Muhammad Yunus
Jum'at, 05 September 2025 | 16:36 WIB
Gedung SMAN 1 Bandung, Jawa Barat [Suara.com/Antara]
Baca 10 detik
  • SMAN 1 Bandung Menang Banding Sengketa Lahan
  • Kepala Sekolah SMANSA: Putusan Banding Jadi Kado Terindah di Usia ke-75
  • Antisipasi Kasasi PLK, SMAN 1 Bandung Siapkan Tim Hukum Bersama Pemprov Jabar dan Alumni
[batas-kesimpulan]

SuaraJabar.id - Pihak Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Bandung menyiapkan langkah hukum antisipatif meski mengharapkan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) tidak melakukan kasasi atas banding kasus sengketa lahan SMAN 1 Bandung.

Mengingat, kata Kepala Sekolah SMAN 1 Bandung Tuti Kurniawati, langkah hukum kasasi, adalah hak dari setiap warga negara dan pihaknya tidak berhak menghalangi hal tersebut.

"Mudah-mudahan saya berharap putusan ini bisa langsung inkrah, tidak ada kasasi lah. Tapi itu kan hak warga negara ya. Makannya tetap kita akan ada upaya lagi sebagai antisipasi," kata Tuti pada ANTARA dalam telewicara di Bandung.

Dalam waktu dekat, kata Tuti, pihaknya akan bertemu dengan tim hukum yang terdiri dari unsur Pemprov Jabar, hingga alumni.

"Nanti dalam waktu dekat, mulai pekan akan bertemu dengan tim hukum. Intinya untuk berjaga-jaga gitu lah andai kata mereka mengajukan kasasi," tuturnya.

Tuti Kurniawati sendiri menyebut putusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) soal sengketa lahan sekolah itu yang dimenangkan pihaknya, adalah kado terindah bagi institusi yang dipimpinnya tersebut.

"Saya speechless karena sedang berbahagia. Pokoknya mah sangat berbahagia sampai tak bisa berkata-kata. Ini kado luar biasa dan terindah di ulang tahun ke-75 SMAN 1 Bandung dan hari kemerdekaan Indonesia," ucapnya.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat memenangkan sidang banding atas sengketa lahan Sekolah Menengah Atas Negeri 1 (SMANSA) Bandung yang statusnya digugat oleh Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK).

Dalam amar putusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta dengan nomor putusan PTUN.BDG-04112024CDV yang dilihat ANTARA di Bandung, Kamis 4 September 2025, pengadilan memutuskan untuk, menerima permohonan banding dari Pembanding I yakni Kepala Kantor Pertanahan Agraria dan Tata Ruang Kota Bandung, serta Pembanding II yakni Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: Jadi Korban Pengosongan Paksa PT KAI, Pemilik Warteg: Bukan Pembeli Yang Datang Malah Pasukan

"Membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor 164/G/2024/PTUN.BDG, tanggal 17 April 2025 yang dimohonkan banding," tulis putusan yang dikeluarkan tanggal 3 September 2025 itu.

Pengadilan juga menyatakan menerima Eksepsi Pembanding I dan Pembanding II, tentang kewenangan Absolut.

Dalam pokok perkara, pengadilan menyatakan gugatan dari Penggugat yakni pihak Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) ditolak atau tidak diterima.

"Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima," tulis putusan itu.

Pengadilan juga menghukum Terbanding yakni Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250.000.

Load More