SuaraJabar.id - Bagaimana syarat naik pesawat saat pandemi COVID-19? Saat bepergian dengan menggunakan tranportasi udara, pastinya akan membutuhkan syarat-syarat terlebih dahulu. Apalagi pada masa pandemi seperti saat ini, pastinya membutuhkan berbagai syarat seperti kartu vaksin dan lain sebagainya.
Seperti diketahui, Pemerintah telah menyiapkan beberapa kebijakan guna mencegah meningkatnya kasus covid-19 pada libur Natal dan Tahun Baru 2021-2022.
Salah satunya adalah dari Satuan Tugas (Satgas) penanganan covid-19 yang merilis Surat Edaran nomor 24 tahun 2021 tentang pengaturan aktivitas dan mobilitas Masyarakat selama Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Surat Edaran tersebut berlaku efektif mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara serta antarkota didalam wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukan syarat-syarat terlebih dahulu.
Lalu apa saja syaratnya? Simak penjelasan berikut ini.
1. Kartu Vaksin
Sebagai persyaratan perjalanan. Anda harus terlebih dahulu menunjukan kartu vaksin minimal dosis pertama, dan surat keterangan hasil negated tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan perjalanan.
2. Tes Covid-19
Tes covid-19 harus dilakukan oleh fasilitas kesehatan yang disebutkan dalam keputusan Menkes RI dan calon penumpang harus memastikan hasil tes telah tersedia di Aplikasi Peduli Lindungi sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Anak-anak Diwajibkan Punya Kartu Vaksin, Asosiasi Orangtua di Korea Selatan Protes
3. Menunjukan Sertifikat Vaksin
Sebelum berangkat melakukan perjalanan, anda harus menunjukan sertifikat vaksin terlebih dahulu, melalui Aplikasi Peduli Lindungi.
4. e-HAC
Syarat selanjutnya adalah mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) melalui Aplikasi Peduli Lindungi, sebelum melakukan penerbangan.
5. Kartu Keluarga (KK) dan Syarat Tes Covid-19
Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun wajib didampingi oleh orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK), serta memenuhi persyaratan tes Covid-19.
Tag
Berita Terkait
-
Cara Download KK Online dan Cek NIK di Portal Dukcapil
-
Pamer Kartu Keluarga Baru, Erika Carlina Jadi Kepala Keluarga dengan Satu Anak Tanpa Ayah
-
Penerima Bansos Segera Daftar Mobile Banking, Pemerintah Terapkan Sistem BUREKOL
-
Kadar Gula Tinggi dan Saturasi Oksigen Anjlok, Ivan Gunawan Merasa Ajal Sudah Dekat
-
Cara Download Kartu Keluarga (KK) Online Lewat Ponsel
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Misteri Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Bekasi: Kejati Jabar Bakal Tetapkan Tersangka: On Proses Ya
-
Bukan Jawa Barat, Ini Bintang Baru Ekonomi Indonesia: Pertumbuhannya Capai 5,84 Persen
-
Kejati: Penyidikan Tunjangan Perumahan DPRD Bekasi Berjalan
-
Dedi Mulyadi Pilih Habiskan Dana Bencana, Kritik Purbaya?
-
Mandatalam Earth Run 2025: Olahraga, Konservasi, dan Kolaborasi Hijau untuk Selamatkan Bumi