SuaraJabar.id - Arus lalu lintas menuju Gerbang Tol Pasteur, Kota Bandung ditutup sementara akibat imbas adanya aksi buruh yang mengawal penetapan UMK 2022, Senin (29/11/2021).
GT Pasteur lumpuh usai iring-iringan buruh yang berjalan kaki menuju Gedung Sate berhenti di depan GT Pasteur.
Alhasil kemacetan panjang pun terjadi. Panjang kemacetan, mencapai gerbang tol Baros, Kota Cimahi.
Petugas Jasa Marga melakukan pengalihan arus lalu lintas sementara untuk memecah kemacetan. Untuk sementara Gerbang Tol Pasteur ditutup guna menghindari kemacetan menjadi semakin parah.
"Dilakukan pengaturan lalu lintas berupa Penutupan entrance GT Baros 1 (arah ke Pasteur) dan Pengalihan kendaraan pengguna jalan keluar GT Baros 1. Kami juga menyiagakan petugas pengaturan lalulintas," kata Humas Jasa Marga Irra Sunardi, saat dihubungi via ponselnya.
Senada dengan Irra, petugas Senkom Purbaleunyi, Iwan mengatakan, tol gate Pasteur memang ditutup untuk sementara waktu, baik yang masuk ataupun yang keluar. Sementara untuk akses lalu lintas dialihkan
"Yang menuju Bandung diarahkan ke Baros 1 dan Pasirkoja," kata Iwan saat dihubungi.
Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, terkait dengan penutupan ini.
Namun begitu, penutupan tidak akan berlangsung lama. Pihaknya segera membuka akses jalan. Upaya pembukaan kembali tol gate Pasteur, secepatnya ini, dikarena adanya rombongan vaksin yang akan datang dari Jakarta.
Baca Juga: Ogah Gelombang Ketiga Terjadi, PHRI Bandung Barat Dukung PPKM Level 3 di Akhir Tahun
"Kita sudah koordinasi dengan Polda juga lagi diupayakan, vaksin mau melintas juga nih kan dari bandara. Tapi gak tau dikirim Dalmas atau gimana soalnya udah parah ini," kata dia.
Pantauan wartawan, saat ini rombongan buruh pun, telah bergerak, menuju Gedung Sate. Namun begitu, kemacetan masih tetap terjadi, dikarenakan para buruh tersebut melakukan aksi long march.
Diketahui, ribuan pekerja yang tergabung dalam berbagai serikat pekerja menggelar aksi di depan Gedung Sate, Kota Bandung, hari ini.
Mereka menuntut agar pemerintah tidak menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan UMK menggunakan peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021.
Kontributor : Cesar Yudistira
Tag
Berita Terkait
-
Hilal di Batas Kriteria MABIMS, Bosscha ITB Sebut Posisi Bulan Sulit Diamati
-
Demi Tiket Piala Dunia 2026, Bek Persib Bandung Rela Korbankan Kepentingan Pribadi
-
Persib Bandung di Ambang Hattrick Juara, Bojan Hodak: Jangan Bicara Terlalu Jauh
-
Frans Putros Tinggalkan Libur Persib Bandung Demi Misi Timnas Irak
-
Persib Bandung di Puncak Klasemen, Adam Alis Ingkatkan Perjalanan Masih Panjang
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
Terkini
-
Buntut Bangkai Cicak di MBG Siswa: SPPG Citamiang Resmi Disegel Pusat
-
Daftar Lengkap Titik Pelaksanaan Shalat Id Muhammadiyah di Kota Bandung 1 Syawal 1447 H
-
Awas "Jalur Neraka"! Ini Siasat Jitu Polisi Urai Kemacetan Horor di Pasar Cibadak Sukabumi
-
Tangis Istri Penambang Emas Bogor: Suami Ditahan Polda Jabar, Dua Anak Putus Sekolah Jelang Lebaran
-
Hindari Macet Jalan Utama! Polisi Siapkan Jalur Alternatif Jonggol dan Sukabumi Untuk Pemudik