Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 08 Desember 2021 | 14:38 WIB
Ilustrasi Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS). [Kolase Foto/Antara]

SuaraJabar.id - Turunnya pendapatan asli daerah atah PAD Kabupaten Pangandaran selama masa pandemi membuat Aparatur Sipil Negara atau ASN di kabupaten itu telat menerima gaji.

Biasanya, ASN Pangandaran menerima gaji setiap tanggal 1 setiap bulannya.

Namun di bulan Desember 2021 ini, ASN Pangandaran baru menerima gaji pokok pada Selasa (7/12/2021) kemarin.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pangandaran Hendar Suhendar pun meminta maaf. Ia juga mengatakan, sesuai janji gaji ASN akhirnya tersalurkan.

Baca Juga: 44 Eks Pegawai KPK Segera Dapat NIP sebagai ASN Polri

“Sudah clear, hari ini gaji tersalurkan kepada semua ASN, sesuai janji,” katanya, Selasa (7/12/2021).

Hendar juga mengungkapkan, meskipun gaji ASN sudah semuanya tersalurkan, namun Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) belum bisa dicairkan.

“Ada satu lagi hak ASN yang belum dibayar yaitu Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP),” ungkap Hendar.

Hendar menyebut, pembayaran TPP terlambat karena berkaitan dengan ketersediaan anggaran.

Namun Hendar menegaskan, TPP tetap menjadi hak ASN. Ini berarti, apabila TPP tidak dibayar bulan ini, maka akan menjadi tunggakan dan akan dibayar pada bulan berikutnya.

Baca Juga: Viral Sejumlah Ojol Bongkar Gaji Fantastis Per Bulan, Warganet Khawatir

“Iya tidak akan hilang, TPP tetap menjadi hak ASN,” kata Hendar.

Load More