SuaraJabar.id - Syarat Penerbangan terbaru untuk liburan tahun baru 2022. Syarat penerbangan bagi masyarakat Indonesia yang ingin bepergian menggunakan pesawat kini telah dilonggarkan.
Pelonggaran syarat penerbangan terbaru disampaikan oleh Menko PMK Muhadjir Effendi pada 1 November 2021. Seperti diketahui, sejak pandemic covid-19, seluruh mobilitas dan penggunaan transportasi pun dibatasi. Kalaupun dibolehkan, pastinya ada berbagai syarat yang harus dipenuhi.
Dengan situasi pandemi covid-19 yang masih belum juga mereda di Indonesia di tahun 2021 ini, bepergian kleuar kota menggunakan pesawat memang masih tidak disarankan. Namun apabila itu mendesak, bisa tetap dilakukan perjalanan antar kota dengan penerbangan domestic, asalkan mengikuti syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Selain wajib membawa tiket dan juga kartu identitas (KTP/SIM/Paspor) sebagai syarat penerbangan yang biasanya berlaku, selama pandemic ini, ada berbagai syarat tambahan yang harus dipenuhi bagi siapa saja yang ingin naik pesawat.
Lalu, apa saja syarat penerbangan terbaru? Beriku syarat penerbangan terbaru yang harus dipenuhi .
1. Kartu Vaksin
Sebagai persyaratan perjalanan. Anda harus terlebih dahulu menunjukan kartu vaksin minimal dosis pertama, dan surat keterangan hasil negated tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan perjalanan.
2. Tes Covid-19
Tes covid-19 harus dilakukan oleh fasilitas kesehatan yang disebutkan dalam keputusan Menkes RI dan calon penumpang harus memastikan hasil tes telah tersedia di Aplikasi Peduli Lindungi sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Ada 697 Perempuan di Aceh Jadi Korban Kekerasan Seksual
3. Menunjukan Sertifikat Vaksin
Sebelum berangkat melakukan perjalanan, anda harus menunjukan sertifikat vaksin terlebih dahulu, melalui Aplikasi Peduli Lindungi.
4. e-HAC
Syarat selanjutnya adalah mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) melalui Aplikasi Peduli Lindungi, sebelum melakukan penerbangan.
5. Kartu Keluarga (KK) dan Syarat Tes Covid-19
Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun wajib didampingi oleh orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK), serta memenuhi persyaratan tes Covid-19.
Berita Terkait
-
Maskapai FlyJaya Resmi Buka Rute Penerbangan Jakarta-Jember, Ini Jadwal Resminya
-
Tiga Pesawat Tempur Baru dari Prancis Diserahkan ke TNI AU Awal 2026
-
Vietjet Umumkan Investasi Miliaran Dolar untuk Beli Pesawat Ramah Lingkungan
-
Detik-detik Penumpang 'Ngamuk', Tuding Pramugari Curi Emas & Dollar di Pesawat Wings Air
-
Bandara Ahmad Yani Semarang Kembali Buka Rute Internasional
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
Terkini
-
4 Poin Tamparan Dedi Mulyadi: Lupakan Luar Negeri, Ini PR Kepala Daerah di Jabar!
-
Dedi Mulyadi ke Kepala Daerah: Urus Sampah-Jalan Rusak Dulu, Jangan Mimpi ke Luar Negeri
-
Sakit Pinggang? Dokter Ungkap Rahasia Posisi Tidur dan Jenis Kasur yang Tepat
-
Dedi Mulyadi Janji Investasi dan Rekrutmen Kerja Baru akan Dibuka dengan Sistem Online
-
Jawa Barat Juara PHK, Benarkah Janji Dedi Mulyadi Mampu Atasi Masalah?