SuaraJabar.id - PT Pelangi Jaya Indonesia yang berada di Kabupaten Bandung Barat (KBB) diduga membayar gaji pekerjanya jauh di bawah Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2021.
Sebagai bentuk protes, ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja (FSP) Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman (RTMM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) KBB pun menggelar aksi pada Senin (13/12/2021) di Kantor DPRD Kota Cimahi.
Dalam kesempatan tersebut, massa aksi meminta Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan dan DPRD KBB turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan ini. Mereka meminta pemerintah menindak tegas perusahaan tersebut.
"Ada sekitar seratus lebih karyawan anggota kami di perusahaan ini menderita kerugian. Kami minta Pemerintah Daerah melalui Hengky Kurniawan turun tangan," kata Ketua Dewan Pengupahan RTMM SPSI KBB, Budi Suryana di sela-sela aksi.
Budi menjelaskan dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 menegaskan bahwa perusahaan dilarang membayar upah di bawah UMK.
Bukan hanya soal upah, perusahaan ini juga mempekerjakan buruh melebihi jam kerja dan tak membayar uang lembur.
"Selain itu pekerja di perusahaan ini statusnya tidak jelas apakah PKWT atau buruh lepas. Perjanjian kerjanya tidak didaftarkan ke instansi pemerintah daerah," jelasnya.
Menurut dia, kejadian serupa ini bukan yang pertama kalinya terjadi. Budi mengklaim sudah melaporkan terkait masalah gaji ini ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) KBB maupun provinsi.
"Kejadian ini sudah berlangsung sejak tahun 2017. Kami sudah mengadu ke Disnaker KBB dan Provinsi namun perusahaan ini belum juga ditindak," tegasnya.
Baca Juga: Buruh TKBM Pelabuhan Panjang Mosi Tidak Percaya Pengurus Koperasi
Selain mengenai dugaan pelanggaran-pelanggaran oleh perusahaan. Buruh juga menolak PP 36/2021 tentang pengupahan dan meminta Pemerintah Daerah menaikkan upah tahun 2022.
Apalagi Disnakertrans KBB telah mengeluarkan surat besaran upah bagi pekerja sektor RTMM nomor 560/094/HI-S/II/2018, pada tanggal 5 Februari 2018.
"Upah kami jauh di bawah kota kabupaten lain di Bandung Raya. Sementara harga kebutuhan pokok dan biaya hidup layak tak jauh dengan daerah lain. Jadi mestinya harus naik tahun ini," pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bandung Barat, Amung Makmur mengatakan telah mencatat seluruh aspirasi buruh dan akan merekomendasikan kepada pemerintah daerah agar segera ditindaklanjuti.
Khusus untuk PT Pelangi Jaya Indonesia, dirinya pernah mengunjungi perusahaan tersebut. Apa yang dikeluhkan buruh memang benar adanya. Oleh karena itu ia minta pemerintah segera memberi sanksi tegas.
"Saya minta pemerintah lebih intensif melakukan pengawasan. Sanksi lebih tegas, tapi ini kewenangannya ada di Pemprov. Saya pernah ke PT pelangi setahun lalu. Kira sudah beres, ternyata belum," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
Terkini
-
Izin Usaha Perumda BPR Bank Cirebon Dicabut OJK: LPS Siap Lakukan Likuidasi
-
Program 3 Juta Rumah Digenjot, BRI Jadi Penopang Utama Kredit Perumahan Nasional
-
PSI Soal Wacana Zulhas Maju di 2029: Cawapres Kita Serahkan kepada Prabowo
-
Kapan Awal Puasa Ramadan 2026? Ini Prediksi dan Keputusan Resmi Pemerintah yang Wajib Kamu Tahu
-
Indonesia Raja Pisang Dunia, Arif Satria Ungkap Kekayaan 16 Subspesies Liar Tanah Air