SuaraJabar.id - Syarat Perpanjangan SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian memiliki sedikit perbedaan dengan perysaratan saat melakukan permohonan baru.
Ingin melakukan perpanjangan SKCK? Bisa dilakukan melalui dua cara, yakni cara offline atau dengan datang langsung ke kantor kepolisian atau secara online melalui laman resmi sksck.polri.go.id
Melansir dari laman jember.jatim.polri.go.id, dijelaskan syarat dokumen yang harus dilengkapi berserta cara membuatnya, berikut ulasannya:
Dokumen yang harus dilengkapi saat perpanjang SKCK:
- Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
- Membawa fotocopy KTP/SIM.
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi
Cara yang harus dilakukan untuk memperpanjang SKCK secara offline adalah dengan langsung datang ke kantor kepolisian dengan membawa dokumen di atas.
Di sana suda ada petugas yang siap melayani pemohon perpanjangan SKCK.
Adapun tata cara untuk perpanjangan SKCK secara online adalah sebagai berikut:
- Buka situs skck.polri.go.id
- Lakukan registrasi dan isi formulir serta daftar pertanyaan secara online.
- Lampirkan dokumen syarat perpanjang SKCK.
- Dapatkan kode untuk mencetak SKCK (barcode).
- Datang ke Loket Pelayanan Polda/Polres/Polsek dengan membawa barcode dan persyaratan dokumen untuk pembuatan SKCK.
- Pemohon SKCK membayar biaya yang bisa dilakukan melalui loket pembayaran perpanjangan SKCK atau melalui Bank yang sudah ditunjuk oleh Polri.
Untuk diketahui, masa berlaku dari SKCK ini adalah 6 bulan. Dan biaya perpanjangan SKCK baik melalui offline ataupun online adalah sebesar Rp30.000. Demikianlah syarat perpanjangan SKCK baik offline maupun online.
Kontributor : Agung Kurniawan
Baca Juga: PENGUMUMAN! Ada Layanan SKCK Delivery di Polda Banten, Begini Cara Mengajukannya
Berita Terkait
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
-
Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini Jadi Rp 2.042.000 per Gram
-
Video Lawas Nadiem Makarim Viral Lagi, Ngaku Lahir di Keluarga Anti Korupsi!
Terkini
-
SMAN 1 Bandung Siapkan 'Senjata' Hadapi Kasasi Sengketa Lahan
-
Ibu Diduga Bunuh 2 Anak Lalu Gantung Diri di Bandung
-
Libur Maulid di Puncak: Ratusan Polisi Disiagakan, Skema Ganjil Genap-One Way Berlaku
-
Nabati Group Bertumbuh Bersama Bank Mandiri, Jaga Irama Pertumbuhan Global
-
Kebebasan Akademik di Unisba Terancam? Menteri HAM Datang