SuaraJabar.id - Seorang guru di salah satu pesantren atau boarding school yang ada di Kota Bandung tengah menjalani sidang sebagai terdakwa dalam kasus pencabulan terhadap anak didiknya.
Terdakwa berinisial HW. Ia didakwa telah melakukan pencabulan terhadap belasan anak didiknya.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil menjelaskan, kasus pencabulan dengan terdakwa terdakwa dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 3 November 2021 dengan Surat Nomor : B-5069/M.2.10.3/Eku.2/11/2021.
Penetapan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 989/Pid.Sus/2021/PN.Bdg tanggal 3 November 2021 menentukan sidang pada hari Kamis tanggal 11 November 2021.
"Persidangan dimulai pada tanggal 18 November 2021. Pada minggu ini pemeriksaan persidangan masih dalam pemeriksaan saksi-saksi sudah sebanyak 21 orang saksi dimintai keterangan," kata Dodi, saat dihubungi via ponselnya, Rabu (8/12/2021).
Berdasarkan berkas kasusnya, terdakwa diketahui melakukan tindakan cabul terhadap 12 anak didiknya. Tindakan cabul itu dilakukan sejak tahun 2016 sampai dengan 2021.
Pelaku melakukan aksi kekerasan seksual pada santri di beberapa tempat. Mulai dari di komplek pesantren, hotel hingga di apartemen milik terdakwa.
"Dari 12 korbannya, dua di antara telah hamil dan melahirkan delapan bayi. Kayanya ada yang hamil berulang tapi saya belum bisa memastikan," kata dia.
Terdakwa didakwa dengan dakwaan primair, melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Denda Di RUU TPKS Dinilai Terlalu Kecil, Santoso: Kalau Rp 200 Juta, Itu Kelas Panti Pijat
Dan Dakwaan Subsidair, yakni terdakwa didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Skandal tenaga pendidik melakukan kekerasan seksual pada santri ini telah ramai menjadi perbincangan di sosial media.
Akun Twitter milik Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, @ridwankamil telah di-mention beberapa kali oleh warga yang prihatin atas kekerasan seksual di dunia pendidikan tersebut.
Tak cuma akun Ridwan Kamil, warganet juga me-mention Twitter Kejati Jabar, Kejaksaan Agung, Mahkamah ANgung hingga akun Majelis Ulama Indonesia terkait kasus kekerasan seksual terhadap santri tersebut.
Kontributor : Cesar Yudistira
Berita Terkait
-
Aset Sudah Disita tapi Belum Diperiksa, KPK Beri Sinyal Tegas untuk Ridwan Kamil
-
Polisi: Pelaku Ledakan SMAN 72 Pesan Bahan Peledak Online, Kelabui Ortu Pakai Alasan Eskul
-
Persib Bandung vs Dewa United, Jan Olde Riekerink Pede Targetkan Kemenangan
-
Aisha Retno Anak Siapa? Penyanyi Keturunan Indonesia yang Sebut Batik asal Malaysia
-
Marc Klok Sudah Tak Sabar Sambut Dewa United, Persib Incar Tiga Poin di GBLA
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
Akhirnya! Setelah 256 Hari Menggantung, KPK Pastikan Panggil Ridwan Kamil Kasus Bank BJB
-
3 Rekomendasi HP Murah Kualitas Bagus untuk Mahasiswa 2025: Spek Dewa, Harga Sahabat Kosan!
-
3 Laboratorium Rahasia Narkotika Beroperasi di Bogor dan Cimahi
-
Geger Penemuan Kerangka Manusia di Irigasi Karawang
-
Ego 3 Kades di Karawang Nyaris Gagalkan Proyek Banjir Vital! Dedi Mulyadi Turun Tangan, Ini Hasilnya