SuaraJabar.id - Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan bisa diakses dengan cara online maupun offline. Bentuk pelayanan seperti perubahan data, klaim, maupun masalah lain. Tak jarang terjadi antrian panjang peserta BPJS yang ingin mendapatkan layanan. Oleh sebab itu pihak BPJS menyediakan layanan antrian online untuk menata dan menjadwalkan peserta dalam pelayanan. Berikut cara membatalkan antrian online BPJS Ketenagakerjaan.
Mengingat kepentingan orang yang berbeda. Tak jarang sebagian orang terpaksa membatalkan antrian.
Tidak perlu bingung bagaimana cara membatalkannya. Berikut akan dijelaskan langkah membatalkan antrian BPJS secara online.
Sebelum melakukan pembatalan cek dan pastikan masa berlaku antrian online BPJS Ketenagakerjaan pada email. Sebab dalam email tersebut terdapat tempat dan waktu pengurusan di Kantor BPJS.
Usahakan untuk membatalkan sebelum masa berlaku berakhir untuk menghindari hambatan pada pendaftaran selanjutnya. Usahakan untuk memberikan keterangan yang logis ketika akan membatalkan antrian.
Selanjutnya tentang cara membatalkan antrian online BPJS Ketenagakerjaan. Ada beberapa cara online yang bisa digunakan untuk membatalkan antrian.
1. Telepon Call Center BPJS Ketenagakerjaan
Cara pertama yang bisa diakses secara online yakni menghubungi call center BPJS ke nomor 175. Pastikan pulsa cukup dan sampaikan kepada customer service.
Persiapkan juga data lain yang dibutuhkan untuk proses pembatalan. Selanjutnya proses pembatalan akan berjalan sesuai ketentuan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Momen Harbolnas yang Selalu Dinantikan, Sebenarnya Apa Pengertiannya?
2. Email Online
Cara lain yakni melalui email online ke alamat care@bpjsketenagakerjaan.go.id. Silahkan isi email sesuai permintaan pembatalan antrian yang dilengkapi data diri dan nomer antrian.
Berikut format email yang akan dikirimkan:
Kepada: care@bpjsketenagakerjaan.go.id
Subjek: Membatalkan antrian online BPJS Ketenagakerjaan
Selamat pagi/siang/malam,
Saya (Nama lengkap) ingin membatalkan antrian karena (alasan pembatalan) Berikut saya juga berikan data sehubungan dengan antrian online.
Nama:
Berita Terkait
-
"Bukan Pendapatan Baru, Tapi Kenapa Dipajaki Tinggi? Menggugat Keadilan di Balik Aturan JHT
-
Kabar Gembira bagi Driver Ojol! Gojek-Grab Turunkan Potongan Jadi 8 Persen Mulai 1 Juli
-
Pedagang Online Wajib Punya NIB, Buat Ditarik Pajak?
-
Satpam Supermarket di Tambora Ditangkap Usai Gasak Sembako Rp 70 Juta untuk Judi Online
-
Pemprov Jabar Tingkatkan Akses Pekerja Informal terhadap BPJS Ketenagakerjaan
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Ini Tampang Pria yang Tega Sekap Perempuan di Cileunyi hingga Alami Kebutaan dan Bibir Sumbing
-
Perang Bintang AADC di Pasar Obat Herbal
-
Pelaku Penyekapan Tragis Bandung Ditangkap, Dedi Mulyadi Puji Gerak Cepat Polda Jabar
-
Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat di Bandung Raya
-
Curiga Alibi Jatuh di Kamar Mandi, Penjaga Kos di Bandung Diancam Usai Bongkar Kejahatan Pelaku