Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 10 Desember 2021 | 11:31 WIB
Syarat naik pesawat pada masa PPKM level 1-4 ini sudah tercantum dalam Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) No. 30 Th. 2021.

Syarat perjalanan transportasi di masa pandemi ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan covid-19 Nomor 16 tahun 2021, tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada masa Pandmei covid-19.

Itulah tadi jawaban bagaimana syarat naik pesawat di masa pandemi covid-19.

Kontributor : Raditya Hermansyah

Load More