SuaraJabar.id - Pemkot Cimahi mendorong para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Cimahi untuk mengurus kelengkapan perizinan usaha seperti Produk Industri Rumah Tangga (PIRT)
Sebab, kepemilikan PIRT bagi pelaku UMKM di Kota Cimahi dinilai masih rendah. Hal itu terlihat dari banyaknya pelaku UMKM yang belum memiliki PIRT sebagai legalitas produk dari usaha yang telah mereka jalankan.
"Masih banyak pelaku UMKM yang belum memiliki PIRT, itu menjadi salah satu perhatian kami agar bisa lebih banyak lagi pelaku usaha yang mau mengurus legalitas usahanya," ungkap Kepala Seksi Perizinan Perekonomian, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Cimahi, Agus Trianto saat dihubungi pada Minggu (5/12/2021).
Menurut Agus, masih banyaknya UMKM yang belum memiliki PIRT akibat pemahaman para pelaku UMKM yang masih menilai jika usaha mereka masih kecil-kecilan, sehingga dirasa belum membutuhkan kelengkapan perizinan layaknya usaha yang beromzet besar.
Saat ini kepengurusan legalitas usaha lebih mudah melalui Online Single Submission (OSS)atau Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.
Untuk mendapatkan PIRT, pelaku UMKM bisa dengan mendaftar di OSS. Jika persyaratannya lengkap bisa langsung diterbitkan suratnya.
"Jika mengacu kepada peraturan, tempat produksi itu harus layak dan higienis. Sebab dari segi tempat dan sarana prasarana sudah ada standarnya, mungkin itu yang jadi kendala," terang Agus.
Agar semakin banyak UMKM yang mengurus PIRT pihaknya secara terus memelakukan melakukan sosialisasi mekanisme perizinan berusaha bagi pelaku UMKM.
Tujuannya agar pelaku usaha mau mengurus perizinan sebagai kelengkapan usahanya, agar saat usaha mereka masuk ke toko modern persyaratan izinnya sudah lengkap.
"Kalau pelaku usaha sudah memiliki legalitas perizinan yang lengkap, diharapkan bisa naik kelas. Misalnya bisa diekspor atau menjual produknya di swalayan," pungkas Agus.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh
-
Influencer hingga Selebgram Tak Bisa Lagi Nikmati Pajak UMKM 0,5%
-
Aturan Pajak Purbaya Makin Ketat, PP Baru Siap Kuras Kantong UMKM Beromzet Miliaran
-
Tok! Pemerintah Coret Influencer dan Selebgram dari Daftar PPh Final UMKM 0,5 Persen
-
Dolar 'Cekik' UMKM: Harga Kedelai Tembus Rp545 Ribu, Perajin Tahu Tempe Terpaksa 'Sunat' Ukuran
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
Terkini
-
Kawal PPDB Jabar, Iwan Suryawan Janji 'Pelototi' Anggaran Sekolah Swasta Gratis
-
Pengamat Apresiasi Langkah Penguatan Tata Kelola BUMN demi Efisiensi dan Transparansi
-
Libur Idul Adha, Pantai Anyer Diserbu Ribuan Wisatawan
-
PPDB Jabar Harus Transparan: Semua Calon Siswa Punya Hak Sama, Stop Praktik Curang!
-
Manajemen Persib Buka Suara Terkait Sanksi Transfer Ban dari FIFA