan lalu lintas berupa Penutupan entrance GT Baros 1 (arah ke Pasteur) dan Pengalihan kendaraan pengguna jalan keluar GT Baros 1. Kami juga menyiagakan petugas pengaturan lalulintas," kata Humas Jasa Marga Irra Sunardi, saat dihubungi via ponselnya.
Senada dengan Irra, petugas Senkom Purbaleunyi, Iwan mengatakan, tol gate Pasteur memang ditutup untuk sementara waktu, baik yang masuk ataupun yang keluar. Sementara untuk akses lalu lintas dialihkan
"Yang menuju Bandung diarahkan ke Baros 1 dan Pasirkoja," kata Iwan saat dihubungi.
Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, terkait dengan penutupan ini.
Namun begitu, penutupan tidak akan berlangsung lama. Pihaknya segera membuka akses jalan. Upaya pembukaan kembali tol gate Pasteur, secepatnya ini, dikarena adanya rombongan vaksin yang akan datang dari Jakarta.
Baca Juga: Ogah Gelombang Ketiga Terjadi, PHRI Bandung Barat Dukung PPKM Level 3 di Akhir Tahun
"Kita sudah koordinasi dengan Polda juga lagi diupayakan, vaksin mau melintas juga nih kan dari bandara. Tapi gak tau dikirim Dalmas atau gimana soalnya udah parah ini," kata dia.
Pantauan wartawan, saat ini rombongan buruh pun, telah bergerak, menuju Gedung Sate. Namun begitu, kemacetan masih tetap terjadi, dikarenakan para buruh tersebut melakukan aksi long march.
Diketahui, ribuan pekerja yang tergabung dalam berbagai serikat pekerja menggelar aksi di depan Gedung Sate, Kota Bandung, hari ini.
Mereka menuntut agar pemerintah tidak menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan UMK menggunakan peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021.
Kontributor : Cesar Yudistira
Tag
Berita Terkait
-
Pimpinan DPR Temui Perwakilan Buruh, 11 Tuntutan Bakal Dibawa ke Panja RUU Ketenagakerjaan
-
Ribuan Buruh Demo di DPR, Dasco Pastikan Pimpinan Siap Terima Perwakilan
-
Ribuan Buruh Mulai Padati DPR, Bawa 11 Tuntutan dari Upah hingga Pesangon
-
Puluhan Ribu Buruh Demo di DPR, 4.998 Personel Disiagakan Kawal Aksi
-
Ribuan Buruh Kepung Gedung DPR RI, Bawa 11 Tuntutan Termasuk Soal Pesangon dan Outsourcing
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Dedi Mulyadi Bantah Proyek Data Center Rp3,5 Triliun di Jatiluhur Terkendala Birokrasi
-
Dave Laksono: Reshuffle Kabinet Bagian dari Evaluasi dan Penataan
-
Bupati Karawang Tegaskan Mutasi ASN Tanpa Pungutan: Tak Ada Jual-Beli Jabatan
-
Dua Pelajar Terseret Ombak di Pantai Istiqomah, Satu Selamat, Satu Masih Dicari
-
Pria Ditemukan Tewas di Sungai Cipelang, Dokter Forensik Temukan Sejumlah Luka