Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Sabtu, 11 Desember 2021 | 18:05 WIB
Garuda Indonesia

SuaraJabar.id - Syarat Penerbangan terbaru untuk liburan tahun baru 2022. Syarat penerbangan bagi masyarakat Indonesia yang ingin bepergian menggunakan pesawat kini telah dilonggarkan.

Pelonggaran syarat penerbangan terbaru disampaikan oleh Menko PMK Muhadjir Effendi pada 1 November 2021. Seperti diketahui, sejak pandemic covid-19, seluruh mobilitas dan penggunaan transportasi pun dibatasi. Kalaupun dibolehkan, pastinya ada berbagai syarat yang harus dipenuhi.

Dengan situasi pandemi covid-19 yang masih belum juga mereda di Indonesia di tahun 2021 ini, bepergian kleuar kota menggunakan pesawat memang masih tidak disarankan. Namun apabila itu mendesak, bisa tetap dilakukan perjalanan antar kota dengan penerbangan domestic, asalkan mengikuti syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Salah satu pesawat Pelita Air Service (PAS) [Dok. Pelita Air]

Selain wajib membawa tiket dan juga kartu identitas (KTP/SIM/Paspor) sebagai syarat penerbangan yang biasanya berlaku, selama pandemic ini, ada berbagai syarat tambahan yang harus dipenuhi bagi siapa saja yang ingin naik pesawat.

Baca Juga: Ada 697 Perempuan di Aceh Jadi Korban Kekerasan Seksual

Lalu, apa saja syarat penerbangan terbaru? Beriku syarat penerbangan terbaru yang harus dipenuhi .

1. Kartu Vaksin

Sebagai persyaratan perjalanan. Anda harus terlebih dahulu menunjukan kartu vaksin minimal dosis pertama, dan surat keterangan hasil negated tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan perjalanan.

2. Tes Covid-19

Tes covid-19 harus dilakukan oleh fasilitas kesehatan yang disebutkan dalam keputusan Menkes RI dan calon penumpang harus memastikan hasil tes telah tersedia di Aplikasi Peduli Lindungi sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Peringatan Korban 40 Ribu Jiwa di Makassar Jadi Semangat Melawan Pandemi Covid-19

3. Menunjukan Sertifikat Vaksin

Sebelum berangkat melakukan perjalanan, anda harus menunjukan sertifikat vaksin terlebih dahulu, melalui Aplikasi Peduli Lindungi.

4. e-HAC

Syarat selanjutnya adalah mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) melalui Aplikasi Peduli Lindungi, sebelum melakukan penerbangan.

Ilustrasi Pesawat Terbang. (Pixabay.com)

5. Kartu Keluarga (KK) dan Syarat Tes Covid-19

Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun wajib didampingi oleh orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK), serta memenuhi persyaratan tes Covid-19.

6. Terapkan Prokes Ketat

Syarat penerbangan lainnya adalah dengan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) ketat. Kapasitas terminal bandara sendiri ditetapkan paling banyak 70 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk pada waktu normal.

Nah,Itulah tadi syarat penerbangan terbaru 2021 yang pentin untuk diketahui saat akan bepergian menggunakan transportasi udara.

Kontributor : Raditya Hermansyah

Load More