SuaraJabar.id - Syarat Penerbangan terbaru untuk liburan tahun baru 2022. Syarat penerbangan bagi masyarakat Indonesia yang ingin bepergian menggunakan pesawat kini telah dilonggarkan.
Pelonggaran syarat penerbangan terbaru disampaikan oleh Menko PMK Muhadjir Effendi pada 1 November 2021. Seperti diketahui, sejak pandemic covid-19, seluruh mobilitas dan penggunaan transportasi pun dibatasi. Kalaupun dibolehkan, pastinya ada berbagai syarat yang harus dipenuhi.
Dengan situasi pandemi covid-19 yang masih belum juga mereda di Indonesia di tahun 2021 ini, bepergian kleuar kota menggunakan pesawat memang masih tidak disarankan. Namun apabila itu mendesak, bisa tetap dilakukan perjalanan antar kota dengan penerbangan domestic, asalkan mengikuti syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Selain wajib membawa tiket dan juga kartu identitas (KTP/SIM/Paspor) sebagai syarat penerbangan yang biasanya berlaku, selama pandemic ini, ada berbagai syarat tambahan yang harus dipenuhi bagi siapa saja yang ingin naik pesawat.
Lalu, apa saja syarat penerbangan terbaru? Beriku syarat penerbangan terbaru yang harus dipenuhi .
1. Kartu Vaksin
Sebagai persyaratan perjalanan. Anda harus terlebih dahulu menunjukan kartu vaksin minimal dosis pertama, dan surat keterangan hasil negated tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan perjalanan.
2. Tes Covid-19
Tes covid-19 harus dilakukan oleh fasilitas kesehatan yang disebutkan dalam keputusan Menkes RI dan calon penumpang harus memastikan hasil tes telah tersedia di Aplikasi Peduli Lindungi sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Ada 697 Perempuan di Aceh Jadi Korban Kekerasan Seksual
3. Menunjukan Sertifikat Vaksin
Sebelum berangkat melakukan perjalanan, anda harus menunjukan sertifikat vaksin terlebih dahulu, melalui Aplikasi Peduli Lindungi.
4. e-HAC
Syarat selanjutnya adalah mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) melalui Aplikasi Peduli Lindungi, sebelum melakukan penerbangan.
5. Kartu Keluarga (KK) dan Syarat Tes Covid-19
Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun wajib didampingi oleh orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK), serta memenuhi persyaratan tes Covid-19.
Berita Terkait
-
Prabowo Minta Pesawat Airbus A-400M Dilengkapi Modul Ambulans Hingga Alat Hadapi Kebakaran Hutan
-
Fitur Airbus A400M: Isi Bahan Bakar di Udara, Manuver Anti-Rudal
-
Deretan Teknologi Airbus A400M: Isi Bahan Bakar di Udara, Manuver Anti-Rudal
-
Perintah Tegas Prabowo Usai Airbus A400M Mendarat: Sulap Jadi Ambulans Udara dan Damkar
-
Gagah! Prabowo Serahkan Kunci Pesawat Angkut Terbesar TNI AU Airbus A400M, Ini Kehebatannya
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Ada Apa? Dedi Mulyadi ke Ruang Kerja Kepala Kejari Purwakarta
-
Gaji Tambang Cuma Rp80 Ribu Sehari? Dedi Mulyadi Beri Kompensasi 9 Juta
-
Pertemukan 12 Negara, 4th IICF 2025 Pecahkan Rekor MURI untuk "Semarak Nandak Ondel-Ondel Betawi"
-
3 Nyawa Melayang di Pendopo Garut: Kasus Pernikahan Anak Gubernur Jabar Mandek?
-
Pakar ITB Ungkap Proses Rumit dan Mahal di Balik Sumber Air Industri AMDK