SuaraJabar.id - Syarat nikah siri. Praktik nikah siri masih banyak ditemui meskipun menuai banyak polemik di Inndonesia. Nikah siri oleh sebagian orang dianggap merugikan kaum perempuan.
Nikah yang hanya ada berdasarkan aturan agama dan adat istiadat ini juga tidak legal di mata hukum.
Sehingga, kedua mempelai tidak tercatat di kantor catatan sipil. Namun sejumlah warga tetap menjalani nikah siri dengan sejumlah alasan dan pertimbangan.
Belakangan upaya isbat nikah juga dapat ditempuh sehingga nikah siri dapat diakui negara. Berikut syarat nikah siri agar dapat diakui sesuai hukum agama Islam.
1. Calon Mempelai Beragama Islam
Pernikahan siri akan sah apabila kedua mempelai telah memenuhi rukun islam. Keduanya wajib dalam keadaan Islam saat hendak melangsungkan pernikahan siri. Jika salah satu di antaranya belum beragara Islam, pasangan tersebut harus bersedia masuk ke agama Islam.
2. Memenuhi Syarat Bagi Calon Mempelai Perempuan Berstatus Janda
Calon mempelai berstatus janda harus menunjukan surat cerai dan sudah melewati masa iddah atau bisa melakukan pengakuan lisan. Masa iddah menjadi sangat penting untuk dilewati mempelai perempuan sebelum mempelai tersebut melangsungkan pernikahan siri yang sah.
3. Calon Mempelai Lelaki Belum Beristri Empat
Mempelai lelaki hanya boleh nikah siri apabila istri yang dimiliki sebelumnya tidak berjumlah lebih dari empat. Mempelai lelaki juga perlu meminta izin terlebih dahulu pada istri sebelumnya untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.
4. Calon Mempelai Menunjukkan KTP
Kedua calon mempelai perlu menunjukan KTP sebelum ijab qobul. Identitas mempelai sangat penting untuk membuat pernikahan siri menjadi sah secara agama.
Namun dengan identitas KTP tersebut, bukan berarti pernikahan siri sah di mata hukum negara. Identitas tersebut hanya untuk mengetahui keaslian dokumen dan data diri dari kedua mempelai.
Baca Juga: Penyerahan Buku Nikah Gratis Secara Massal di Bogor
5. Calon Mempelai Bukan Mahram
Pernikahan menjadi haram apabila pasangan memiliki mahram yang sama. Hal ini termasuk di nikah siri. Calon mempelai perlu memeriksa kembali silsilah keluarga sebelum melangsungkan pernikahan.
6. Membawa Mahar
Membawa dan memperlihatkan mahar/seserahan yang diberikan saat ijab qobul. Penting bagi mempelai laki-laki untuk menyiapkan mahar sebagai salah satu syarat sahnya pernikahan siri.
7. Tidak Dalam Masa Ihram atau Umrah
Calon mempelai wajib tidak dalam kondisi haji dan umrah. Menikah saat dalam keadaan berhaji atau umrah tidaklah menjadi sebuah pernikahan yang sah di mata agama meskipun hal ini jarang ditemukan.
Jika ingin melangsungkan pernikahan di Tanah Suci, kedua mempelai dapat melangsungkannya setelah ataupun sebelum menunaikan ibadah Umrah maupun Haji.
Cara Nikah Siri Agar Diakui Negara
Nikah siri tidak memiliki kekuatan hukum. Hal ini membuat anak yang dilahirkan dari pernikahan siri tidak diakui negara.
Pengurusan warisan atau harta gono gini juga tidak dapat dilakukan. Namun Anda dapat mengajukan isbat nikah jika ingin mengesahkan pertalian.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Awal Mula Kasus Dugaan Korupsi Perumda Tirtawening Bandung
-
Detik-detik Mencekam di Cianjur, Niat Melerai Justru Jadi Petaka
-
Kontroversi Makanan Bergizi Gratis: Tanggung Jawab Siapa Jika Ada Korban?
-
Kenapa Banyak Korban PHK di Jawa Barat? Ini Jawaban Dedi Mulyadi
-
4 Poin Tamparan Dedi Mulyadi: Lupakan Luar Negeri, Ini PR Kepala Daerah di Jabar!