Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 02 Desember 2021 | 16:08 WIB
Plt Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan menemui ribuan buruh yang mengepung kantornya untuk meminta UMK 2022 naik 10 persen, Senin (22/11/2021). [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

SuaraJabar.id - Pemerintah Kabupaten Bandung Barat bakal melakukan sejumlah hal untuk membantu meringankan beban buruh yang terimbas tak naiknya UMK 2022 di daerah itu.

Pemkab Bandung Barat bakal menerbitkan peraturan bupati (Perbup) tentang struktur skala upah.

Dalam aturan itu, pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah berdasarkan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi kerja.

Sehingga buruh yang bekerja lebih dari satu tahun punya porsi upah berbeda tanpa mengurangi hak pengusaha untuk memberi penghargaan berdasarkan kemampuan perusahaan dan tingkat produktivitas.

Baca Juga: Pasukan Terjun Payung Malaysia Bersenjata Lengkap Mendarat di Bandung Barat

"Nanti kita akan keluarkan Perbub yang mengatur tentang struktur skala upah dan diharapkan para pengusaha dapat menjalankan dengan baik," kata Hengky Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan saat dihubungi, Kamis (2/11/2021).

Menurutnya, kewajiban pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja atau buruh sekaligus mendorong peningkatan produksi, produktivitas kerja, dan peran pekerja atau buruh dalam pelaksanaan proses produksi serta kondisi ketenagakerjaan yang kondusif mendukung kelangsungan pertumbuhan dunia usaha.

"Jika berjalan baik buruh atau pun pengusaha tak akan ada yang dirugikan," jelasnya.

Hengky menambah, kebijakan lain yang bakal segera direalisasikan adalah penyediaan transportasi antar jemput bagi buruh dan penyediaan rumah murah.
Dengan begitu, setidaknya dapat meringankan beban ekonomi pekerja.

"Kita juga telah mempersilahkan bagi para buruh yang mempunyai produk UMKM akan difasilitasi untuk dipasarkan," ujarnya.

Baca Juga: Buruh Tolak UMK Batam 2022, Ancam Demo dan Mogok Kerja

Sebelumnya, usulan kenaikan UMK Bandung Barat 2022 sebesar 7% atau Rp227.379,82 dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) ditolak Pemprov Jabar.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memutuskan KBB jadi 1 dari 9 daerah di Jawa Barat yang tidak mengalami kenaikan UMK, yaitu Rp3.248.283,28. Padahal, sebelumnya Plt Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan melayangkan rekomendasi UMK 2022 Rp3.475.663,11.

"Betul sudah ditetapkan tanggal 30 November 2021 oleh Gubernur Jabar UMK 2022 tidak mengalami kenaikan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bandung Barat Panji Hermawan

Panji menyebutkan Pemprov Jabar meminta KBB merubah rekomendasi UMK 2022 karena tak sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Panji menjelaskan, sekitar tanggal 26 November 2021 kabupaten/kota melaksanakan rapat virtual mengenai UMK 2022. Dalam rapat itu, pemprov Jabar mengultimatum setiap daerah harus mengacu PP 36/2021. Jika tak memakai skema itu, Ridwan Kamil tak akan menetapkan UMK, dan berisiko daerah harus menggunakan gaji sesuai UMP.

"Usulan KBB naik 7 persen, tapi saat vidcon terakhir bersama gubernur tidak akan ditetapkan karena tidak sesuai PP 36. Akhirnya kita pakai PP 36 karena berpotensi tidak memiliki UMK sehingga berimbas penggunaan UMP yang nominalnya lebih rendah dari UMK," jelas Panji.

Selain itu, tambah Panji, jika KBB kekeuh mengusulkan kenaikan UMK 7% maka berpotensi kena sanksi. Salah satunya tidak mendapat dana alokasi khusus (DAK) dan dana alokasi umum (DAU). Dengan pertimbangan hal itu, KBB pun mengusulkan UMK 2022 berdasarkan perhitungan PP 36.

"Kemudian ada sanksi, infonya DAK dan DAU akan ditahan. Instruksi ini yang membuat kita harus menetapkan UMK berdasarkan PP 36," pungkasnya.

Load More