Scroll untuk membaca artikel
Dinar Surya Oktarini
Rabu, 01 Desember 2021 | 14:45 WIB
Ilustrasi pemberian bansos Covid-19. (Antara)

SuaraJabar.id - Apabila belum terdaftar dalam penerima bansos, Anda bisa mendaftarkan diri di Kementerian Sosial via aplikasi Cek Bansos. 

Aplikasi resmi buatan Kemensos ini berguna untuk mendaftar sekaligus cek bansos. 

Kami akan sajikan bagaimana cara daftar bansos Kemensos terbaru, dengan menggunakan fitur yang ada di aplikasi Kemensos.

Berikut cara daftar bansos Kemensos lewat aplikasi Cek Bansos resmi milik Kementerian Sosial.

Baca Juga: Biar Malu, Bupati Cirebon Bansos Pajang Nama ASN yang Tak Kembalikan Bansos

Polda Sulsel menyalurkan 10 ribu paket bansos sembako untuk warga Sulsel terdampak PPKM Mikro, Sabtu 17 Juli 2021 [SuaraSulsel.id / Humas Polda Sulsel]

Cara Daftar Bansos Kemensos Terbaru

Mengacu pada akun Instagram resmi dari Kemensos, berikut alur lengkapnya.

  1. Unduh aplikasi, Anda bisa masukkan kata kunci Aplikasi Cek bansos di PlayStore, dan pastikan pembuatnya adalah Kementerian Sosial.
  2. Lakukan registrasi, buat ID dengan menyiapkan nomor Kartu Keluarga, NIK yang ada di e-KTP terbaru, dan KTP saat melakukan registrasi.
  3. Isi semua data yang diperlukan dengan benar dan lengkap, dan dapatkan akun untuk aplikasi ini.
  4. Pilih menu, pilih menu Daftar Usulan, lalu tambahkan usulan. Anda bisa mendaftarkan diri Anda sendiri, keluarga, atau orang lain, atau bahkan fakir miskin yang sudah terkonfirmasi luput dari daftar penerima manfaat bansos.
  5. Data berhasil, ketika  berhasil diusulkan, data yang akan muncul adalah NIK dan status kesesuaian Dukcapil. Anda juga akan mendapatkan data kesesuaian wilayah dengan pengusul Kartu Keluarga.

Pastikan semua data yang dimasukkan ke dalam kolom yang tersedia sudah benar dan sesuai dengan berkas resmi yang dimiliki, seperti KTP, NIK, nomor KK, dan lain sebagainya. Hal ini untuk mempermudah proses pendaftaran dan pengusulan penerima yang belum terdaftar.

Untuk Mengatasi  Penerima Manfaat yang Tidak Sesuai

Update fitur pada aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial ini sendiri sebenarnya ditujukan untuk mengatasi error yang ternyata masih terjadi. Pertama adalah exclusion error, yang berarti orang yang berhak mendapat bantuan tapi tidak terdata sebagai penerima manfaat.

Baca Juga: Pemkot Kendari Cari ASN Terima Uang Bansos, Ini Hasilnya

Kedua adalah inclusion error, yang berarti orang yang tidak berhak mendapatkan manfaat namun justru terdaftar sebagai penerima manfaat. Diharapkan masyarakat berpartisipasi penuh dalam mengupdate data ini, agar bansos Kemensos bisa benar-benar tepat sasaran.

Selain itu, ada juga fitur baru di aplikasi Cek Bansos yaitu fitur “usul-sanggah”. Dilansir dari kemensos.go.id, Mensos Risma menyatakan, Kementerian Sosial telah mengaktivasi fitur “usul” dan “sanggah” pada aplikasi Cek Bansos.

Fitur tersebut dapat memberikan transparansi, khususnya kepada masyarakat yang merasa berhak mendapatkan bantuan namun tidak mendapatkan dengan mengakses fitur “usul”. Atau memberikan informasi bila mengetahui seseorang tidak layak namun mendapatkan bansos dengan mengakses fitur “sanggah”.

Adanya fitur “usul-sanggah” pada situs Cek Bansos, sejalan dengan langkah KPK. Kebijakan tersebut memberikan penguatan pada aspek pencegahan terhadap kerugian negara dengan melibatkan masyarakat.  

Itu tadi sedikit pengetahuan mengenai cara daftar bansos Kemensos terbaru lewat aplikasi resmi. 

Load More