- SMAN 1 Bandung Menang Banding Sengketa Lahan
- Kepala Sekolah SMANSA: Putusan Banding Jadi Kado Terindah di Usia ke-75
- Antisipasi Kasasi PLK, SMAN 1 Bandung Siapkan Tim Hukum Bersama Pemprov Jabar dan Alumni
SuaraJabar.id - Pihak Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Bandung menyiapkan langkah hukum antisipatif meski mengharapkan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) tidak melakukan kasasi atas banding kasus sengketa lahan SMAN 1 Bandung.
Mengingat, kata Kepala Sekolah SMAN 1 Bandung Tuti Kurniawati, langkah hukum kasasi, adalah hak dari setiap warga negara dan pihaknya tidak berhak menghalangi hal tersebut.
"Mudah-mudahan saya berharap putusan ini bisa langsung inkrah, tidak ada kasasi lah. Tapi itu kan hak warga negara ya. Makannya tetap kita akan ada upaya lagi sebagai antisipasi," kata Tuti pada ANTARA dalam telewicara di Bandung.
Dalam waktu dekat, kata Tuti, pihaknya akan bertemu dengan tim hukum yang terdiri dari unsur Pemprov Jabar, hingga alumni.
"Nanti dalam waktu dekat, mulai pekan akan bertemu dengan tim hukum. Intinya untuk berjaga-jaga gitu lah andai kata mereka mengajukan kasasi," tuturnya.
Tuti Kurniawati sendiri menyebut putusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) soal sengketa lahan sekolah itu yang dimenangkan pihaknya, adalah kado terindah bagi institusi yang dipimpinnya tersebut.
"Saya speechless karena sedang berbahagia. Pokoknya mah sangat berbahagia sampai tak bisa berkata-kata. Ini kado luar biasa dan terindah di ulang tahun ke-75 SMAN 1 Bandung dan hari kemerdekaan Indonesia," ucapnya.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat memenangkan sidang banding atas sengketa lahan Sekolah Menengah Atas Negeri 1 (SMANSA) Bandung yang statusnya digugat oleh Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK).
Dalam amar putusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta dengan nomor putusan PTUN.BDG-04112024CDV yang dilihat ANTARA di Bandung, Kamis 4 September 2025, pengadilan memutuskan untuk, menerima permohonan banding dari Pembanding I yakni Kepala Kantor Pertanahan Agraria dan Tata Ruang Kota Bandung, serta Pembanding II yakni Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga: Jadi Korban Pengosongan Paksa PT KAI, Pemilik Warteg: Bukan Pembeli Yang Datang Malah Pasukan
"Membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor 164/G/2024/PTUN.BDG, tanggal 17 April 2025 yang dimohonkan banding," tulis putusan yang dikeluarkan tanggal 3 September 2025 itu.
Pengadilan juga menyatakan menerima Eksepsi Pembanding I dan Pembanding II, tentang kewenangan Absolut.
Dalam pokok perkara, pengadilan menyatakan gugatan dari Penggugat yakni pihak Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) ditolak atau tidak diterima.
"Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima," tulis putusan itu.
Pengadilan juga menghukum Terbanding yakni Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250.000.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
Jejak Dini Hari di TPA Galuga, Kala Bupati Bogor dan Tim Gabungan Bertarung Menundukkan Bara Api
-
BRI dan Holding UMi Dorong Jutaan Pelaku Usaha Ultra Mikro Naik Kelas
-
Kemarau Jabar: 325 Hektare Lahan Terbakar dan 215 Ribu KK Terdampak Kekeringan
-
Sindiran Pelatih Persib Usai Takluk di GBK: Persija Rayakan Kemenangan Seperti Juara Liga Champions
-
Tati Purwanti Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei, Tumbuh Bersama Dukungan BRI