Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Rabu, 01 Desember 2021 | 16:01 WIB
Dok: BPJS Ketenagakerjaan
  1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  2. Paspor yang masih berlaku
  3. Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
  4. Buku Tabungan
  5. Surat Pernyataan bermaterai dengan keterangan tidak akan kembali lagi di Indonesia dan beralih kewarganegaraan
  6. Surat Pengurusan Pindah Kewarganegaraan atau Bukti Pindah Kewarganegaraan

5. WNI yang meninggalkan wilayah NKRI selamanya

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah selesai bekerja di Indonesia dan akan kembali ke negara asalnya, juga bisa mengajukan klaim JHT dengan persyaratan sebagai berikut.

  1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  2. Paspor yang masih berlaku
  3. Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
  4. Buku Tabungan
  5. Surat Pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
  6. Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Kontrak Kerja.

6. Klaim sebagian 10 persen

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang bisa mengklaim JHT meski belum mengakhiri kepesertaannya. Namun klaim hanya bisa diajukan sebesar 10 persen dan hanya untuk peserta yang minimal suda 10 tahun bergabung. Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Gus Muhaimin Desak Komisi X DPR RI dan Kemnaker Pastikan Jaminan Sosial Eks Atlet Nasional

  1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  2. E-KTP
  3. Kartu Keluarga
  4. Buku Tabungan
  5. Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
  6. NPWP (jika ada)

7. Klaim sebagian 30 persen

Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga bisa mendapatkan manfaat JHT untuk uang muka perumahan dengan menarik saldonya sebanyak 30 persen. Untuk menerima manfaat ini, dokumen yang harus disiapkan adalah:

  1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  2. E - KTP
  3. Kartu Keluarga
  4. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
  5. Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)
  6. Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30 % (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah.
  7. NPWP (jika punya)

Pencairan JHT Melalui Aplikasi JMO

Setelah melengkapi sejumlah persyaratan di atas, Anda bisa langsung mengajukan klaim di aplikasi JMO. Laman pintek.id menulis, Langkah mencairkan JHT melalui aplikasi JMO adalah sebagai berikut:

  1. Unduh aplikasi JMP di ponsel Anda
  2. Buka aplikasi JMO.
  3. Masukkan email dan kata sandi, lalu klik tombol Login.
  4. Pilih menu Pengkinian Data.
  5. Pastikan semua datanya sudah benar, lalu klik tombol Sudah.
  6. Selesaikan proses verifikasi data peserta yang meliputi verifikasi biometrik wajah.
  7. Klik tombol Selanjutnya.
  8. Isi data kontak yang meliputi nomor handphone dan alamat email.
  9. Data NPWP dan rekening bank, kemudian klik Selanjutnya.
  10. Isi data kependudukan.
  11. Isi data tambahan dan kontak darurat.
  12. Jika semua data yang ditampilkan sudah benar, klik Konfirmasi.
  13. Pilih menu Jaminan Hari Tua.
  14. Klik opsi menu Klaim JHT.
  15. Berikan alasan pengajuan klaim.
  16. Data kepesertaan kamu akan ditampilkan, lanjutkan dengan klik Selanjutnya.
  17. Lakukan verifikasi wajah.
  18. Klik Selanjutnya pada halaman rincian saldo JHT yang muncul.
  19. Klik Konfirmasi untuk menyelesaikan proses klaim JHT.

Pencairan JHT melalui Lapak Asik

Baca Juga: Menteri KKP Serahkan Santunan BPJAMSOSTEK Rp1,99 Miliar untuk 21 ABK KM Hentri I

Cara kedua untuk mencairkan saldo JHT adalah melalui Portal Lapak Asik. Klaim melalui cara ini khusus untuk pekerja yang memiliki saldo JHT di atas Rp10 juta. Mengutip laman bpjsketenagakerjaan.go.id, cara mengklaim JHT melalui Lapak Asik adalah sebagai berikut:

  1. Kunjungi Portal https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  2. Isi data diri kamu, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
  4. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan
  5. Selanjutnya, kamu akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email kamu.
  6. Kamu akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
  7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah kamu lampirkan di formulir.

Demikian tadi ulasan mengenai cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online. Semoga bermanfaat bagi kita semua.

Kontributor : Rio Rizalino

Load More