SuaraJabar.id - BPJS ketenagakerjaan merupakan salah satu fasilitas jaminan yang didapatkan karyawan suatu perusahaan. Anda yang sudah punya BPJS Ketenagakerjaan, bisa menonaktigkan. Berikut cara nonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan.
Jaminan BPJS ketenagakerjaan ini diatur dalam Undang-Undang No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Pasal 15.
Dijelaskan bahwa pihak pemberi kerja wajib mendaftarkan diri dan karyawan dalam BPJS. Jika resign dari suatu pekerjaan karyawan harus menghentikan atau menonaktifkan BPJS.
Pemberhentian disebabkan karyawan mengundurkan diri, mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), dan meninggal dunia. BPJS diberhentikan untuk menghindari adanya denda, sebab tak lagi membayar iuran.
Ada 3 kelas BPJS, golongan 1 membayar Rp 150 ribu, golongan 2 membayar Rp 100 ribu, dan golongan 3 membayar Rp 35 ribu. Selanjutnya cara menonaktifkan BPJS dapat dilakukan secara langsung atau lewat kantor dan online. Bagaimana cara menonaktifkan BPJS secara langsung?
Simak infomasi berikut.
Cara menonaktifkan BPJS lewat kantor BPJS
Menonaktifkan BPJS bisa dilakukan apabila karyawan mengundurkan diri, mengalami PHK, dan meninggal dunia. Bila mengalami keadaan di atas, sebaiknya segera mengurusnya agar tidak menunggak biaya iuran.
- Siapkan berkas berupa BPJS yang akan dinonaktifkan, fotocopy KK (Kartu Kelurga), fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk), fotocopy surat kematian, dan bukti pembayaran terakhir iuran BPJS terakhir.
- Datang ke Kantor BPJS terdekat, sampaikan maksud pada petugas serta menyerahkan berkas yang telah disiapkan.
- Tunggu petugas menonaktifkan BPJS atau mengalihkan nama BPJS.
Itulah cara menonaktifkan BPJS lewat kantor. Di balik tindakan menonaktifkan BPJS ada sejumlah konsekuensi yang akan ditanggung. Hal tersebut dijelaskan dalam Peraturan Presiden No. 12 tahun 2013, bagi warga negara yang tidak memiliki BPJS akan mendapatkan pembatasan pelayanan publik.
Baca Juga: JKN-KIS Jamin Layanan Kesehatan Tanpa Batas Usia
Pembatasan berupa dalam proses pembuatan IMB (Izin Mendirikan Bangunan), SIM (Surat Izin Mengemudi), STNK (Surat Tanda Nomer Kendaraan), dan Paspor.
Selain itu bagi yang tidak memiliki BPJS harus membayar biaya perawatan secara pribadi, tidal mendapatkan layanan fasilitas kesehatan kelas 1 dan lanjutan, serta manfaat lain yang diterima peserta BPJS.
Demikian ulasan informasi tentang cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan. Beserta konsekuensi yang akan diterima bila tidak memiliki BPJS. Semoga bermanfaat dan membantu dalam mengurus BPJS kalian.
Kontributor : Cahya Hanifah
Berita Terkait
-
Badai PHK Hantam 88 Ribu Pekerja Sepanjang 2025: Jawa Barat dan Jawa Tengah Paling Babak Belur
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
-
Cara dan Syarat Daftar BPJS Kesehatan untuk Pasien Cuci Darah
-
Skrining Riwayat Kesehatan Jadi Syarat Layanan BPJS, Begini Caranya
-
Begini Cara Skrining BPJS Kesehatan Online Pakai HP, Mudah dan Praktis!
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Viral Screenshot Jokowi Minta Jangan Dipenjara Soal Ijazah Palsu, Ini Fakta Sebenarnya
-
Penderita Obesitas Dapat Ikuti Program Penurunan Berat Badan Berbasis Semaglutide, Apa Itu?
-
Kabar Gembira Warga Bogor Barat: Akhir dari Era 'Jalur Neraka' Dimulai dengan Anggaran Rp100 Miliar
-
Hasil Pertemuan Rudy Susmanto dan Pengusaha: Sepakat Hibahkan Lahan, Siap Lobi Dedi Mulyadi
-
Dorong Lapangan Kerja Baru, Pemkab Bogor Buka Ruang Kolaborasi Seluas-luasnya Bagi Swasta