SuaraJabar.id - Cara membuat kartu keluarga online dan offline sangat mudah jika Anda mengetahuinya. Sebab Kartu keluarga dokumen penting dalam kehidupan sehari-hari.
KK diperlukan untuk mengurus administrasi pemerintahan, mencari kerja, mendaftar sekolah hingga mendata anggota keluarga baru.
Artinya, kartu keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga agar mereka dijamin akses layanannya oleh pemerintah. Masih bingung cara mengurusnya? Yuk simak cara membuat kartu keluarga berikut ini.
- Kelengkapan Syarat Pembuatan KK
- Surat Pengantar dari Pengurus Rukun Tetangga (RT) dan/atau Rukun Warga (RW) tempat warga tinggal dan menetap.
- Kartu Keluarga Lama (opsional)
- Surat Nikah atau Akta Cerai bagi yang membuat KK karena perkawinan / perceraian
- Surat Keterangan Lahir / Akta Kelahiran
- Surat Pengangkatan Anak
- Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap bagi WNA
- Surat Keterangan Pelaporan Pendatang Baru (SKPPB) bagi pendatang dari luar wilayahnya.
- Surat Keterangan Pindah bagi penduduk yang pindah antar kelurahan maupun antar kecamatan dalam wilayah kota yang sama.
- Syarat lainnya adalah memiliki KTP yang sesuai dengan domisili di mana Anda tinggal.
Tahapan Membuat KK Baru
Setelah memahami syarat berkas kelengkapan, selanjutnya simak juga bagaimana cara membuat KK baru secara offline maupun online. Tidak sulit kok, simak langkah-langkahnya di bawah ini ya.
Secara Offline
- Mendatangi Kelurahan untuk mengisi formulir permohonan pembuatan KK dengan membawa berkas persyaratan sesuai kondisi di atas.
- Mendatangi kantor kecamatan untuk penerbitan KK baru.
Secara Online
Anda bisa mengakses laman Kemendagri di layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id. Pilihan ini cocok bagi Anda yang emoh repot antre ke kantor pelayanan umum. Sebelumnya, bikin akun dengan memasukkan data diri, nomor ponsel serta alamat email yang aktif. Masuk kembali menggunakan nomor ponsel serta password yang telah didaftarkan.
Lalu masuk ke menu pengurusan dokumen secara online. Isi permohonan pembuatan Kartu Keluarga. Ikuti perintah yang diberikan seperti mengunggah dokumen syarat. Tunggu pemberitahuan melalui email jika Kartu Keluarga siap dicetak.
Baca Juga: Warga Kabupaten Tasikmalaya Tak Bisa Buat KTP dan KK Gara-gara Ini
Selain melalui laman Kemendagri, Anda dapat membuat KK baru online lewat laman Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat. Sebelum itu, Anda perlu memastikan apakah kabupaten atau kota Anda telah menyediakan layanan online tersebut. Apabila layanan tersebut tersedia, silakan simak cara berikut.
Pertama, masuk ke website Disdukcapil Kabupaten atau Kota setempat. Isi formulir permohonan pembuatan Kartu Keluarga. Unggah dokumen persyaratan. Tunggu proses pembuatan. Informasi Kartu Keluarga yang telah jadi akan diberitahukan melalui SMS atau email. Cetak Kartu Keluarga secara mandiri lewat online atau di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.
Mengurus KK yang Hilang
Tidak perlu banyak dokumen untuk mengurus kartu keluarga yang hilang. Anda hanya perlu membawa ketiga dokumen berikut:
- Surat pengantar dari RTatau RW dan kelurahan
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
- Mengisi formulir F1.01 dari kecamatan
- Memperbarui KK yang Rusak/Ubah Data
Berikut syarat perbaikan KK Anda apabila ada kerusakan atau kesalahan input data:
- Kartu keluarga yang rusak atau salah
- Fotokopi KTP dari salah satu anggota keluarga
- Surat Pengantar dari RT atau RW dan kelurahan
- Mengisi formulir F1.01 dari kecamatan
- Memperlihatkan dokumen pendukung untuk perubahan elemen data
- Dokumen keimigrasian (bagi WNA)
Demikian tahapan atau cara membuat kartu keluarga. Simpel kan? Yuk taat bernegara dimulai dari dokumen data pribadi.
Kontributor : Alan Aliarcham
Berita Terkait
-
Penerima Bansos Segera Daftar Mobile Banking, Pemerintah Terapkan Sistem BUREKOL
-
Resmi! Dukcapil Serahkan NIK Warga RI untuk Awasi Wajib Pajak
-
Kasus Perdagangan Bayi, HNW Minta Anggaran KemenPPPA Ditingkatkan: Perlidungan Anak Harus Diperkuat
-
Pegawai Dukcapil Terlibat Perdagangan Bayi, DPR: Harus Dipecat Dan Dihukum Berat!
-
Cara Download Kartu Keluarga (KK) Online Lewat Ponsel
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
IHR-Merdeka Cup 2025, Penonton Bakal Nikmati Kejuaraan Berkuda di Track Tepi Pantai Pangandaran
-
Dari Kurir Jadi Juragan! Dua Warga Bandung Raup Omzet Ratusan Juta
-
KRL Lumpuh Total Dihantam Gempa Bekasi: 5 Fakta Menegangkan di Balik Normalisasi Cepat
-
Cerita di Balik Layar Pemulihan KRL Usai Gempa Bekasi: Hujan Deras Tak Hentikan Kami
-
Warisan Proyek Mangkrak di Meja Dedi Mulyadi, Sanggupkah Akhiri Kutukan 10 Tahun TPPAS Lulut Nambo?