SuaraJabar.id - PT Pelangi Jaya Indonesia yang berada di Kabupaten Bandung Barat (KBB) diduga membayar gaji pekerjanya jauh di bawah Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2021.
Sebagai bentuk protes, ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja (FSP) Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman (RTMM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) KBB pun menggelar aksi pada Senin (13/12/2021) di Kantor DPRD Kota Cimahi.
Dalam kesempatan tersebut, massa aksi meminta Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan dan DPRD KBB turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan ini. Mereka meminta pemerintah menindak tegas perusahaan tersebut.
"Ada sekitar seratus lebih karyawan anggota kami di perusahaan ini menderita kerugian. Kami minta Pemerintah Daerah melalui Hengky Kurniawan turun tangan," kata Ketua Dewan Pengupahan RTMM SPSI KBB, Budi Suryana di sela-sela aksi.
Baca Juga: Buruh TKBM Pelabuhan Panjang Mosi Tidak Percaya Pengurus Koperasi
Budi menjelaskan dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 menegaskan bahwa perusahaan dilarang membayar upah di bawah UMK.
Bukan hanya soal upah, perusahaan ini juga mempekerjakan buruh melebihi jam kerja dan tak membayar uang lembur.
"Selain itu pekerja di perusahaan ini statusnya tidak jelas apakah PKWT atau buruh lepas. Perjanjian kerjanya tidak didaftarkan ke instansi pemerintah daerah," jelasnya.
Menurut dia, kejadian serupa ini bukan yang pertama kalinya terjadi. Budi mengklaim sudah melaporkan terkait masalah gaji ini ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) KBB maupun provinsi.
"Kejadian ini sudah berlangsung sejak tahun 2017. Kami sudah mengadu ke Disnaker KBB dan Provinsi namun perusahaan ini belum juga ditindak," tegasnya.
Baca Juga: Gubernur Belum Temui Buruh, Masa Kembali Berdemo di Graha Kepri hingga Bentrok
Selain mengenai dugaan pelanggaran-pelanggaran oleh perusahaan. Buruh juga menolak PP 36/2021 tentang pengupahan dan meminta Pemerintah Daerah menaikkan upah tahun 2022.
Berita Terkait
-
Nonton Film Pabrik Gula Pakai DANA Kaget Gratis, Gimana Caranya?
-
3 Beda Film Pabrik Gula Versi Cut dan Uncut, Pahami Dulu Sebelum Nonton!
-
Review Film 'Pabrik Gula': Teror Mistis di Balik Industri Gula Kolonial
-
Toyota Tunda Proyek Ambisius: Ketika Sang Raksasa Otomotif Mengambil Langkah Bijak
-
Bandara Soetta Bantah Isu Kebakaran, Deputi Komunikasi Sebut Ada Pabrik Plastik yang Terbakar
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
Terkini
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?
-
Gubernur Dedi Mulyadi Libatkan Pakar, Evaluasi Besar-besaran Kegiatan Ekonomi di Pegunungan Jabar
-
Menjelang Lebaran, Wamen BUMN Pastikan Kesiapan Stok Uang