SuaraJabar.id - Syarat Perpanjangan SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian memiliki sedikit perbedaan dengan perysaratan saat melakukan permohonan baru.
Ingin melakukan perpanjangan SKCK? Bisa dilakukan melalui dua cara, yakni cara offline atau dengan datang langsung ke kantor kepolisian atau secara online melalui laman resmi sksck.polri.go.id
Melansir dari laman jember.jatim.polri.go.id, dijelaskan syarat dokumen yang harus dilengkapi berserta cara membuatnya, berikut ulasannya:
Dokumen yang harus dilengkapi saat perpanjang SKCK:
Baca Juga: PENGUMUMAN! Ada Layanan SKCK Delivery di Polda Banten, Begini Cara Mengajukannya
- Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
- Membawa fotocopy KTP/SIM.
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi
Cara yang harus dilakukan untuk memperpanjang SKCK secara offline adalah dengan langsung datang ke kantor kepolisian dengan membawa dokumen di atas.
Di sana suda ada petugas yang siap melayani pemohon perpanjangan SKCK.
Adapun tata cara untuk perpanjangan SKCK secara online adalah sebagai berikut:
- Buka situs skck.polri.go.id
- Lakukan registrasi dan isi formulir serta daftar pertanyaan secara online.
- Lampirkan dokumen syarat perpanjang SKCK.
- Dapatkan kode untuk mencetak SKCK (barcode).
- Datang ke Loket Pelayanan Polda/Polres/Polsek dengan membawa barcode dan persyaratan dokumen untuk pembuatan SKCK.
- Pemohon SKCK membayar biaya yang bisa dilakukan melalui loket pembayaran perpanjangan SKCK atau melalui Bank yang sudah ditunjuk oleh Polri.
Untuk diketahui, masa berlaku dari SKCK ini adalah 6 bulan. Dan biaya perpanjangan SKCK baik melalui offline ataupun online adalah sebesar Rp30.000. Demikianlah syarat perpanjangan SKCK baik offline maupun online.
Kontributor : Agung Kurniawan
Baca Juga: Cara Membuat SKCK Online dengan Mudah di Website skck.polri.go.id
Berita Terkait
-
Diskriminatif Terhadap Bekas Napi Hingga Jadi Alat Represi: SKCK Perlu Dihapus atau Direformasi?
-
Ketua Komisi III DPR Setuju SKCK Dihapus: Kalau Orang Pernah Dihukum Tinggal Cek di Pengadilan
-
Ketua Komisi III Habiburokhman Setuju SKCK Dihapus: Sekarang Apa Manfaatnya?
-
Natalius Pigai Minta SKCK Dihapus, Cak Imin: Nanti Kita Diskusikan
-
Kementerian HAM Jelaskan Usulan Penghapusan SKCK Hanya untuk Napi Berkelakuan Baik
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?
-
Gubernur Dedi Mulyadi Libatkan Pakar, Evaluasi Besar-besaran Kegiatan Ekonomi di Pegunungan Jabar