SuaraJabar.id - Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana meminta warga dari luar daerah untuk tidak berkunjung ke Kota Cimahi saat libur Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022. Begitupun warga Cimahi diminta untuk tak bepergian ke luar daerah.
Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya gelombang ketiga pandemi COVID-19. Apalagi pemerintah bakal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 untuk membatasi mobilitas masyarakat.
"Dari luar tidak boleh masuk, dari Cimahi diusahakan di rumah saja untuk menghindari COVID-19," imbuh Ngatiyana pada Minggu (5/12/2021).
Seperti diketahui, pemerintah pusat sudah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru).
Dikatakan Ngatiyana, dengan diberlakukannya PPKM Level 3 sesuai Inmendagri terbaru, Pemkot Cimahi akan lebih memperketat mobilitas masyarakat. Pihaknya tak ingin ada gelombang ketiga dari wabah yang ada sejak tahun 2020 itu
"Intinya Pemkot Cimahi akan patuh intruksi pemerintah pusat. Kita akan berlaluakn level 3, jam operasional (kegiatan ekonomi dan fasilitas publik) kita akan kurangi," tegas Ngatiyana.
Khusus para Pegawai Negeri Sipil (PNS), Ngatiyanamelarang para abdi negara untuk mengambil cuti saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2021. Mereka pun dilarang untuk pelesiran ke luar daerah.
Apalagi pemerintah pusat sudah mengeluarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.
"Bagi ASN pemkot Cimahi sampai tingkat kelurahan, saya perintahkan tidak ada cuti Natal dan Tahun Baru. Semua tetap di rumah masing masing, tidak mudik, tidak libur kerja tetap bekerja melayani masyarakat," tegas Ngatiyana.
Ngatiyana menegaskan, apabila PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) memaksakan diri berlibur apalagi pelesiran ke luar daerah maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan. "Jika terlihat ada yang melanggar maka nanti akan diberikan sanksi sesuai aturan," ucap Ngatiyana.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Teras Rumah Jadi Kunci Sukses dan Kaya, Begini Cara Mengaturnya Menurut Feng Shui
-
7 Dekorasi Dinding yang Baik untuk Energi Positif di Ruang Tamu Menurut Feng Shui
-
Panduan Pilih Warna Cat Ruang Tamu Pembawa Hoki Sesuai Arah Mata Angin
-
8 Aturan Menata Sofa Menurut Feng Shui agar Tidak Menghambat Energi
-
7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
Terpopuler
- Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 9 Pilihan HP Infinix RAM 8GB Kelas Entry Level Harga Rp1-3 Jutaan
- Kulkas Merek Apa yang Tidak Ada Bunga Es? Ini Pilihan dan Tips agar Tak Salah Beli
Pilihan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
-
Dikepung Asap Karhutla, Pesawat Menhut Raja Juli Antoni Gagal Mendarat di Pontianak
-
Santap Siang Bareng di Rusia, Prabowo Minta Maaf ke Putin Karena Hal Ini
-
Dua Bus Transjakarta Tubrukan di Pancoran, Benarkah Sopir Mengantuk karena Cuti Duka Ditolak?
-
Bikin Cemas! Pesawat Garuda Indonesia Pecah Ban Angkut 156 Penumpang
Terkini
-
Ancam Warga dan Pedagang Pakai Airsoft Gun, Oknum Mengaku Wartawan di Baleendah Ditangkap
-
Usai Serang Warga Kabupaten Bandung, BKSDA Ungkap Kondisi Macan Tutul Jawa
-
Sopir Angkot Geruduk Balai Kota Bogor, Ajukan 7 Tuntutan Penolakan Aturan Batas Usia 20 Tahun
-
Sikapi Penyidikan KPK secara Bijak, Ketua KONI Kabupaten Bogor: Jaga Asas Praduga Tak Bersalah
-
Persib Bandung 'Terusir' dari Stadion Si Jalak Harupat, Ini Penyebabnya