Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memasuki masa pensiun dapat mengajukan manfaat dana JHT. Adapun persyaratan yang haris disiapkan adalah.
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- E - KTP
- Buku Tabungan
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Pensiun
- NPWP (jika ada)
3. Cacat Total Tetap
Selain terkena PHK atau memasuki usia pensiun, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami cacat total tetap juga bisa mendapatkan manfaat JHT, persyaratannya adalah:
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- E - KTP
- Buku Tabungan
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Cacat Total Tetap dari Dokter yang merawat atau Dokter Penasehat
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja
4. WNI yang berganti kewarganegaraan
Baca Juga: Gus Muhaimin Desak Komisi X DPR RI dan Kemnaker Pastikan Jaminan Sosial Eks Atlet Nasional
Warga negara Indonesia peserta BPSJ Ketenagakerjaan yang akan meninggalkan NKRI untuk selamanya akan dianggap mengakhiri kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu ia bisa mengajukan klaim JHT dengan persyaratan sebagai berikut.
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- Paspor yang masih berlaku
- Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
- Buku Tabungan
- Surat Pernyataan bermaterai dengan keterangan tidak akan kembali lagi di Indonesia dan beralih kewarganegaraan
- Surat Pengurusan Pindah Kewarganegaraan atau Bukti Pindah Kewarganegaraan
5. WNI yang meninggalkan wilayah NKRI selamanya
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah selesai bekerja di Indonesia dan akan kembali ke negara asalnya, juga bisa mengajukan klaim JHT dengan persyaratan sebagai berikut.
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- Paspor yang masih berlaku
- Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
- Buku Tabungan
- Surat Pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Kontrak Kerja.
6. Klaim sebagian 10 persen
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang bisa mengklaim JHT meski belum mengakhiri kepesertaannya. Namun klaim hanya bisa diajukan sebesar 10 persen dan hanya untuk peserta yang minimal suda 10 tahun bergabung. Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut.
Baca Juga: Menteri KKP Serahkan Santunan BPJAMSOSTEK Rp1,99 Miliar untuk 21 ABK KM Hentri I
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Buku Tabungan
- Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- NPWP (jika ada)
7. Klaim sebagian 30 persen
Berita Terkait
-
Profil Lengkap Anggoro Eko Cahyo yang Resmi Jadi Direktur Utama BSI
-
Sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan BRI Lindungi Masa Depan UMKM Kalimantan Selatan
-
Mengatasi JHT BPJS Ketenagakerjaan Tidak Bisa Dicairkan
-
AgenBRILink Pegang Peran Strategis Melindungi Pekerja di Sulawesi Utara
-
Prabowo Tak Bisa Selamatkan Sritex, Hanya Beri Arahan Ini
Tag
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen, Lindungi Kulit Bikin Awet Muda
- 3 Klub Belanda yang Berpotensi Jadi Pelabuhan Baru Marselino Ferdinan
- Pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier Dianggap Tak Sah, Ustaz Derry Sulaiman Bingung Sendiri
- Loyalitas Tinggi, 3 Pemain Ini Diprediksi Tetap Perkuat PSIS Semarang di Liga 2 Musim Depan
- Pernyataan Resmi PSIS Semarang Usai Jadi Tim Pertama yang Degradasi ke Liga 2
Pilihan
-
Mitsubishi Xpander Terbaru Diluncurkan, Ini Daftar Pembaruannya
-
Teco Sebut Bali United Sudah Punya Nahkoda Baru, Pelatih Eliano Reijnders?
-
Buka Matamu Patrick Kluivert, Yance Sayuri Hattrick Malam Ini!
-
Hasil BRI Liga 1: Yance Sayuri Hattrick, Malut United Bantai PSIS Semarang
-
Nizar Ahmad Saputra, Dari Relawan Jokowi Kini Diangkat Jadi Komisaris Bank Syariah Indonesia
Terkini
-
Nasabah Loyal BRI Bawa Pulang Hadiah di Ajang BRImo FSTVL 2024
-
Total Rp799 Ribu Dibagikan, Ini 3 Link Saldo DANA Kaget Terbaru, Klaim Sekarang!
-
Selamat Hari Keluarga Internasional, Yuk Klaim Saldo Dana Kaget Ini
-
Klaim Sebelum Kehabisan! Ini 3 Link Saldo DANA Kaget Terbaru Hari Ini
-
Lulusan SMKN 1 Bandung Unik! Tanpa Kebaya, Jas dan Dekorasi Mewah