SuaraJabar.id - Seorang guru di salah satu pesantren atau boarding school yang ada di Kota Bandung tengah menjalani sidang sebagai terdakwa dalam kasus pencabulan terhadap anak didiknya.
Terdakwa berinisial HW. Ia didakwa telah melakukan pencabulan terhadap belasan anak didiknya.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil menjelaskan, kasus pencabulan dengan terdakwa terdakwa dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 3 November 2021 dengan Surat Nomor : B-5069/M.2.10.3/Eku.2/11/2021.
Penetapan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 989/Pid.Sus/2021/PN.Bdg tanggal 3 November 2021 menentukan sidang pada hari Kamis tanggal 11 November 2021.
Baca Juga: Denda Di RUU TPKS Dinilai Terlalu Kecil, Santoso: Kalau Rp 200 Juta, Itu Kelas Panti Pijat
"Persidangan dimulai pada tanggal 18 November 2021. Pada minggu ini pemeriksaan persidangan masih dalam pemeriksaan saksi-saksi sudah sebanyak 21 orang saksi dimintai keterangan," kata Dodi, saat dihubungi via ponselnya, Rabu (8/12/2021).
Berdasarkan berkas kasusnya, terdakwa diketahui melakukan tindakan cabul terhadap 12 anak didiknya. Tindakan cabul itu dilakukan sejak tahun 2016 sampai dengan 2021.
Pelaku melakukan aksi kekerasan seksual pada santri di beberapa tempat. Mulai dari di komplek pesantren, hotel hingga di apartemen milik terdakwa.
"Dari 12 korbannya, dua di antara telah hamil dan melahirkan delapan bayi. Kayanya ada yang hamil berulang tapi saya belum bisa memastikan," kata dia.
Terdakwa didakwa dengan dakwaan primair, melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Meski PPKM Level 3 Batal, Warga Jabar Diminta Berdiam Diri di Rumah saat Malam Tahun Baru
Dan Dakwaan Subsidair, yakni terdakwa didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
KPK Belum Ambil Motor Sitaan, Royal Enfield Ridwan Kamil Berstatus Pinjam Pakai
-
Makin Berani, Lisa Mariana Sindir Sering Dikasih Ridwan Kamil Uang Berbau Bank BJB
-
Atalia Hadiri Halal Bihalal Partai Golkar Sendirian, Ridwan Kamil ke Mana?
-
Lisa Mariana Ngaku Selalu Dituntut Ridwan Kamil Agar Langsing: Buncit Dikit Aja Dia Gak Mau
-
Mesin Moge, Top Speed Kalah dari Yamaha XMAX: Intip Motor Ridwan Kamil yang Disita KPK
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Kain Tenun Ulos Kebanggaan Indonesia Sukses Tembus Pasar Amerika Serikat Berkat Klasterkuhidupku BRI
-
Berdayakan UMKM Go Global, BRI Hadirkan Binaannya di FHA-Food & Beverage 2025 Singapura
-
Bersinergi dengan BPKH dan Kemenag, BRI Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2025
-
Direktur Utama BRI Hery Gunardi Jadi Ketum PERBANAS 20242028, Punya Berbagai Karir Cemerlang
-
Keberlanjutan Kinerja Jangka Panjang, BRI Siapkan Dana Rp3 triliun untuk Buyback Saham