SuaraJabar.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menunjuk Wakil Wali Kota bandung Yana Mulyana untuk mengisi jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung setelah Oded M Danial wafat.
Yana Mulyana ditunjuk sebagai Plt Wali Kota Bandung berdasarkan surat dari Gubernur Jawa Barat Nomor 39/HM.07/Pem.Otda yang dikeluarkan 10 Desember 2021.
Menurut Yana, penunjukan itu dilakukan untuk menjamin keberlangsungan pelayanan Pemerintah Kota Bandung.
"Hingga saat ini saya masih sangat berduka. Saya sangat kehilangan Mang Oded (sapaan akrab Oded M Danial). Pemkot Bandung juga berduka. Tetapi saya ingin pastikan, pelayanan publik tetap berjalan dengan normal," kata Yana diutip dari Antara, Sabtu (11/12/2021).
Dalam surat tersebut dijelaskan, langkah itu diambil berdasarkan Pasal 78 ayat 2 huruf U Undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. yang menyebutkan kepala daerah berhenti karena meninggal dunia.
Pertimbangan lainnya yaitu Pasal pasal 66 ayat 1 huruf C Undang-undang No 9 Tahun 2015 tentang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pada pasal tersebut disebutkan, wakil kepala daerah mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa hukuman atau berhalangan sementara.
Terkait hal tersebut, Yana meminta seluruh Aparat Sipil Negara (ASN) Pemkot Bandung tetap melaksanakan tugas dan wewenangnya seperti biasa.
Baca Juga: Ngatiyana Kenang Momen Bareng Oded M Danial saat Macul Bareng dan Kerja di PT DI
Bahkan untuk mewujudkan pemerintahan akuntabel seperti yang dicita-cita almarhum Oded M Danial, Yana meminta seluruh ASN bekerja lebih profesional.
"Laksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Ingat pesan-pesan yang sempat disampaikan Mang Oded. Laksanakan tugas sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab maka kita semua akan memperoleh ganjaran dari Allah SWT," kata Yana.
Berita Terkait
-
Pengakuan Mengejutkan! Pria Ini Klaim Dirinya Ayah Biologis Anak Lisa Mariana, Bukan Ridwan Kamil?
-
Konflik Panas, Ridwan Kamil Bantah Skandal dengan Lisa Mariana, Tempuh Jalur Hukum!
-
Akhirnya! Ridwan Kamil Buka Suara dan Tempuh Jalur Hukum Soal Tudingan Lisa Mariana
-
Lisa Mariana Dipolisikan, Ini 5 Fakta Terbaru Kasusnya dengan Ridwan Kamil
-
Resmi! Ridwan Kamil Laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri Terkait UU ITE
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
Terkini
-
UMKM Perhiasan Batu Alam Jangkau Pasar Internasional Berkat BRI
-
Kasus Korupsi Dana Hibah NPCI Jabar Diduga Rekayasa, Terungkap di Persidangan
-
Prestasi Mendunia dan Membanggakan: BRI Raih Euromoney Private Banking Awards 2025 di London
-
Kain Tenun Ulos Kebanggaan Indonesia Sukses Tembus Pasar Amerika Serikat Berkat Klasterkuhidupku BRI
-
Berdayakan UMKM Go Global, BRI Hadirkan Binaannya di FHA-Food & Beverage 2025 Singapura