SuaraJabar.id - Bagaimana syarat naik pesawat saat pandemi COVID-19? Saat bepergian dengan menggunakan tranportasi udara, pastinya akan membutuhkan syarat-syarat terlebih dahulu. Apalagi pada masa pandemi seperti saat ini, pastinya membutuhkan berbagai syarat seperti kartu vaksin dan lain sebagainya.
Seperti diketahui, Pemerintah telah menyiapkan beberapa kebijakan guna mencegah meningkatnya kasus covid-19 pada libur Natal dan Tahun Baru 2021-2022.
Salah satunya adalah dari Satuan Tugas (Satgas) penanganan covid-19 yang merilis Surat Edaran nomor 24 tahun 2021 tentang pengaturan aktivitas dan mobilitas Masyarakat selama Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Surat Edaran tersebut berlaku efektif mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara serta antarkota didalam wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukan syarat-syarat terlebih dahulu.
Lalu apa saja syaratnya? Simak penjelasan berikut ini.
1. Kartu Vaksin
Sebagai persyaratan perjalanan. Anda harus terlebih dahulu menunjukan kartu vaksin minimal dosis pertama, dan surat keterangan hasil negated tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan perjalanan.
2. Tes Covid-19
Tes covid-19 harus dilakukan oleh fasilitas kesehatan yang disebutkan dalam keputusan Menkes RI dan calon penumpang harus memastikan hasil tes telah tersedia di Aplikasi Peduli Lindungi sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Anak-anak Diwajibkan Punya Kartu Vaksin, Asosiasi Orangtua di Korea Selatan Protes
3. Menunjukan Sertifikat Vaksin
Sebelum berangkat melakukan perjalanan, anda harus menunjukan sertifikat vaksin terlebih dahulu, melalui Aplikasi Peduli Lindungi.
4. e-HAC
Syarat selanjutnya adalah mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) melalui Aplikasi Peduli Lindungi, sebelum melakukan penerbangan.
5. Kartu Keluarga (KK) dan Syarat Tes Covid-19
Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun wajib didampingi oleh orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK), serta memenuhi persyaratan tes Covid-19.
Tag
Berita Terkait
-
Cara Tambah Anggota Keluarga atau Bayi Baru Lahir di KK, Ini Syarat dan Prosedurnya
-
Cara Membuat KK Baru Setelah Menikah dengan Mudah
-
Syarat Bikin KK Sendiri Belum Menikah, Simak Ketentuan dan Cara Mengurusnya
-
Syarat Pecah KK Setelah Menikah 2026, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan Pasutri
-
Bagaimana Cara Cetak KK Barcode Sendiri Menggunakan Kertas A4?
Terpopuler
- 4 Shio yang Tinggalkan Masa Sulit Mulai 5 November 2026, Siap Sambut Kebahagiaan
- 9 Sunscreen untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas agar Kulit Awet Muda
- Viral Pendaki Ditandu Naik Gunung Merbabu, Biaya Capai Rp30 Juta
- Apa Bedanya Adidas Originals vs Adidas Performance? Kenali dari Logo dan Kegunaannya
- 4 Sepatu Jalan dengan Teknologi Penyangga Kaki Terbaik untuk Berjalan jauh
Pilihan
-
Seskab Teddy Dikabarkan Diperiksa PUSPOM? Panglima TNI: Itu Hoaks
-
Jokowi Tak Banyak Komentar Soal Penyadapan Prabowo: Kita Hormati Proses Hukum
-
Dicecar soal Listyo Sigit Prabowo, Jokowi: Semua Orang juga Sudah Tahu
-
Jokowi Ngaku Lupa Nama 3 Temannya yang Wisuda Bareng di UGM
-
Hakim Potong Omongan Jokowi yang Melebar: Jawab Saja Pertanyaannya!
Terkini
-
Camat Diminta Kerja Super Keras dan kolaboratif, Ini Pesan Kemendagri
-
Lolos Semifinal Porprov XV Jabar, Tim Basket Putri Kabupaten Bogor Siap Tantang Juara Bertahan
-
Melebarnya Garis Penyidikan KPK di ATR/BPN, Dari Summarecon ke Kota Baru Parahyangan
-
BRI Private dan Prioritas Perluas Privilege Nasabah Lewat Fasilitas Pendidikan di Sequoia School
-
Pengangguran di Jabar Turun Jadi 6,67 Persen, Kabupaten Bekasi Tertinggi