SuaraJabar.id - Komplotan bandit jalanan kembali diringkus jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Margaasih dan Satuan Reserse KriminalPolres Cimahi. Komplotan penjahat yang diamankan adalah spesialis pencurian sepeda motor matic jenis Honda Beat dan Yamaha Mio.
Penangkapan terhadap empat bandit jalanan yakni IH alias Iman, ZD alias Ajat (22), IS alias Omod (23) dan RLF alias Endo (25) itu bermula saat anggota Polsek Margaasih melakukan patroli di Cigondewah Hilir, Margaasih, Kabupaten Bandung, pada Selasa, 16 November 2021 dini hari lalu.
"Saat patroli, rekan-rekan Unit Reskrim Polsek Margaasih di bawah pimpinan Iptu Sipto Dwi Laksono mendapati warga yang berkerumun. Lalu diketahui telah terjadi perkelahian antara pelaku pencurian dengan korban," ungkap Kapolres Cimahi, Imron Ermawan saat gelar perkara di Mapolres Cimahi pada Jumat (3/12/2021).
Dari perkelahian itu, petugas mendapati ciri-ciri tersangka dari korban, sedangkan pelaku melarikan diri. Dibantu petugas Satreskrim Polres Cimahi, petugas Unit Reskrim Polsek Margaasih lantas melakukan pengejaran.
"Seorang pelaku berinisial IH alias Iman (24) diamankan, beserta barang bukti 1 gagang astag dan 3 mata astag yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian," terang Imron.
Dari hasil pengembangan, lanjut dia, tiga tersangka lain yakni ZD alias Ajat (22), IS alias Omod (23) dan RLF alias Endo (25) turut diamankan. Sementara penadah motor curian atas nama Reihan Ernanda masih menjadi buron.
"Dari komplotan ini didapatkan barang bukti 7 unit kendaraan roda dua yang selama ini mereka ambil. Tempat kejadian perkara berada di wilayah hukum Polres Cimahi, di Kota Bandung dan Kabupaten Bandung," kata Imron.
Sebanyak 7 unit kendaraan roda dua hasil pencurian komplotan tersebut terdiri atas 6 unit motor merupakan motor Honda Beat dan 1 unit motor Yamaha Mio.
"Saat tim Polres Cimahi dan Polsek Margaasih melakukan penangkapan, dari pelaku ini melakukan perlawanan, akhirnya diberi tindakan tegas dan terukur kepada seorang tersangka yaitu tembakan di kakinya," kata Imron.
Baca Juga: Maling Gasak Mobil Saat Salat Jumat di Pekanbaru, Berkas Penting dan Uang Hilang
Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 subsider Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. "Perkara ini sedang diproses untuk segera dilimpahkan ke pengadilan," pungkasnya.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
5 Pilihan Motor Matic Paling Irit 2026, Ada yang Tembus 60 Km per Liter
-
Reklame Roboh Timpa 3 Bangunan di Bandung, 4 Orang Sempat Terjebak
-
Dari Kuliner hingga Hiburan, Travel Agent Bandung Mulai Lirik Kawasan Wisata Ini di Ibu Kota
-
Faktor X yang Buat Beckham Putra Cs Tak Dipanggil John Herdman, Masalah Attitude?
-
Tunda Beli Vario 125: Ini 5 Motor Termewah yang Bisa Dibeli Seharga 25 Juta
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Secangkir Kopi Muhammadiyah dan Cerita Kehangatan Bersama Rudy Susmanto di Leuwiliang
-
BRI Peduli Gelar BRI Sahabat Disabilitas 2026 di Makassar, Berikan Pembekalan Kewirausahaan
-
Kabel Sinyal Whoosh Dicuri, Perjalanan Kereta Cepat Sempat Terganggu, 6 Orang Ditangkap
-
KPK Usut Korupsi Iklan Bank BJB, Eks Aspri Ridwan Kamil dan Pejabat BJB Dipanggil
-
Jelang Hadapi Bangladesh, Erick Thohir Minta Timnas Indonesia Fokus dan Kerja Keras