SuaraJabar.id - Kasus COVID-19 diprediksi bakal melonja pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2022 jika mobilitas warga tak dibatasi.
Tak ingin kasus COVID-19 melonjak di akhir tahun, Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Purwakarta mengimbau masyarakat untuk tidak bepergian ke luar kota pada masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Purwakarta Iyus Permana mengatakan, Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan instruksi tentang pencegahan dan penanggulangan COVID-19 pada perayaan Natal dan Tahun Baru 2022.
Levelisasi status PPKM juga masih diterapkan secara nasional untuk membatasi sejumlah kegiatan warga.
"Tentu kita harus betul-betul waspada, apabila berpergian tidak begitu urgen, masyarakat Purwakarta lebih baik tetap di Purwakarta saja, karena saat ini bukan tidak mungkin di beberapa daerah mengalami peningkatan kasus," katanya, Rabu (1/12/2021) dikutip dari Antara.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat tetap mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan (prokes) dalam setiap kegiatan di luar rumah.
Iyus mengatakan protokol kesehatan yang patut dipatuhi, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
"Protokol kesehatan masih tetap harus dipatuhi ketika beraktivitas di luar rumah sebab COVID-19 masih ada, sekalipun sudah tidak ada kasus baru di Purwakarta. Jangan sampai karena kelalaian kita, akhirnya kasus COVID-19 kembali meningkat," katanya.
Baca Juga: Tenang! Terinfeksi Virus Omicron, Pakar Sebut Gejala Kaum Muda Lebih Ringan
Berita Terkait
-
Jejak Berdarah Preman Pembunuh Tuan Rumah Hajatan di Purwakarta: Residivis, Keok Diterjang Peluru!
-
WFH demi Hemat BBM: Solusi Visioner atau Sekadar Geser Beban ke Rakyat?
-
Pemerintah Siapkan Skenario dari era Covid-19 Hadapi Krisis Energi Akibat Konflik Timur Tengah
-
Menjaga Lisan, Hati, dan Sikap: Kunci Ramadan Menurut Ustaz Ihya Ulumudin
-
Jerinx SID Kembali Singgung Konspirasi COVID-19, Ungkit Aksi Demo Tolak Rapid Tes Tahun 2020
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
4 Poin Penting di Balik Skandal Dugaan Jual Beli Jabatan, yang Guncang 14 ASN di Kabupaten Bogor
-
Perkuat Transformasi Digital, BRI Kantongi Sertifikasi ISO/IEC 25000
-
3 Terobosan Pajak Kendaraan Ala Dedi Mulyadi di Jawa Barat yang Bikin Warga Senyum Lebar
-
Gak Perlu KTP Pemilik Pertama, Kini Dedi Mulyadi Usul Bayar Balik Nama Disubsidi
-
Heboh Bayi Hampir Tertukar di RSHS, Ini Peringatan dari Sekda Jabar