SuaraJabar.id - BPJS ketenagakerjaan merupakan salah satu fasilitas jaminan yang didapatkan karyawan suatu perusahaan. Anda yang sudah punya BPJS Ketenagakerjaan, bisa menonaktigkan. Berikut cara nonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan.
Jaminan BPJS ketenagakerjaan ini diatur dalam Undang-Undang No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Pasal 15.
Dijelaskan bahwa pihak pemberi kerja wajib mendaftarkan diri dan karyawan dalam BPJS. Jika resign dari suatu pekerjaan karyawan harus menghentikan atau menonaktifkan BPJS.
Pemberhentian disebabkan karyawan mengundurkan diri, mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), dan meninggal dunia. BPJS diberhentikan untuk menghindari adanya denda, sebab tak lagi membayar iuran.
Ada 3 kelas BPJS, golongan 1 membayar Rp 150 ribu, golongan 2 membayar Rp 100 ribu, dan golongan 3 membayar Rp 35 ribu. Selanjutnya cara menonaktifkan BPJS dapat dilakukan secara langsung atau lewat kantor dan online. Bagaimana cara menonaktifkan BPJS secara langsung?
Simak infomasi berikut.
Cara menonaktifkan BPJS lewat kantor BPJS
Menonaktifkan BPJS bisa dilakukan apabila karyawan mengundurkan diri, mengalami PHK, dan meninggal dunia. Bila mengalami keadaan di atas, sebaiknya segera mengurusnya agar tidak menunggak biaya iuran.
- Siapkan berkas berupa BPJS yang akan dinonaktifkan, fotocopy KK (Kartu Kelurga), fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk), fotocopy surat kematian, dan bukti pembayaran terakhir iuran BPJS terakhir.
- Datang ke Kantor BPJS terdekat, sampaikan maksud pada petugas serta menyerahkan berkas yang telah disiapkan.
- Tunggu petugas menonaktifkan BPJS atau mengalihkan nama BPJS.
Itulah cara menonaktifkan BPJS lewat kantor. Di balik tindakan menonaktifkan BPJS ada sejumlah konsekuensi yang akan ditanggung. Hal tersebut dijelaskan dalam Peraturan Presiden No. 12 tahun 2013, bagi warga negara yang tidak memiliki BPJS akan mendapatkan pembatasan pelayanan publik.
Baca Juga: JKN-KIS Jamin Layanan Kesehatan Tanpa Batas Usia
Pembatasan berupa dalam proses pembuatan IMB (Izin Mendirikan Bangunan), SIM (Surat Izin Mengemudi), STNK (Surat Tanda Nomer Kendaraan), dan Paspor.
Selain itu bagi yang tidak memiliki BPJS harus membayar biaya perawatan secara pribadi, tidal mendapatkan layanan fasilitas kesehatan kelas 1 dan lanjutan, serta manfaat lain yang diterima peserta BPJS.
Demikian ulasan informasi tentang cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan. Beserta konsekuensi yang akan diterima bila tidak memiliki BPJS. Semoga bermanfaat dan membantu dalam mengurus BPJS kalian.
Kontributor : Cahya Hanifah
Berita Terkait
-
Tio Pakusadewo Dirawat di RS Pakai BPJS Kelas 3, Dewi Irawan Inisiatif Buka Donasi
-
Pintu PHK 20 Persen Karyawan, Industri Kripto RI Mulai Goyang?
-
Jemaah Haji dari Tuban Ini Berbagi: Pentingnya JKN untuk Perjalanan Ibadah yang Tenang
-
PHK Tembus 15.425 Orang, Pemerintah Diminta Hati-hati Susun Aturan IHT
-
Pelemahan Rupiah Bisa Picu PHK Massal, Menaker Buka Suara
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Timnas Putri Indonesia Takluk dari Singapura, Satoru Mochizuki Minta Maaf
-
KDM Buka Suara Soal Bandara Husein, Peluang Dibuka Kembali Sangat Besar
-
Bukan Sekadar Lulus: Letkol Teddy Sabet Penghargaan Karya Terbaik di Seskoad
-
Dadan Hindayana Dijemput Kejagung? Rumahnya di Bogor Sepi, Ini Kata Tetangga
-
6 Fakta Proyek Jalan Tambang Bogor Barat di Tengah Evaluasi Pemprov Jabar