SuaraJabar.id - Wudhu adalah salah satu rukun yang harus dilakukan umat Islam sebelum salat. Lewat wudhu, kita menyucikan diri dari najis atau kotoran dengan membasuh beberapa anggota tubuh. Apa saja syarat sah wudhu?
Syekh Salim bin Sumair al-Hadrami dalam kitabnya Safinatun Naja menjelaskan bahwa ada sejumlah syarat sah wudhu yang harus dipenuhi.
Berikut 10 syarat sah wudhu yang wajib dipenuhi.
1. Islam
Syarat wudhu yang paling prinsip adalah beragama Islam. Tak sah wudhunya kalangan nonmuslim. Menurut pendapat Imam Nawawi, wudhu adalah ibadah badaniyah, sehingga secara jasmani, orang yang beragama Islamlah yang boleh dan sah melakukan wudhu.
2. Tamyiz
Dapat membedakan baik dan buruknya suat pekerjaan. Anak kecil dan orang gila yang melaksanakan syarat wudhu dianggap tidak sah karena belum bisa membedakan hal yang baik dan buruk.
3. Bersih Dari Haid dan Nifas
Tak sah wudhunya bagi perempuan yang masih haid dan nifas. Mereka juga dilarang salat dan membaca Alquran, sehingga mereka sebenarnya tidak perlu berwudhu.
Baca Juga: Hadiri Acara Ustaz Abdul Somad, Giovanni Tobing: Saya Ingin Menjadi Lebih Baik
4. Tidak Ada Penghalang Basuhan Air Sampai Kulit
Jika anggota tubuh tertutup sesuatu seperti getah, kutek, dan cat, maka harus dibersihkan terlebih dahulu sebagai syarat wudhu. Jika air tak sampai kena kulit, maka wudhu tidak sah.
5. Bersih Dari Sesuatu yang Dapat Mengubah Air, Seperti Za’faran
6. Mengetahui Rukun Wudhu
Fardhu wudhu ada enamm yakni niat, membasuh wajah, membasuh kedua tangan, mengusap kepala, membasuh kedua kaki sampai mata kaki dan tertib.
7. Mengetahui Sunnah Wudhu
Sunnah wudhu bukan bagian dari rukun wudhu, tapi bernilai pahala jika dikerjakan. Sunnah wudhu ada 10 yaitu bersiwak, membaca basmalah, berkumur-kumur, membasuh lubang hidung, menyapu seluruh rambut dengan air, mendahulukan anggota wudhu yang kanan dari pada yang kiri, menyapu kedua telinga luar dan dalam, membasuh, dan menyela-nyela jari-jari tangan dan kaki.
8. Air Suci
Seorang yang wudhu tetap berprasangka bahwa air yang ia gunakan adalah air yang suci. Jika ia berprasangka bahwa airnya adalah air yang mutanajis (air yang terkena najis), wudhunya tidak sah.
9. Masuk Waktu Sholat
Ini adalah syarat bagi orang yang selalu berhadas, misalnya orang yang terkena istihadah. Biasanya mereka melakukan wudhu saat masuk waktu salat saja.
10. Berulang-Ulang.
Syarat ini juga menurut Syekh Nawawi diperuntukkan orang yang selalu berhadas (da’imul hadis).
Itulah 10 syarat sah wudhu yang wajib dipenuhi sebagai umat Muslim. Jangan sampai terlewat satu pun ya agar ibadahmu bernilai pahala.
Kontributor : Alan Aliarcham
Berita Terkait
-
Apa Hukum Membunuh Nyamuk dalam Islam? Ini Penjelasannya
-
Benarkah Rakyat Ikut Menanggung Utang Negara di Akhirat? Ini Penjelasan Islam
-
10 Rekomendasi Kutek Halal Tembus Wudhu: Ibadah Sah, Style Tetap Estetik
-
Terjaring Razia Moral, Dua Pria dan Wanita Ini Dicambuk di Aceh Besar! Ini Kesalahan Mereka...
-
Sering Mimpi Buruk? Buya Yahya Ungkap Beda Mimpi dari Allah dan Setan, Begini Cara Menyikapinya
Terpopuler
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
Gunung Gede Jadi Tong Sampah, Pendaki Jorok Terancam Blacklist Nasional
-
Terbongkar! 3 Biang Kerok di Balik Anggaran Jumbo Gubernur Jabar Dedi Mulyadi
-
Ini Biang Kerok Anggaran Fantastis Dedi Mulyadi: PAD Rp19 Triliun dan Pergub Era Ridwan Kamil
-
Bela Anggaran Fantastis Rp33,2 Miliar Dedi Mulyadi, Herman Suryatman: Buat...
-
Jasadnya Ditemukan di Bekasi, 3 Fakta Paling Mengejutkan dari Kasus Pembunuhan Kacab Bank