
SuaraJabar.id - Syarat nikah siri. Praktik nikah siri masih banyak ditemui meskipun menuai banyak polemik di Inndonesia. Nikah siri oleh sebagian orang dianggap merugikan kaum perempuan.
Nikah yang hanya ada berdasarkan aturan agama dan adat istiadat ini juga tidak legal di mata hukum.
Sehingga, kedua mempelai tidak tercatat di kantor catatan sipil. Namun sejumlah warga tetap menjalani nikah siri dengan sejumlah alasan dan pertimbangan.
Belakangan upaya isbat nikah juga dapat ditempuh sehingga nikah siri dapat diakui negara. Berikut syarat nikah siri agar dapat diakui sesuai hukum agama Islam.
Baca Juga: Penyerahan Buku Nikah Gratis Secara Massal di Bogor
1. Calon Mempelai Beragama Islam
Pernikahan siri akan sah apabila kedua mempelai telah memenuhi rukun islam. Keduanya wajib dalam keadaan Islam saat hendak melangsungkan pernikahan siri. Jika salah satu di antaranya belum beragara Islam, pasangan tersebut harus bersedia masuk ke agama Islam.
2. Memenuhi Syarat Bagi Calon Mempelai Perempuan Berstatus Janda
Calon mempelai berstatus janda harus menunjukan surat cerai dan sudah melewati masa iddah atau bisa melakukan pengakuan lisan. Masa iddah menjadi sangat penting untuk dilewati mempelai perempuan sebelum mempelai tersebut melangsungkan pernikahan siri yang sah.
3. Calon Mempelai Lelaki Belum Beristri Empat
Mempelai lelaki hanya boleh nikah siri apabila istri yang dimiliki sebelumnya tidak berjumlah lebih dari empat. Mempelai lelaki juga perlu meminta izin terlebih dahulu pada istri sebelumnya untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.
4. Calon Mempelai Menunjukkan KTP
Kedua calon mempelai perlu menunjukan KTP sebelum ijab qobul. Identitas mempelai sangat penting untuk membuat pernikahan siri menjadi sah secara agama.
Namun dengan identitas KTP tersebut, bukan berarti pernikahan siri sah di mata hukum negara. Identitas tersebut hanya untuk mengetahui keaslian dokumen dan data diri dari kedua mempelai.
Baca Juga: Viral Bule Nikah Pakai Adat Jawa, Mempelai Wanita Jadi Sorotan
5. Calon Mempelai Bukan Mahram
Pernikahan menjadi haram apabila pasangan memiliki mahram yang sama. Hal ini termasuk di nikah siri. Calon mempelai perlu memeriksa kembali silsilah keluarga sebelum melangsungkan pernikahan.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Qory Sandioriva Diam-diam Sudah Cerai untuk Kali Kedua
-
Pernikahan Impian Berubah Duka: Kisah Cinta di Gaza yang Berakhir Tragis
-
Apa Itu Istri Batin? Disebut Walid dalam Series Bidaah
-
Menyoal Tuntutan Lisa Mariana ke RK, Apakah Ayah Wajib Nafkahi Anak di Luar Nikah?
-
Rekam Jejak Brigadir AK di Polri, Dipecat Usai Tewaskan Bayi 2 Bulan Hasil Hubungan Luar Nikah!
Terpopuler
- Mayjen Purn Komaruddin Simanjuntak Tegaskan Sikap PPAD
- 10 Mobil Bekas buat Keluarga: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Orang
- Rekomendasi Mobil Bekas untuk Karyawan Baru Harga Rp50 Jutaan, dengan Pajak di Bawah Rp1 Juta
- 9 HP Oppo yang Mirip iPhone, Performa Bersaing dan Harga Lebih Terjangkau
- Media Asing: Timnas Indonesia Naturalisasi 3 Pemain Bintang
Pilihan
-
Hanif Sjahbandi: Pukulan Telak Buat Persija Jakarta
-
Anak Juara Liga Champions Junior, Pelatih Timnas Indonesia: Ayah Bangga!
-
Detik-detik Persib Bandung Juara BRI Liga 1, PSSI dan PT LIB Siaga Penuh!
-
Abang Kiper Persija Jakarta Putuskan Berhenti Jadi Pemain Bola: Waktunya Tiba!
-
Megawati Hangestri Debut Bareng Gresik Petrokimia di Solo? Manajer Beri Bocoran
Terkini
-
Misteri Keracunan Massal Cianjur, Ada Jejak Bakteri di Kotak Makan MBG
-
Pernyataan Dedi Mulyadi Jadi Sorotan Ono Surono: Penting Untuk Membangun Kepercayaan Publik
-
Tangguh di Ekonomi Global, BRI Raih Laba Rp13,8 T Triwulan I 2025
-
Gunung Padang Bakal Dirombak, Klaim Piramida Terjawab?
-
LinkUMKM BRI Dorong Pengusaha Tingkatkan Skala dan Inovasi Produk