SuaraJabar.id - Bagaimana syarat bikin SKCK? SKCK ini bisa untuk digunakan untuk melamar kerja. Pada umumnya, mengurus administrasi di tingkat Kelurahan, Kecamatan atau Kabupaten/Kota, proses pembuatan SKCK membutuhkan sejumlah syarat yang harus disiapkan.
Meski demikian, ada kelengkapan yang tidak harus dipenuhi. Perlu diketahui, SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan sebuah surat yang dikeluarkan oleh kepolisian sebagai rekam jejak catatan seseorang di dalam kepolisian tersebut.
Sering kali, SKCK digunakan untuk berbagai keperluan, sehingga dalam proses membuatnya harus menuju ke kantor kepolisian setempat. SKCK ini sering digunakan sebagai persyaratan untuk mendaftar sebuah pekerjaan.
Untuk mendapatkan surat penting ini sebenranya sangat mudah untuk dilakukan, namun ada juga yang masih belum tahu bagaimana syarat bikin SKCK ini.
Baca Juga: Cara Buat SKCK Online Terbaru 2021
Lalu, bagaimana cara mengurus SKCK? Simak penjelasan tentang syarat bikin SKCK beserta Pengertiannya.
Syarat bikin SKCK yang pertama adalah mempersiapkan surat pengantar. Untuk mendapatkan surat pengantar dari kelurahan, Anda harus meminta kepada RT setempat terlebih dahulu agar dibuatkan surat pengantar kepada Ketua RW.
Dari RW akan mendapatkan surat pengantar ke Kelurahan/Desa dengan keperluan tersebut.
Baca Juga: PENGUMUMAN! Ada Layanan SKCK Delivery di Polda Banten, Begini Cara Mengajukannya
Dikutip dari laman skck.polri.go.id, syarat bikin SKCK untuk warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara asing (WNA) berbeda.
- Siapkan Fotokoip KTP elektronik
- Surat ijin mengemudi (SIM)
- Surat pengantar dari kantor Kelurahan tempat domisi pihak pemohon
- Fotokopi KK
- Fotokopi akta kelahiran
- Kartu tanda sidik jari yang bisa dibuat di Polres terdekat
- Pas foto berwarna dengan ukuran 4x6 sentimeter sebanyak 6 lembar.
- Pembuatan SKCK untuk WNA atau Warga Negara Asing menggunakan sistem online
- Pada laman pembuatan SKCK online milik Polri berikut syarat yang dibutuhkan diantaranya
- Surat permohonan dari sponsor
- Perusahaan atau lembaga lain yang mempekerjakan
- Menggunakan atau bertanggungjawab terhadap WNA tersebut
- Kemudian fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari pihak suami atau istri tersebut merupakan WNI
- Fotokopi Paspor
- Fotokopi kartu izin tinggal terbatas atau kartu izin tinggal tetap
- Fotokopi IMTAdai Kemenaker RI
- Fotokopi surat tanda melapor atau STN dari kepolisian
- Pas foto format ukuran 4x6 sentimeter
- Berlatar belakang merah sebanyak 6 lembar
- Apabila pemohon mengenakan hijab maka pas foto harus terlihat muka secara utuh.
3. Pengertian SKCK
SKCK adalah surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Polri kepada pemohon atau warga Negara yang memenuhi syarat. Polisi mengeluarkan surat ini berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian pihak bersangkutan.
Untuk diketahui, SKCK ini juga memiliki masa berlaku. Masa berlaku SKCK adalah 6 bulan, apabila lebih dari waktu tersebut, maka SKCK secara otomatis akan mati dan harus melakukan perpanjangan untuk memanfaatkannya.
Sekian penjelasan tentang syarat bikin SKCK beserta pengertiannya.
Kontributor : Raditya Hermansyah
Berita Terkait
-
Cara Buat SKCK Online Terbaru untuk Kebutuhan, CPNS, Kerja dan Pendidikan
-
Diskriminatif Terhadap Bekas Napi Hingga Jadi Alat Represi: SKCK Perlu Dihapus atau Direformasi?
-
Ketua Komisi III DPR Setuju SKCK Dihapus: Kalau Orang Pernah Dihukum Tinggal Cek di Pengadilan
-
Ketua Komisi III Habiburokhman Setuju SKCK Dihapus: Sekarang Apa Manfaatnya?
-
Natalius Pigai Minta SKCK Dihapus, Cak Imin: Nanti Kita Diskusikan
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Andre Rosiade Mau Bareskrim Periksa Shin Tae-yong Buntut Tuduhan Pratama Arhan Pemain Titipan
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga dengan Sensasi Alphard: Mulai Rp50 Juta, Bikin Naik Kelas
- Penantang Kawasaki KLX dari Suzuki Versi Jalanan, Fitur Canggih Harga Melongo
Pilihan
-
Sejarah Nama Kompetisi Liga Indonesia: Dari Perserikatan Kini Super League
-
Dear Pak Prabowo: Penerimaan Loyo Utang Kian Jumbo
-
Eks Petinggi AFF Kritik Strategi Erick Thohir, Naturalisasi Jadi Bom Waktu untuk Timnas Indonesia
-
Siapa Liam Oetoehganal? Calon Penerus Thom Haye Berstatus Juara Liga Belgia
-
Heboh Nasi Kotak Piala Presiden 2025, Netizen Bandingkan Isi Menu MBG ke Jurnalis Inggris
Terkini
-
BSU 2025: BRI Permudah Akses Bantuan Sosial Lewat BRImo dan AgenBRILink
-
EIGER Junior Berikan 2.000 Tas Sekolah untuk Anak-Anak di Pelosok Indonesia
-
Kejari Gaspol Usut Korupsi BUMD Jabar: 23 Saksi Diperiksa, Aset Eks Dirut dan Aliran Dana Diselidiki
-
Selamatkan Jurnalis! DPR RI Desak Pemerintah Buat Platform Digital 'Made in Indonesia'
-
BRI Kucurkan Dana ESG untuk Energi Terbarukan dan Pembiayaan Hijau