SuaraJabar.id - Komplotan bandit jalanan kembali diringkus jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Margaasih dan Satuan Reserse KriminalPolres Cimahi. Komplotan penjahat yang diamankan adalah spesialis pencurian sepeda motor matic jenis Honda Beat dan Yamaha Mio.
Penangkapan terhadap empat bandit jalanan yakni IH alias Iman, ZD alias Ajat (22), IS alias Omod (23) dan RLF alias Endo (25) itu bermula saat anggota Polsek Margaasih melakukan patroli di Cigondewah Hilir, Margaasih, Kabupaten Bandung, pada Selasa, 16 November 2021 dini hari lalu.
"Saat patroli, rekan-rekan Unit Reskrim Polsek Margaasih di bawah pimpinan Iptu Sipto Dwi Laksono mendapati warga yang berkerumun. Lalu diketahui telah terjadi perkelahian antara pelaku pencurian dengan korban," ungkap Kapolres Cimahi, Imron Ermawan saat gelar perkara di Mapolres Cimahi pada Jumat (3/12/2021).
Dari perkelahian itu, petugas mendapati ciri-ciri tersangka dari korban, sedangkan pelaku melarikan diri. Dibantu petugas Satreskrim Polres Cimahi, petugas Unit Reskrim Polsek Margaasih lantas melakukan pengejaran.
"Seorang pelaku berinisial IH alias Iman (24) diamankan, beserta barang bukti 1 gagang astag dan 3 mata astag yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian," terang Imron.
Dari hasil pengembangan, lanjut dia, tiga tersangka lain yakni ZD alias Ajat (22), IS alias Omod (23) dan RLF alias Endo (25) turut diamankan. Sementara penadah motor curian atas nama Reihan Ernanda masih menjadi buron.
"Dari komplotan ini didapatkan barang bukti 7 unit kendaraan roda dua yang selama ini mereka ambil. Tempat kejadian perkara berada di wilayah hukum Polres Cimahi, di Kota Bandung dan Kabupaten Bandung," kata Imron.
Sebanyak 7 unit kendaraan roda dua hasil pencurian komplotan tersebut terdiri atas 6 unit motor merupakan motor Honda Beat dan 1 unit motor Yamaha Mio.
"Saat tim Polres Cimahi dan Polsek Margaasih melakukan penangkapan, dari pelaku ini melakukan perlawanan, akhirnya diberi tindakan tegas dan terukur kepada seorang tersangka yaitu tembakan di kakinya," kata Imron.
Baca Juga: Maling Gasak Mobil Saat Salat Jumat di Pekanbaru, Berkas Penting dan Uang Hilang
Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 subsider Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. "Perkara ini sedang diproses untuk segera dilimpahkan ke pengadilan," pungkasnya.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Kontroversi Utang Whoosh: Projo Dorong Lanjut ke Surabaya, Ungkit Ekonomi Jawa 3 Kali Lipat
-
Saddil Ramdani: Saya Marah Pada diri Sendiri, Bukan ke...
-
Emosional Saat Diganti, Ini Penjelasan Saddil Ramdani
-
Tekanan Besar Bobotoh Tak Goyahkan Ramon Tanque, Fokus Kerja Keras Bantu Persib Bandung Raih Poin
-
Optimasi Serangan Bali United, Kadek Agung Tingkatkan Akurasi Tembakan Hadapi Persib di Dipta
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- STY Siap Kembali, PSSI: Tak Mudah Cari Pelatih yang Cocok untuk Timnas Indonesia
Pilihan
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
-
Hore! Purbaya Resmi Bebaskan Pajak Bagi Pekerja Sektor Ini
-
Heboh di Palembang! Fenomena Fotografer Jalanan Viral Usai Cerita Istri Difoto Tanpa Izin
-
Tak Mau Ceplas-ceplos Lagi! Menkeu Purbaya: Nanti Saya Dimarahin!
Terkini
-
Awan Hitam Aneh Muncul di Subang, Warga Panik: Busa Bau, Awas Beracun!
-
Pemkot Bandung Larang Kunjungan ke Bandung Zoo! Ini Alasannya
-
Selebgram Cianjur RW Diduga Gelapkan Dana Talangan Buronan Interpol, Polisi Siapkan...
-
Mengenang Jejak Pengabdian Dini Yuliani: Dari Pebisnis Ulung hingga Ketua PKK
-
26 Tambang di Jabar Ditutup Dedi Mulyadi, Menteri ESDM : Saya Belum Tahu