SuaraJabar.id - Syarat nikah siri. Praktik nikah siri masih banyak ditemui meskipun menuai banyak polemik di Inndonesia. Nikah siri oleh sebagian orang dianggap merugikan kaum perempuan.
Nikah yang hanya ada berdasarkan aturan agama dan adat istiadat ini juga tidak legal di mata hukum.
Sehingga, kedua mempelai tidak tercatat di kantor catatan sipil. Namun sejumlah warga tetap menjalani nikah siri dengan sejumlah alasan dan pertimbangan.
Belakangan upaya isbat nikah juga dapat ditempuh sehingga nikah siri dapat diakui negara. Berikut syarat nikah siri agar dapat diakui sesuai hukum agama Islam.
1. Calon Mempelai Beragama Islam
Pernikahan siri akan sah apabila kedua mempelai telah memenuhi rukun islam. Keduanya wajib dalam keadaan Islam saat hendak melangsungkan pernikahan siri. Jika salah satu di antaranya belum beragara Islam, pasangan tersebut harus bersedia masuk ke agama Islam.
2. Memenuhi Syarat Bagi Calon Mempelai Perempuan Berstatus Janda
Calon mempelai berstatus janda harus menunjukan surat cerai dan sudah melewati masa iddah atau bisa melakukan pengakuan lisan. Masa iddah menjadi sangat penting untuk dilewati mempelai perempuan sebelum mempelai tersebut melangsungkan pernikahan siri yang sah.
3. Calon Mempelai Lelaki Belum Beristri Empat
Mempelai lelaki hanya boleh nikah siri apabila istri yang dimiliki sebelumnya tidak berjumlah lebih dari empat. Mempelai lelaki juga perlu meminta izin terlebih dahulu pada istri sebelumnya untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.
4. Calon Mempelai Menunjukkan KTP
Kedua calon mempelai perlu menunjukan KTP sebelum ijab qobul. Identitas mempelai sangat penting untuk membuat pernikahan siri menjadi sah secara agama.
Namun dengan identitas KTP tersebut, bukan berarti pernikahan siri sah di mata hukum negara. Identitas tersebut hanya untuk mengetahui keaslian dokumen dan data diri dari kedua mempelai.
Baca Juga: Penyerahan Buku Nikah Gratis Secara Massal di Bogor
5. Calon Mempelai Bukan Mahram
Pernikahan menjadi haram apabila pasangan memiliki mahram yang sama. Hal ini termasuk di nikah siri. Calon mempelai perlu memeriksa kembali silsilah keluarga sebelum melangsungkan pernikahan.
6. Membawa Mahar
Membawa dan memperlihatkan mahar/seserahan yang diberikan saat ijab qobul. Penting bagi mempelai laki-laki untuk menyiapkan mahar sebagai salah satu syarat sahnya pernikahan siri.
7. Tidak Dalam Masa Ihram atau Umrah
Calon mempelai wajib tidak dalam kondisi haji dan umrah. Menikah saat dalam keadaan berhaji atau umrah tidaklah menjadi sebuah pernikahan yang sah di mata agama meskipun hal ini jarang ditemukan.
Jika ingin melangsungkan pernikahan di Tanah Suci, kedua mempelai dapat melangsungkannya setelah ataupun sebelum menunaikan ibadah Umrah maupun Haji.
Cara Nikah Siri Agar Diakui Negara
Nikah siri tidak memiliki kekuatan hukum. Hal ini membuat anak yang dilahirkan dari pernikahan siri tidak diakui negara.
Pengurusan warisan atau harta gono gini juga tidak dapat dilakukan. Namun Anda dapat mengajukan isbat nikah jika ingin mengesahkan pertalian.
Merujuk Pasal 7 ayat (2) KHI, isbat nikah dapat diajukan oleh salah satu pasangan suami istri. Selain pihak lain seperti anak, wali nikah, dan yang berkepentingan atas pernikahan berhak mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama.
Jika Anda memutuskan mengajukan isbat nikah, Anda perlu menghadirkan dua osaksi yang mengetahui pernikahan Anda. Selain itu Anda perlu melengkapi berkas-berkas sebagai berikut
- Surat keterangan KUA setempat bahwa pernikahan belum dicatatkan
- Surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat yang menerangkan pemohon telah menikah
- Fotokopi KTP pemohon isbat nikah
- Membayar biaya perkara
- Berkas lainnya sesuai ketentuan hakim
Demikian syarat nikah siri berikut tahapan dan proses administrasinya. Sebelum melakukan nikah siri, timbanglah dengan masak agar keutuhan keluarga tetap terjaga.
Kontributor : Alan Aliarcham
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Bandung, Sukabumi dan Purwakarta Jumat 27 Februari 2026
-
Dedi Mulyadi Semprot Aturan Sampah: Izin PLTSa 6 Tahun Baru Kelar, Tapi Rakyat Mau Dipidana
-
GBLA Membara! Persib Bandung Pesta 5 Gol Tanpa Balas, Madura United Tak Berdaya
-
Lapis Hukum Ganda Menanti Ibu Tiri TR: Setelah Pidana, Disusul Administrasi Kepegawaian Kemenag
-
Kontroversi Ibu Tiri Tersangka Kematian NS yang Masih Jadi Pegawai Kemenag di Sukabumi