SuaraJabar.id - Kalangan pengusaha bisnis pariwisata di Kabupaten Bandung Barat (KBB) mendukung kebijakan pemerintah untuk menerapkan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 akhir tahun nanti.
Seperti diketahui, pemerintah pusat memutuskan untuk menerapkan kembali PPKM Level 3 mulai 24 Desember mendatang untuk mencegah mobilitas saat Natal dan Tahun Baru. Kebijakan itu akan diterapkan hingga awal Januari 2022.
"Saya berpendapat sebaiknya memang seperti ini, seperti yang diputuskan pemerintah," kata Wakil Ketua PHRI KBB, Eko Supriyanto saat dihubungi Suara.com pada Senin (29/11/2021).
Eko mengatakan, berdasarkan aturan PPKM Level 3yang tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat liburan Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, tidak ada aturan objek wisata harus ditutup.
Meski begitu, kata dia, pembatasan mobilitas dan kapasitas pada PPKM Level 3 nanti harus dilakukan untuk mencegah penularan COVID-19 yang hingga saat ini masih melanda. Eko tak ingin ada gelombang ketiga.
"Daripada nanti membludak lagi. Kami sangat menghargai keputusan pemerintah. Kalau lose malah bahaya," ujar Eko.
Dirinya memngimbau para pelaku bisnis pariwisata untuk tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
Jangan sampai, kata dia, pada kenyatannya nanti malah tergoda untuk memajukan pengunjung melebihi kapasitas.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan menjelaskan, objek wisata di Bandung Barat kemungkinan bakal tetap dibuka akhir tahun ini mengingat dalam Inmendagri tidak tercantum perihal penutupan sektor bisnis tersebut.
Baca Juga: Bunuh Petugas, Mantan Anggota Geng Motor di Bandung Terancam 12 Tahun Bui
"Insya Allah tetap kita buka (objek wisata) tapi dengan pembatasan pengunjung. Inmendagri kan semua statusnya level 3 tapi ada beberapa aturan, saya lihat di situ tidak dicantumkan tempat wisata ditutup," jelas Hengky.
Dikatakan Hengky, pihaknya sendiri berkirim surat ke Kemeneterian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) meminta Pemkab Bandung Barat agar memiliki kewenangan perihal pengaturan objek wisata saat Natal dan Tahun Baru.
"Pernyataan Menteri Pariwisata, Pak Sandiaga Uno juga menyatakan level 3 itu tidak menutup tempat wisata, tapi membatasi," tegas Hengky.
Menurut Hengky, sangat disayangkan apabila objek wisata ditutup ditengah iklim bisnis pariwisata yang mulai pulih setelah dihantam pandemi COVID-19.
Apalagi pariwisata merupakan salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemkab Bandung Barat yang akan digunakan untuk pembangunan.
"Sayang kalau pariwisata ditutup, sedangkan itu kan salah satu PAD kita dan jangan pariwisata selalu dijadikan kambing hitam," sebut Hengky.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Tag
Berita Terkait
-
25 Contoh Ucapan Selamat Imlek 2026 untuk Keluarga dan Kerabat Dekat
-
Warna Baju Apa yang Tidak Boleh Dipakai saat Imlek?
-
Apa Artinya Jika Hujan Turun saat Tahun Baru Imlek? Ini Mitos dan Makna yang Dipercaya
-
Merah Merona Kawasan Glodok Jelang Imlek
-
Arti Asli Kata Gong Xi Fa Cai, Ternyata Bukan Ucapan 'Selamat Tahun Baru Imlek'
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Jadwal KRL Terakhir Malam Ini 10 Februari 2026 Jakarta-Depok-Bogor
-
Perumda BPR Cirebon Dicabut Izin, Kejari Pastikan Kasus Korupsi Tetap Jalan: Tunggu Audit BPK
-
Fenomena Negara Suap Negara, KPK Bongkar Kongkalikong PN Depok dan Anak Usaha Kemenkeu
-
Izin Usaha Perumda BPR Bank Cirebon Dicabut OJK: LPS Siap Lakukan Likuidasi
-
Program 3 Juta Rumah Digenjot, BRI Jadi Penopang Utama Kredit Perumahan Nasional