SuaraJabar.id - Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana meminta warga dari luar daerah untuk tidak berkunjung ke Kota Cimahi saat libur Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022. Begitupun warga Cimahi diminta untuk tak bepergian ke luar daerah.
Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya gelombang ketiga pandemi COVID-19. Apalagi pemerintah bakal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 untuk membatasi mobilitas masyarakat.
"Dari luar tidak boleh masuk, dari Cimahi diusahakan di rumah saja untuk menghindari COVID-19," imbuh Ngatiyana pada Minggu (5/12/2021).
Seperti diketahui, pemerintah pusat sudah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru).
Dikatakan Ngatiyana, dengan diberlakukannya PPKM Level 3 sesuai Inmendagri terbaru, Pemkot Cimahi akan lebih memperketat mobilitas masyarakat. Pihaknya tak ingin ada gelombang ketiga dari wabah yang ada sejak tahun 2020 itu
"Intinya Pemkot Cimahi akan patuh intruksi pemerintah pusat. Kita akan berlaluakn level 3, jam operasional (kegiatan ekonomi dan fasilitas publik) kita akan kurangi," tegas Ngatiyana.
Khusus para Pegawai Negeri Sipil (PNS), Ngatiyanamelarang para abdi negara untuk mengambil cuti saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2021. Mereka pun dilarang untuk pelesiran ke luar daerah.
Apalagi pemerintah pusat sudah mengeluarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.
"Bagi ASN pemkot Cimahi sampai tingkat kelurahan, saya perintahkan tidak ada cuti Natal dan Tahun Baru. Semua tetap di rumah masing masing, tidak mudik, tidak libur kerja tetap bekerja melayani masyarakat," tegas Ngatiyana.
Ngatiyana menegaskan, apabila PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) memaksakan diri berlibur apalagi pelesiran ke luar daerah maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan. "Jika terlihat ada yang melanggar maka nanti akan diberikan sanksi sesuai aturan," ucap Ngatiyana.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Bukan Cuma Tamara Bleszynski, Mertua Teuku Rassya Juga Tak Ada di Pelaminan
-
Ibu Tiri Sedih Tamara Bleszynski Cuma Jadi Tamu di Nikahan Teuku Rassya, Padahal Seragam Sudah Siap
-
Cuma Datang Sebagai Tamu di Nikahan Teuku Rassya, Tamara Bleszynski Dikuatkan Kris Dayanti
-
Akui Dongkol, Dewi Perssik Tolak Inara Rusli Jadi Bintang Tamu Pagi-Pagi Ambyar
-
DMS+ Rayakan Ulang Tahun Lewat "Ruang Tamu", Siap Luncurkan Film Hingga Konten Horor di TikTok
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
Terkini
-
Penyisiran 3 Kilometer Hingga Jembatan Rancamulya, Tim SAR Temukan Korban Terakhir Ciherang
-
Sebut Uang yang Disita Tabungan Arisan Istri, Ono Surono Buka Suara Soal Kasus Suap Bekasi
-
Aset Perusahaan Laku Terjual, Tapi Pesangon Eks Karyawan PT TML Sukabumi Tak Kunjung Cair
-
Garis Kuning Terpasang! Praktik Tambang Emas Ilegal di Cibitung Akhirnya Disikat
-
Usut Suap Lahan Tapos, KPK Cecar Pejabat MA Soal 'Jual Beli' Mutasi Hakim PN Depok