SuaraJabar.id - Syarat Penerbangan terbaru untuk liburan tahun baru 2022. Syarat penerbangan bagi masyarakat Indonesia yang ingin bepergian menggunakan pesawat kini telah dilonggarkan.
Pelonggaran syarat penerbangan terbaru disampaikan oleh Menko PMK Muhadjir Effendi pada 1 November 2021. Seperti diketahui, sejak pandemic covid-19, seluruh mobilitas dan penggunaan transportasi pun dibatasi. Kalaupun dibolehkan, pastinya ada berbagai syarat yang harus dipenuhi.
Dengan situasi pandemi covid-19 yang masih belum juga mereda di Indonesia di tahun 2021 ini, bepergian kleuar kota menggunakan pesawat memang masih tidak disarankan. Namun apabila itu mendesak, bisa tetap dilakukan perjalanan antar kota dengan penerbangan domestic, asalkan mengikuti syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Selain wajib membawa tiket dan juga kartu identitas (KTP/SIM/Paspor) sebagai syarat penerbangan yang biasanya berlaku, selama pandemic ini, ada berbagai syarat tambahan yang harus dipenuhi bagi siapa saja yang ingin naik pesawat.
Lalu, apa saja syarat penerbangan terbaru? Beriku syarat penerbangan terbaru yang harus dipenuhi .
1. Kartu Vaksin
Sebagai persyaratan perjalanan. Anda harus terlebih dahulu menunjukan kartu vaksin minimal dosis pertama, dan surat keterangan hasil negated tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan perjalanan.
2. Tes Covid-19
Tes covid-19 harus dilakukan oleh fasilitas kesehatan yang disebutkan dalam keputusan Menkes RI dan calon penumpang harus memastikan hasil tes telah tersedia di Aplikasi Peduli Lindungi sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Ada 697 Perempuan di Aceh Jadi Korban Kekerasan Seksual
3. Menunjukan Sertifikat Vaksin
Sebelum berangkat melakukan perjalanan, anda harus menunjukan sertifikat vaksin terlebih dahulu, melalui Aplikasi Peduli Lindungi.
4. e-HAC
Syarat selanjutnya adalah mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) melalui Aplikasi Peduli Lindungi, sebelum melakukan penerbangan.
5. Kartu Keluarga (KK) dan Syarat Tes Covid-19
Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun wajib didampingi oleh orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK), serta memenuhi persyaratan tes Covid-19.
6. Terapkan Prokes Ketat
Syarat penerbangan lainnya adalah dengan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) ketat. Kapasitas terminal bandara sendiri ditetapkan paling banyak 70 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk pada waktu normal.
Nah,Itulah tadi syarat penerbangan terbaru 2021 yang pentin untuk diketahui saat akan bepergian menggunakan transportasi udara.
Kontributor : Raditya Hermansyah
Berita Terkait
-
Kamu Kapan? Cek Hari Keberuntungan Masing-Masing Zodiak pada 15-21 Desember 2025
-
Apa Bedanya Hari Ibu di Indonesia dengan Mother's Day? Ternyata Begini Sejarahnya
-
3 Shio Paling Hoki pada Pekan Ketiga 15-21 Desember 2025, Kamu Termasuk?
-
9 Moge Honda Paling Gagah, Rebel 500 Jadi Termurah Desember 2025
-
Harga Tiket Pesawat Meroket Meski Pemerintah Bilang Ada Diskon Nataru, Apa yang Terjadi?
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Iwan Suryawan Minta Pejabat Jabar Gugurkan Cuti Massal Nataru, Prioritaskan Siaga Cuaca Ekstrem
-
Pemberdayaan Perempuan Jadi Kunci BRI untuk Menaikkelaskan UMKM
-
Bye-bye Macet Limbangan! Target Tuntas Tol Cigatas Tembus Garut-Tasik 2027
-
BRI Perkuat Pembangunan Infrastruktur Nasional Lewat Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Rencana Dedi Mulyadi Ganti Konsultan Pengawas dengan Mahasiswa Tuai Kecaman Keras