SuaraJabar.id - Syarat membuat NPWP. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWI) adalah nomor yang diberikan sebagai sarana untuk menunjang admistrasi perpajakan.
NPWP berfungsi sebagai tanda pengenal atau identitas wajib pajak (WP) dalam melaksanakan hak dan kewajibannnya dalam urusan perpajakan.
Di sisi lain, NPWP juga menjadi persyaratan di sejumlah layanan umum seperti pengajuan kredit, urusan pekerjaan, pembuatan paspor dan sebagainya.
Mau tahu syarat pembuatan NPWP pribadi secara online dan offline beserta tahapannya? Berikut penjelasan lengkapnya.
WP yang Tak Menjalankan Usaha/Pekerjaan Bebas
- Fotokopi KTP (Warga Negara Indonesia/WNI)
- Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) (Warga Negara Asing/WNA).
WP yang Menjalankan Usaha/pekerjaan bebas
- Fotokopi KTP (WNI)
- Fotokopi paspor, KITAS atau KITAP (WNA)
- Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan instansi terkait atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah, minimal setingkat lurah atau kepala desa atau lembar tagihan listrik/bukti pembayaran listrik.
- Surat pernyataan di atas materai bahwa WP benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
WP Pribadi Perempuan Menikah yang Ingin Hak & Kewajiban Perpajakan Terpisah
- Fotokopi KTP (WNI)
- Fotokopi Paspor dan KITAS/KITAP (WNA)
- Fotokopi Kartu NPWP suami
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi dokumen perpajakan luar negeri jika suami WNA
- Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami
Cara Membuat NPWP Pribadi Offline
Anda perlu mempersiapkan syarat-syarat yang paling cocok dengan kebutuhan NPWP Anda.
Setelah semua syarat terpenuhi, Anda dapat mengajukannya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di tempat tinggal dan tempat kegiatan usaha Anda.
Baca Juga: Punya NPWP Musti Bayar Pajak? Sri Mulyani: Nggak Juga
Selanjutnya, isi formulir persyaratan NPWP yang telah disediakan dengan menyertakan fotokopi dari syarat-syarat dokumen tersebut.
Pada saat pengajuan, petugas akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen. Setelah semua disetujui oleh petugas pajak, maka pembuatan NPWP akan diproses.
Cara Membuat NPWP Pribadi Online
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan alternatif pembuatan NPWP bagi yang tak punya waktu bikin NPWP di kantor pajak.
Caranya dengan mendaftar secara online di laman resmi aplikasi pendaftaran wajib pajak secara online yakni https://ereg.pajak.go.id Anda tidak perlu repot menunggu NPWP jadi karena hasilnya akan dikirim ke tempat tinggal Anda menggunakan jasa kurir atau ekspedisi.
Jika kartu NPWP tak kunjung datang, ada kemungkinan syarat yang Anda unggah pada aplikasi belum lengkap atau dianggap tidak sah. Silakan periksa kembali seluruh dokumen yang telah Anda unggah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 9 Pilihan HP Infinix RAM 8GB Kelas Entry Level Harga Rp1-3 Jutaan
- Kulkas Merek Apa yang Tidak Ada Bunga Es? Ini Pilihan dan Tips agar Tak Salah Beli
Pilihan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
-
Dikepung Asap Karhutla, Pesawat Menhut Raja Juli Antoni Gagal Mendarat di Pontianak
-
Santap Siang Bareng di Rusia, Prabowo Minta Maaf ke Putin Karena Hal Ini
-
Dua Bus Transjakarta Tubrukan di Pancoran, Benarkah Sopir Mengantuk karena Cuti Duka Ditolak?
-
Bikin Cemas! Pesawat Garuda Indonesia Pecah Ban Angkut 156 Penumpang
Terkini
-
Kali Bekasi Hitam Pekat dan Berbau
-
Ancam Warga dan Pedagang Pakai Airsoft Gun, Oknum Mengaku Wartawan di Baleendah Ditangkap
-
Usai Serang Warga Kabupaten Bandung, BKSDA Ungkap Kondisi Macan Tutul Jawa
-
Sopir Angkot Geruduk Balai Kota Bogor, Ajukan 7 Tuntutan Penolakan Aturan Batas Usia 20 Tahun
-
Sikapi Penyidikan KPK secara Bijak, Ketua KONI Kabupaten Bogor: Jaga Asas Praduga Tak Bersalah