Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Rabu, 01 Desember 2021 | 16:01 WIB
Dok: BPJS Ketenagakerjaan

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memasuki masa pensiun dapat mengajukan manfaat dana JHT. Adapun persyaratan yang haris disiapkan adalah.

  1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  2. E - KTP
  3. Buku Tabungan
  4. Kartu Keluarga
  5. Surat Keterangan Pensiun
  6. NPWP (jika ada)

3. Cacat Total Tetap

Selain terkena PHK atau memasuki usia pensiun, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami cacat total tetap juga bisa mendapatkan manfaat JHT, persyaratannya adalah:

  1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  2. E - KTP
  3. Buku Tabungan
  4. Kartu Keluarga
  5. Surat Keterangan Cacat Total Tetap dari Dokter yang merawat atau Dokter Penasehat
  6. Surat Keterangan Berhenti Bekerja

4. WNI yang berganti kewarganegaraan

Baca Juga: Gus Muhaimin Desak Komisi X DPR RI dan Kemnaker Pastikan Jaminan Sosial Eks Atlet Nasional

Warga negara Indonesia peserta BPSJ Ketenagakerjaan yang akan meninggalkan NKRI untuk selamanya akan dianggap mengakhiri kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu ia bisa mengajukan klaim JHT dengan persyaratan sebagai berikut.

  1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  2. Paspor yang masih berlaku
  3. Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
  4. Buku Tabungan
  5. Surat Pernyataan bermaterai dengan keterangan tidak akan kembali lagi di Indonesia dan beralih kewarganegaraan
  6. Surat Pengurusan Pindah Kewarganegaraan atau Bukti Pindah Kewarganegaraan

5. WNI yang meninggalkan wilayah NKRI selamanya

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah selesai bekerja di Indonesia dan akan kembali ke negara asalnya, juga bisa mengajukan klaim JHT dengan persyaratan sebagai berikut.

  1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  2. Paspor yang masih berlaku
  3. Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
  4. Buku Tabungan
  5. Surat Pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
  6. Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Kontrak Kerja.

6. Klaim sebagian 10 persen

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang bisa mengklaim JHT meski belum mengakhiri kepesertaannya. Namun klaim hanya bisa diajukan sebesar 10 persen dan hanya untuk peserta yang minimal suda 10 tahun bergabung. Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Menteri KKP Serahkan Santunan BPJAMSOSTEK Rp1,99 Miliar untuk 21 ABK KM Hentri I

  1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  2. E-KTP
  3. Kartu Keluarga
  4. Buku Tabungan
  5. Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
  6. NPWP (jika ada)

7. Klaim sebagian 30 persen

Load More