SuaraJabar.id - BPJS ketenagakerjaan merupakan salah satu fasilitas jaminan yang didapatkan karyawan suatu perusahaan. Anda yang sudah punya BPJS Ketenagakerjaan, bisa menonaktigkan. Berikut cara nonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan.
Jaminan BPJS ketenagakerjaan ini diatur dalam Undang-Undang No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Pasal 15.
Dijelaskan bahwa pihak pemberi kerja wajib mendaftarkan diri dan karyawan dalam BPJS. Jika resign dari suatu pekerjaan karyawan harus menghentikan atau menonaktifkan BPJS.
Pemberhentian disebabkan karyawan mengundurkan diri, mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), dan meninggal dunia. BPJS diberhentikan untuk menghindari adanya denda, sebab tak lagi membayar iuran.
Ada 3 kelas BPJS, golongan 1 membayar Rp 150 ribu, golongan 2 membayar Rp 100 ribu, dan golongan 3 membayar Rp 35 ribu. Selanjutnya cara menonaktifkan BPJS dapat dilakukan secara langsung atau lewat kantor dan online. Bagaimana cara menonaktifkan BPJS secara langsung?
Simak infomasi berikut.
Cara menonaktifkan BPJS lewat kantor BPJS
Menonaktifkan BPJS bisa dilakukan apabila karyawan mengundurkan diri, mengalami PHK, dan meninggal dunia. Bila mengalami keadaan di atas, sebaiknya segera mengurusnya agar tidak menunggak biaya iuran.
- Siapkan berkas berupa BPJS yang akan dinonaktifkan, fotocopy KK (Kartu Kelurga), fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk), fotocopy surat kematian, dan bukti pembayaran terakhir iuran BPJS terakhir.
- Datang ke Kantor BPJS terdekat, sampaikan maksud pada petugas serta menyerahkan berkas yang telah disiapkan.
- Tunggu petugas menonaktifkan BPJS atau mengalihkan nama BPJS.
Itulah cara menonaktifkan BPJS lewat kantor. Di balik tindakan menonaktifkan BPJS ada sejumlah konsekuensi yang akan ditanggung. Hal tersebut dijelaskan dalam Peraturan Presiden No. 12 tahun 2013, bagi warga negara yang tidak memiliki BPJS akan mendapatkan pembatasan pelayanan publik.
Baca Juga: JKN-KIS Jamin Layanan Kesehatan Tanpa Batas Usia
Pembatasan berupa dalam proses pembuatan IMB (Izin Mendirikan Bangunan), SIM (Surat Izin Mengemudi), STNK (Surat Tanda Nomer Kendaraan), dan Paspor.
Selain itu bagi yang tidak memiliki BPJS harus membayar biaya perawatan secara pribadi, tidal mendapatkan layanan fasilitas kesehatan kelas 1 dan lanjutan, serta manfaat lain yang diterima peserta BPJS.
Demikian ulasan informasi tentang cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan. Beserta konsekuensi yang akan diterima bila tidak memiliki BPJS. Semoga bermanfaat dan membantu dalam mengurus BPJS kalian.
Kontributor : Cahya Hanifah
Berita Terkait
-
Iuran BPJS Naik Tahun Ini, Menkes: Warga Kurang Mampu Tetap Ditanggung Pemerintah
-
Gus Ipul: 869 Ribu Peserta BPJS PBI Aktif Kembali
-
Kemenperin Bantah Isu PHK Mie Sedaap, Sebut Hanya Pekerja Outsourcing
-
BPJS Dipimpin Jenderal: Bakal Makin 'Gercep' atau Malah Kaku?
-
Produsen Mie Sedaap Bantah Ada PHK Jelang Lebaran 2026
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
Pilihan
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
-
Imbas Perang Iran, Pemerintah Cari Minyak dari AS demi Cegah Harga BBM Naik
Terkini
-
Konflik Timur Tengah Memanas, Pemkab Cianjur Berjuang Pulangkan Ratusan Buruh Migran
-
Polisi Gempur Judi Sabung Ayam di Selaawi Garut, Arena Ilegal Kini Rata dengan Tanah
-
Ditemukan Makanan Kualitas Buruk, BGN Setop Operasional Puluhan SPPG Program MBG
-
Kepatuhan Pelaporan CSR di Sukabumi Jadi Sorotan Akibat Defisit Tata Kelola
-
UMK Baru, Pekerja Sukabumi Perlu Disiplin Finansial Melalui Pola 50/30/20