SuaraJabar.id - Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan bisa diakses dengan cara online maupun offline. Bentuk pelayanan seperti perubahan data, klaim, maupun masalah lain. Tak jarang terjadi antrian panjang peserta BPJS yang ingin mendapatkan layanan. Oleh sebab itu pihak BPJS menyediakan layanan antrian online untuk menata dan menjadwalkan peserta dalam pelayanan. Berikut cara membatalkan antrian online BPJS Ketenagakerjaan.
Mengingat kepentingan orang yang berbeda. Tak jarang sebagian orang terpaksa membatalkan antrian.
Tidak perlu bingung bagaimana cara membatalkannya. Berikut akan dijelaskan langkah membatalkan antrian BPJS secara online.
Sebelum melakukan pembatalan cek dan pastikan masa berlaku antrian online BPJS Ketenagakerjaan pada email. Sebab dalam email tersebut terdapat tempat dan waktu pengurusan di Kantor BPJS.
Usahakan untuk membatalkan sebelum masa berlaku berakhir untuk menghindari hambatan pada pendaftaran selanjutnya. Usahakan untuk memberikan keterangan yang logis ketika akan membatalkan antrian.
Selanjutnya tentang cara membatalkan antrian online BPJS Ketenagakerjaan. Ada beberapa cara online yang bisa digunakan untuk membatalkan antrian.
1. Telepon Call Center BPJS Ketenagakerjaan
Cara pertama yang bisa diakses secara online yakni menghubungi call center BPJS ke nomor 175. Pastikan pulsa cukup dan sampaikan kepada customer service.
Persiapkan juga data lain yang dibutuhkan untuk proses pembatalan. Selanjutnya proses pembatalan akan berjalan sesuai ketentuan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Momen Harbolnas yang Selalu Dinantikan, Sebenarnya Apa Pengertiannya?
2. Email Online
Cara lain yakni melalui email online ke alamat care@bpjsketenagakerjaan.go.id. Silahkan isi email sesuai permintaan pembatalan antrian yang dilengkapi data diri dan nomer antrian.
Berikut format email yang akan dikirimkan:
Kepada: care@bpjsketenagakerjaan.go.id
Subjek: Membatalkan antrian online BPJS Ketenagakerjaan
Selamat pagi/siang/malam,
Saya (Nama lengkap) ingin membatalkan antrian karena (alasan pembatalan) Berikut saya juga berikan data sehubungan dengan antrian online.
Nama:
Berita Terkait
-
Kapolri Ungkap Akar Sosial Judi Online: Dari Pengangguran hingga FOMO
-
Jelang Ramadan, Jualan Online Ternyata Bisa Raup Ratusan Juta
-
Siap-siap! Admin Fee Toko Online di E-Commerce Bakal Diatur Pemerintah
-
Driver Ojol Harap Sabar, Menhub Tak Mau Buru-buru Keluarkan Aturan Baru
-
Misteri Prasangka Hitam Sang Ojol
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- Resmi Gabung Persib, Bojan Hodak Ungkap Jadwal Latihan Kurzawa dan Kedatangan Markx
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
Gaji UMR Tetap Bisa Punya Mobil! 4 Rekomendasi Mobil Bekas Irit dan Ramah Saku
-
Cuaca Ekstrem Mengancam! Pencarian Korban Longsor Cisarua Terpaksa Dihentikan Sementara
-
17 Alat Berat Dikerahkan Cari 32 Korban Longsor Cisarua, Tim SAR Tembus Kabut Tebal
-
Kunci Jawaban IPS Kelas 8 Halaman 39: Bedah Tuntas Jenis Norma dan Sanksi Pelanggarannya
-
Dedi Mulyadi Bongkar Tambang Pongkor: Gurandil Bertaruh Nyawa, Siapa Bos yang Nikmati Hasilnya?