SuaraJabar.id - Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana meminta warga dari luar daerah untuk tidak berkunjung ke Kota Cimahi saat libur Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022. Begitupun warga Cimahi diminta untuk tak bepergian ke luar daerah.
Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya gelombang ketiga pandemi COVID-19. Apalagi pemerintah bakal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 untuk membatasi mobilitas masyarakat.
"Dari luar tidak boleh masuk, dari Cimahi diusahakan di rumah saja untuk menghindari COVID-19," imbuh Ngatiyana pada Minggu (5/12/2021).
Seperti diketahui, pemerintah pusat sudah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru).
Dikatakan Ngatiyana, dengan diberlakukannya PPKM Level 3 sesuai Inmendagri terbaru, Pemkot Cimahi akan lebih memperketat mobilitas masyarakat. Pihaknya tak ingin ada gelombang ketiga dari wabah yang ada sejak tahun 2020 itu
"Intinya Pemkot Cimahi akan patuh intruksi pemerintah pusat. Kita akan berlaluakn level 3, jam operasional (kegiatan ekonomi dan fasilitas publik) kita akan kurangi," tegas Ngatiyana.
Khusus para Pegawai Negeri Sipil (PNS), Ngatiyanamelarang para abdi negara untuk mengambil cuti saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2021. Mereka pun dilarang untuk pelesiran ke luar daerah.
Apalagi pemerintah pusat sudah mengeluarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.
"Bagi ASN pemkot Cimahi sampai tingkat kelurahan, saya perintahkan tidak ada cuti Natal dan Tahun Baru. Semua tetap di rumah masing masing, tidak mudik, tidak libur kerja tetap bekerja melayani masyarakat," tegas Ngatiyana.
Ngatiyana menegaskan, apabila PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) memaksakan diri berlibur apalagi pelesiran ke luar daerah maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan. "Jika terlihat ada yang melanggar maka nanti akan diberikan sanksi sesuai aturan," ucap Ngatiyana.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
5 Rekomendasi Destinasi Wisata Cocok untuk Liburan Nataru, Klik di Sini!
-
Cocok untuk Libur Nataru, Ini 5 Destinasi Wisata Ramah Mobil Bandung Lengkap dengan Link Google Maps
-
Momen Prabowo Sambut Langsung kunjungan Raja Abdullah II di Istana
-
Momen Presiden Prabowo Sambut Presiden Brazil Luiz Inacio Lula da Silva
-
5 Tanaman Hias Daun Lebar yang Cocok untuk Ruang Tamu Agar Lebih Elegan dan Segar
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
Terkini
-
Pengadilan Menangkan Konsumen, Perintahkan Dua Jam Tangan RM Senilai Rp 80 Miliar Diserahkan
-
BRI Peduli Hadirkan RVM di KOPLING 2025 untuk Edukasi dan Pengurangan Sampah Plastik
-
Kepala Sekolah di Bekasi 'Dipaksa' Belajar Mendalam: Nasib Pendidikan Jawa Barat Ditentukan
-
DJ Cantik Sukabumi Dilecehkan, Sempat Turunkan Volume dan Dipecat Sepihak
-
7 Fakta Mencengangkan Kasus Pengantin Pesanan WNI Asal Sukabumi