SuaraJabar.id - Komplotan bandit jalanan kembali diringkus jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Margaasih dan Satuan Reserse KriminalPolres Cimahi. Komplotan penjahat yang diamankan adalah spesialis pencurian sepeda motor matic jenis Honda Beat dan Yamaha Mio.
Penangkapan terhadap empat bandit jalanan yakni IH alias Iman, ZD alias Ajat (22), IS alias Omod (23) dan RLF alias Endo (25) itu bermula saat anggota Polsek Margaasih melakukan patroli di Cigondewah Hilir, Margaasih, Kabupaten Bandung, pada Selasa, 16 November 2021 dini hari lalu.
"Saat patroli, rekan-rekan Unit Reskrim Polsek Margaasih di bawah pimpinan Iptu Sipto Dwi Laksono mendapati warga yang berkerumun. Lalu diketahui telah terjadi perkelahian antara pelaku pencurian dengan korban," ungkap Kapolres Cimahi, Imron Ermawan saat gelar perkara di Mapolres Cimahi pada Jumat (3/12/2021).
Dari perkelahian itu, petugas mendapati ciri-ciri tersangka dari korban, sedangkan pelaku melarikan diri. Dibantu petugas Satreskrim Polres Cimahi, petugas Unit Reskrim Polsek Margaasih lantas melakukan pengejaran.
Baca Juga: Maling Gasak Mobil Saat Salat Jumat di Pekanbaru, Berkas Penting dan Uang Hilang
"Seorang pelaku berinisial IH alias Iman (24) diamankan, beserta barang bukti 1 gagang astag dan 3 mata astag yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian," terang Imron.
Dari hasil pengembangan, lanjut dia, tiga tersangka lain yakni ZD alias Ajat (22), IS alias Omod (23) dan RLF alias Endo (25) turut diamankan. Sementara penadah motor curian atas nama Reihan Ernanda masih menjadi buron.
"Dari komplotan ini didapatkan barang bukti 7 unit kendaraan roda dua yang selama ini mereka ambil. Tempat kejadian perkara berada di wilayah hukum Polres Cimahi, di Kota Bandung dan Kabupaten Bandung," kata Imron.
Sebanyak 7 unit kendaraan roda dua hasil pencurian komplotan tersebut terdiri atas 6 unit motor merupakan motor Honda Beat dan 1 unit motor Yamaha Mio.
"Saat tim Polres Cimahi dan Polsek Margaasih melakukan penangkapan, dari pelaku ini melakukan perlawanan, akhirnya diberi tindakan tegas dan terukur kepada seorang tersangka yaitu tembakan di kakinya," kata Imron.
Baca Juga: UMK Cimahi 2022 Cuma Naik Rp 30 Ribu, Buruh Desak Ngatiyana Terbitkan Perwal Skala Upah
Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 subsider Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. "Perkara ini sedang diproses untuk segera dilimpahkan ke pengadilan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Misi Juara Lagi: Skenario Persib Bandung Back to Back Liga 1
-
Bali United Kalah Tipis di Bandung, Stefano Cugurra Umumkan Perpisahan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
Marc Klok Sebut Duel Lawan Bali United Bak Laga Final, Bobotoh Jadi Penguat
-
Pesan Stefano Cugurra untuk Wasit Persib vs Bali United, Semoga Bisa Adil!
Terpopuler
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Profil Ditho Sitompul Anak Hotma Sitompul: Pendidikan, Karier, dan Keluarga
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- Ini Alasan Hotma Sitompul Dimakamkan dengan Upacara Militer
Pilihan
-
Singgung Prabowo Subianto, Ini Respon Jokowi Soal Isu Matahari Kembar
-
Jamaah Haji Indonesia Jadi Panutan, Disebut Paling Tertib di Dunia
-
LG Batalkan Investasi Baterai EV di Indonesia Senilai Rp130 Triliun
-
Warga Pilih Beli Emas Batangan, Penjualan Emas Perhiasan Turun di Pekanbaru
-
Harga Emas Antam Nggak Pernah Bosen Naik, Hari Ini Tembus Rp1.980.000/Gram
Terkini
-
Cianjur Rawan Predator Anak! Ada 17 Kasus Pencabulan dan Pemerkosaan
-
UMKM Perhiasan Batu Alam Jangkau Pasar Internasional Berkat BRI
-
Kasus Korupsi Dana Hibah NPCI Jabar Diduga Rekayasa, Terungkap di Persidangan
-
Prestasi Mendunia dan Membanggakan: BRI Raih Euromoney Private Banking Awards 2025 di London
-
Kain Tenun Ulos Kebanggaan Indonesia Sukses Tembus Pasar Amerika Serikat Berkat Klasterkuhidupku BRI